ADMINKITA

Izin Usaha Travel Mobil Antar Kota di OSS

Izin Usaha Travel Mobil Antar Kota di OSS
Rangkum Artikel Ini Menggunakan AI

Daftar Isi

AApakah kamu punya usaha travel mobil antar kota dan ingin mengurus perizinan operasionalnya di sistem OSS? Jika iya, kamu wajib mengetahui beberapa informasi krusial seputar regulasi terbaru izin usaha angkutan darat agar permohonanmu tidak tertolak.

Seperti yang kita tahu, semua perizinan usaha saat ini dipusatkan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Di mana setiap bidang usaha memiliki kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tersendiri. Namun, tahukah kamu bahwa ada perubahan kode besar-besaran untuk usaha travel di tahun ini?

Penting – Update Regulasi KBLI 2025
Berdasarkan pembaruan sistem klasifikasi BPS terbaru, kode lama 49412 (AKDP Bukan Bus) telah RESMI DIHAPUS. Untuk usaha travel mobil antarkota dalam satu provinsi, kodenya kini telah dilebur dan disesuaikan menjadi KBLI 49222 (Angkutan Antarkota Dalam Provinsi / AKDP). Seluruh panduan di dalam artikel ini telah kami perbarui mengikuti standar KBLI 2025 terbaru.

Mengenal KBLI 49222 (Angkutan AKDP)

Bagi pengusaha travel mobil antar kota (seperti layanan travel Hiace, Elf, atau MPV pelat kuning) yang melayani rute dalam satu provinsi, kamu wajib menggunakan KBLI 49222 – Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP).

Berdasarkan aturan terbaru, kategori ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu kota ke kota lain yang melintasi batas kabupaten/kota namun masih di dalam 1 (satu) provinsi yang sama, dan terikat dalam trayek (rute/jadwal) yang jelas.

Kelompok ini juga mencakup:

  • Angkutan pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung dan belum terlayani dalam trayek antarkota maupun dalam kota.
  • Angkutan antarkota dalam provinsi perintis (melayani daerah terpencil, terluar, dan tertinggal yang biasanya disubsidi atau belum komersial murni).

Baik pada skala usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar, tingkat risiko usaha untuk KBLI 49222 ini dinilai sama, yakni Menengah-Tinggi. Oleh karena itu, perizinan operasional yang wajib kamu peroleh agar travelmu legal beroperasi di jalan antara lain:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas untuk pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen ini adalah perizinan dasar yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha.

Jika pada perizinan yang lama ada istilah dokumen perizinan seperti SIUP, TDP, API yang harus kamu urus satu persatu, kini cukup mengurus NIB saja yang menggantikan peran dokumen-dokumen tersebut.

Selain itu dengan memiliki NIB kamu bisa mengurus berbagai administrasi, semisal perpajakan badan usaha, pembukaan rekening bank perusahaan dan pelaporan keuangannya.

Jadi bisa kita katakan bahwa NIB ibarat “KTP” bagi sebuah badan usaha. Selain sebagai identitas usaha dan mempermudah administrasi, dengan memiliki NIB kamu bisa mengurus perizinan lanjutan yang sesuai dengan masing-masing KBLI.

Jangan lupa juga untuk memilih kode KBLI 49222 saat proses pengurusan izin

2. Sertifikat Standar Terverifikasi untuk Izin Usaha Travel Mobil Antar Kota

contoh sertifikat standar oss rba

Selain NIB, karena tergolong dalam tingkat risiko menengah-tinggi, maka dokumen perizinan untuk usaha travel mobil antar kota lainnya adalah Sertifikat Standar Terverifikasi di OSS.

Agar bisa mendapatkan sertifikat standar yang terverifikasi, kamu perlu memiliki dan melengkapi PB UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha) pada KBLI 49222 ini.

Beberapa PB UMKU yang perlu kamu lengkapi antara lain:

  1. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
  2. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
  3. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
  4. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik;
  5. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
  6. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
  7. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
  8. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
  9. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;

Setelah semua PB UMKU di atas kamu lengkapi, selanjutnya kamu perlu menunggu proses verifikasi sertifikat standar oleh OSS. Nantinya setelah Sertifikat Standar Terverifikasi, maka perizinan usaha travel mobil antar kota milikmu sudah disetujui dan bisa segera beroperasi.

izin usaha travel mobil antar kota terlebih dahulu.

Urus Izin Usaha Travel Mobil Antar Kota Anti Ribet

Banyaknya persyaratan yang perlu kamu lengkapi dalam mengurus perizinan usaha travel mobil antar kota tentu akan merepotkan dan menyita banyak waktu. Namun kamu tidak perlu khawatir karena para profesional dari AdminKita siap membantu kamu!

Dengan pengalaman lebih dari 10 Tahun dan telah membantu 500+ perusahaan, AdminKita bisa mempermudah dan mempercepat proses pengajuan perizinan usaha KBLI 49222. Sehingga kegiatan usaha travel antar kota milikmu bisa segera beroperasi secara resmi.

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu dengan Tim AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi setiap permasalahan legalitas dan perizinan usahamu!

Tunggu apa lagi? Klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

1
Scan the code