Apakah kamu memiliki bisnis di bidang Angkutan Barang dan akan mengurus Surat Izin Usaha Angkutan Barang sebagai perizinan usahanya? Kamu bisa simak artikel ini! Kita akan membahas apa saja hal yang harus kamu ketahui dalam proses perizinannya di OSS.
Surat Izin Usaha Angkutan Barang Bisa Didapatkan di OSS
Sejak berlakunya sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) dan pembaruan regulasi perizinan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, semua perizinan usaha di Indonesia berlangsung satu pintu. Termasuk juga surat izin usaha untuk angkutan barang yang pada masa lalu mengharuskan pengusaha mengurus perizinan usahanya secara manual ke Kementerian Perhubungan.
Dengan adanya OSS, semua perizinan usaha menjadi lebih efisien karena terintegrasi secara online. Belum lagi dengan adanya transparansi informasi seputar persyaratan teknis apa saja yang perlu kamu lengkapi.
Namun, jika kamu adalah pengusaha yang belum terlalu familiar dengan ekosistem OSS terbaru, tentu akan mengalami sedikit kendala ketika akan mengurus Surat Izin Usaha Angkutan Bermotor. Agar tidak salah langkah dalam proses perizinannya, ada beberapa informasi esensial yang perlu kamu perhatikan.
1. Ketahui dan Pilih Terlebih Dahulu Kode KBLI yang Sesuai

Di sistem OSS yang berbasis risiko, setiap bidang usaha digolongkan dalam sebuah Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau yang sering kita sebut KBLI (merujuk pada Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025). Di mana pada setiap kode KBLI tersebut memiliki persyaratan dan tingkat risiko perizinan usaha yang berbeda-beda.
Jika salah memilih kode KBLI, tentu saja perizinan atau Sertifikat Standar usahamu bisa ditolak oleh sistem. Maka dari itu, kamu perlu mengidentifikasi secara presisi kode KBLI apa yang paling mencerminkan kegiatan operasional usaha angkutan barang milikmu di lapangan.
Berikut AdminKita sudah merangkum beberapa kode KBLI terbaru di OSS terkait dengan Angkutan Barang yang bisa kamu pilih:
Angkutan Barang Darat (Pembaruan KBLI 2025):
- KBLI 49231 – Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum: KBLI ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up, bak terbuka, dan bak tertutup (box).
- KBLI 49232 – Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus: Pada KBLI ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar minyak, hasil olahan, LPG/LNG/CNG, angkutan barang berbahaya/beracun (B3), angkutan alat-alat berat, peti kemas, tumbuhan hidup, hewan hidup, dan pengangkutan kendaraan bermotor.
- 49233 – Angkutan Tidak Bermotor Untuk Barang Umum: Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti gerobak, pedati, dan hewan/ternak beban.
Angkutan Barang Udara:
- 51201 – Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk Kargo
- 51202 – Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri untuk Kargo
- 51203 – Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo
- 51204 – Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo
Angkutan Barang Laut:
- 50131 – Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum
- 50132 – Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang
- 50133 – Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus
- 50134 – Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Barang
- 50135 – Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat
- 50141 – Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum
- 50142 – Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus
- 50143 – Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat
2. Lengkapi Perizinan Usahanya
Setelah memilih Kode KBLI yang sesuai, kamu bisa melengkapi PB UMKU (Persyaratan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha). Pada masing-masing kode KBLI terdapat apa saja syarat perizinan usahanya. Baik itu pada Skala Usaha Mikro, Kecil, Menengah hingga Besar, semua persyaratannya sudah tercantum dengan lengkap.

Dari semua KBLI, ada satu dokumen perizinan dasar yang harus dimiliki dahulu. Dokumen tersebut adalah Nomor Induk berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai “KTP”-nya sebuah perusahaan.
Dengan memiliki NIB kamu bisa mengurus dokumen perizinan lanjutan yang sesuai pada masing-masing KBLI.
Anti Ribet Urus Izin Usaha Angkutan Barang
Bagi kamu yang tidak ingin pusing dalam mengidentifikasi KBLI yang sesuai dan mengurus perizinan usahanya di OSS, kamu bisa mempercayakan Jasa Pengurusan Angkutan Bermotor untuk Barang Umum dari AdminKita.
Atau jika usaha angkutan bermotor milikmu untuk barang khusus, kamu juga bisa percayakan Jasa Pengurusan Angkutan Barang Khusus dari AdminKita.
Dengan pengalaman lebih dari 10 Tahun dan telah dipercaya oleh lebih dari 500+ perusahaan, para Profesional kami bisa mempercepat proses pengurusan izin usahanya.
Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada Tim AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi semua permasalahan Izin Usaha Angkutan Barang milikmu.
Klik tombol di bawah ini ya!




