fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Pengertian Surat Tanda Melapor (STM) untuk Tenaga Kerja Asing

pengertian STM adalah Surat Tanda Melapor untuk WNA

Apakah PT tempatmu akan merekrut Tenaga Kerja Asing? Maka selain KITAS dan RPTKA, kamu harus mengetahui apa itu pengertian dari Surat Tanda Melapor (STM).

STM ini memiliki peranan penting sebagai salah satu dokumen perizinan bagi TKA yang akan bekerja di perusahaanmu. Sehingga kamu perlu menyimak artikel ini sampai habis, karena kita akan membahas pengertian STM dan cara mengurusnya.

Pengertian STM

Ilustrasi Surat Tanda Melapor. Foto oleh pexels.com

Kepanjangan dari STM adalah Surat Tanda Melapor. Sesuai dengan namanya, Surat Tanda Melapor berfungsi untuk menyatakan bahwa TKA yang bersangkutan telah melaporkan kedatangannya di Indonesia, terkhususnya pada suatu daerah tertentu.

Untuk bisa mengurusnya, kamu perlu mendatangi Kantor Polda atau Kantor Polres setempat. Hal ini karena Surat Tanda Melapor hanya diterbitkan oleh Kepolisian Daerah ataupun Kepolisian Resor saja.

Kamu juga perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan agar bisa mengurus STM di Polda ataupun Polres. Terkhusus STM bagi TKA dengan KITAS Tenaga Kerja, dokumen yang harus kamu siapkan antara lain:

  • Surat permohonan dari sponsor (perusahaan) 
  • Fotokopi paspor, Visa, dan stempel pendaratan 
  • Fotokopi RPTKA dan Notifikasi penggunaan tenaga kerja asing dari Kementrian Ketenagakerjaan RI 
  • Fotocopy KITAS 
  • Fotocopy KTP penanggung jawab.

Setelah membawa persyaratan di atas dan mendatangi Polda/Polres setempat, selanjutnya petugas akan memeriksa semua dokumen tersebut. Nantinya TKA yang bersangkutan akan diwawancarai secara singkat.

Jika semua berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan, Surat Tanda Melapor akan terbit dalam 3 hari kerja. Sementara itu nantinya masa berlaku STM menyesuaikan dengan masa berlaku dari KITAS yang dimiliki oleh TKA bersangkutan.

Fungsi Surat Tanda Melapor (STM)

Setelah memahami pengertian dari STM, selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja fungsi dari dokumen ini dalam perizinan TKA di Indonesia.

Selain berfungsi untuk melaporkan kedatangan TKA di Indonesia, STM memiliki beberapa fungsi yang lain. Salah satunya adalah persyaratan untuk mengurus Surat Izin Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

Sebagaimana yang tercantum pada Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa Warga Negara Asing yang sudah memiliki Izin Tinggal di Indonesia wajib melaporkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.

Pelaporan ini maksimal 14 hari setelah terbitnya Izin Tinggal di Indonesia dan bersifat wajib guna mendapatkan Surat Izin Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Dispendukcapil. 

Nah untuk bisa mendapatkan SKTT ini, salah satu persyaratannya adalah TKA yang bersangkutan sudah memiliki Surat Tanda Melapor dari Polda/Polres setempat.

Urus Izin Tinggal di Indonesia Anti Ribet

Bagi kamu yang ingin mendatangkan TKA untuk perusahaanmu, mau tidak mau kamu harus mengurus banyaknya dokumen perizinan yang perlu kamu miliki.

Namun kamu tidak perlu khawatir! Agar mempermudah kamu dalam mengurus izin TKA di Indonesia, kamu bisa menggunakan Jasa Pengurusan KITAS Tenaga Kerja dari AdminKita.

Dengan pengalaman lebih dari 9 Tahun dan telah dipercaya oleh 500 lebih perusahaan, AdminKita bisa membantu pengurusan KITAS menjadi lebih cepat dan efisien waktu. Sehingga TKA yang akan kamu rekrut bisa segera bekerja di perusahaanmu secara resmi.

Kamu bisa konsultasikan dulu kepada Tim AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan izin kerja TKA di perusahaanmu.

Klik Tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!