ADMINKITA

Apakah KITAS Berbentuk Kartu atau Elektronik?

Apakah kitas berbentuk kartu atau elektronik

Mungkin di antara kita masih banyak pertanyaan terkait KITAS berbentuk kartu fisik atau elektronik.

Jika kita lihat dari namanya, KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Di mana terdapat kata “kartu”. Tentu sudah jelas bahwa KITAS berwujud kartu. Namun seiring dengan berjalannya waktu, terjadi transformasi bentuk KITAS yang kini beralih menjadi elektronik.

Bentuk KITAS di Masa Lalu dan Masa Kini

KITAS yang berlaku sebagai izin tinggal Warga Negara Asing di Indonesia, pada mulanya berbentuk kartu fisik seperti gambar di atas. Di mana terdapat informasi seputar NIORA, nama, kewarganegaraan, tanggal lahir, permit number, jenis kelamin, tanda tangan, dan masa berlaku KITAS.

Namun seiring waktu Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM, mengeluarkan bentuk terbaru dari izin tinggal terbatas WNA di Indonesia.

Izin tinggal terbatas tersebut kini berbentuk soft-file yang bisa disimpan di smartphone maupun laptop. Hal ini karena pihak Imigrasi sudah tidak lagi mengeluarkan izin tinggal terbatas dalam bentuk kartu fisik.

Maka dari itu izin tinggal terbatas bagi para WNA di Indonesia juga sering disebut sebagai E-ITAS, meskipun masih banyak juga yang menyebutnya sebagai KITAS.

Untuk bentuk KITAS/ITAS terbaru yang dikeluarkan oleh kantor Keimigrasian di Indonesia, kurang lebih berbentuk seperti gambar di bawah ini:

Perbedaan Kartu KITAS dan KITAS Elektronik

Secara bentuk, KITAS Elektronik lebih mudah kamu simpan di mana saja, dan tidak rawan hilang seperti kartu KITAS fisik. Selain itu pada KITAS terbaru juga terdapat beberapa informasi baru yang tidak ada pada kartu KITAS yang lama.

Beberapa data baru yang tercantum seperti alamat tinggal di Indonesia, kode QR, pihak penjamin atau sponsor, dan juga jabatan atau posisi kerja di perusahaan.

Jabatan ini penting dicantumkan karena bila TKA maupun perusahaan memberi kerja di luar jabatan yang tercantum pada KITAS elektronik tersebut, maka kedua belah pihak bisa dikenai pidana dan denda.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 122 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di mana setiap pihak pekerja asing maupun perusahaan bisa terkena pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 Juta bila menyalahgunakan fungsi dari KITAS yang dibuat.

Cara Urus KITAS Elektronik

Untuk mengurus KITAS ada beberapa tahapan yang harus perusahaan kamu penuhi agar bisa mempekerjakan TKA maupubn Investor asing ke Indonesia secara resmi. Beberapa tahapan yang bisa kamu tempuh antara lain:

  1. Memenuhi Persyaratan Kelayakan
  2. Mendapatkan sponsor (dalam hal ini PT PMDN atau PT PMA)
  3. Mengumpulkan berbagai dokumen persyaratan sesuai dengan jenis KITAS.
  4. Melakukan pengajuan VISA
  5. Melunasi biaya pengajuan
  6. Menjalani wawancara dengan pihak Imigrasi.
  7. Medical check up atau pemeriksaan medis.
  8. Menunggu keputusan akhir penerbitan.

Anti Ribet Urus KITAS Tenaga Kerja dan KITAS Investor

Jika perusahaanmu tidak ingin ribet mengurus semua tahapan di atas, kamu bisa mempercayakan Jasa Pengurusan KITAS dari AdminKita.

Dengan pengalaman lebih dari 9 Tahun dan telah dipercaya oleh lebih dari 500 klien, proses pengurusan KITAS bersama AdminKita bisa menjadi lebih efisien, cepat dan mudah.

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu bersama Tim AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik untuk kendala izin tinggal sementara bagi WNA di perusahaanmu.

Klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Scan the code