Apakah pelaku usaha yang melakukan rebranding logo wajib mendaftar ulang merek yang sudah didaftarkan sebelumnya? Pertanyaan ini mungkin pernah terlintas di pikiranmu, khususnya bagi para pelaku usaha yang ingin mengganti logo perusahaan yang dimiliki.
Logo dan merek memang menjadi dua hal penting yang perlu kamu perhatikan ketika memiliki sebuah usaha. Secara umum, logo bisa diartikan sebagai huruf atau lambang yang mengandung makna dan menjadi identitas dari sebuah perusahaan.
Penggunaan logo bisa menjadi tampilan visual pertama yang bisa dilihat oleh calon konsumen dari sebuah perusahaan. Oleh sebab itu, logo bisa menjadi identitas penting dari sebuah usaha yang sedang kamu miliki.
Di sisi lain, merek merupakan tanda yang ditampilkan secara grafis atau unsur lain yang membedakan sebuah produk barang atau jasa antara satu dengan yang lainnya. Ketika memiliki sebuah logo, penting bagi kamu untuk mendaftarkannya sebagai merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Sebab dengan didaftarkan sebagai merek, logo usaha yang kamu miliki akan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Dengan demikian, logo yang kamu miliki tidak bisa ditiru maupun diklaim oleh pihak lainnya.
Lantas apa yang membuat pelaku usaha melakukan rebranding logo? Bagaimana nasib merek dari logo yang sudah didaftarkan sebelumnya?
Simak ulasan lengkap terkait hal ini dalam artikel berikut.
Mengapa Pelaku Usaha Mengubah Logo?
Dalam beberapa kasus, seorang pelaku usaha terkadang mengubah logo perusahaan yang mereka miliki. Terdapat beberapa alasan mengapa pelaku usaha melakukan rebranding logo, yakni.
- Adanya perubahan dalam misi perusahaan.
- Wujud adaptasi dan penyesuaian diri dari sebuah perusahaan terhadap perubahan pasar.
- Memperluas lini produk dan jangkauan geografis dari sebuah perusahaan.
Daftar Ulang Merek Ketika Melakukan Rebranding Logo
Lantas apakah pelaku usaha perlu melakukan daftar ulang merek ketika mengubah logo yang dimiliki? Jawabannya adalah iya.
Ketika pelaku usaha melakukan rebranding logo, maka dia perlu mendaftarkan kembali logo tersebut sebagai merek baru. Proses pendaftarannya juga tidak jauh berbeda dengan merek sebelumnya, seperti yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Lalu bagaimana nasib dari logo lama yang sudah dimiliki sebelumnya? Pada dasarnya logo lama masih mendapatkan perlindungan hukum.
Namun proses perpanjangan merek tidak bisa dilakukan jika logo tersebut sudah tidak memenuhi dua persyaratan, yakni masih digunakan pada barang atau jasa dan masih diproduksi atau diperdagangkan.
Artinya ketika logo lama sudah digantikan sepenuhnya, maka perlindungan hukumnya akan berlaku hingga masa merek habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.
Jasa Pendaftaran Merek untuk Logo Baru Usaha
Itulah penjelasan lengkap terkait perlunya daftar ulang merek ketika kamu melakukan rebranding logo. Perlu kamu ketahui, pendaftaran ulang ini bisa saja ditolak jika logo yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan.
Kamu bisa mengantisipasi hal ini dengan memanfaatkan Jasa Pendaftaran Merek yang ada di AdminKita. Ketika memanfaatkan layanan ini, tim AdminKita akan membantu proses pengurusan merek yang kamu daftarkan dan mendapatkan garansi diterima hingga 98 persen.
Segera hubungi kontak yang ada di bawah ini untuk memanfaatkan layanan tersebut dan rasakan kemudahan dalam mendaftarkan merek bersama AdminKita.