ADMINKITA

Legalitas & Perizinan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing)

Legalitas & Perizinan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing)
Rangkum Artikel Ini Menggunakan AI

Daftar Isi

Apakah perusahaan konstruksi kamu yang berasal dari luar negeri tertarik membangun proyek besar di Indonesia? Maka ada beberapa ketentuan terkait legalitas dan perizinan usaha bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) yang perlu kamu ketahui.

Namun sebelum itu, perlu kita ketahui juga bahwa di Indonesia, semua perusahaan konstruksi atau istilah lainnya adalah BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi) terbagi menjadi tiga jenis yakni BUJKA, BUJKN dan BUJK PMA. 

Pembagian tersebut berdasarkan pada bentuk badan usaha, kepemilikan, dan ketentuan operasionalnya di Indonesia. Untuk lebih detailnya dan lebih mudah memahami, berikut ini adalah tabel perbandingan BUJKA, BUJK PMA dan BUJKN dari berbagai aspek:

AspekBUJKA (Asing – Kantor Perwakilan)BUJK PMA (Asing – PT PMA)BUJKN (Nasional)
Kepemilikan100% asingSaham asing maksimal 70% yang berasal dari ASEAN atau 67% yang berasal dari negara lain.100% dalam negeri
Bentuk Badan UsahaKantor perwakilan (bukan PT)Perseroan Terbatas (PT PMA)PT, CV atau koperasi
Operasional di IndonesiaHanya melalui Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKNBisa mandiri atau Kerjasama Operasi (KSO)Bisa mandiri atau KSO
KualifikasiBesar sajaBesar sajaKecil, menengah, besar
Fokus ProyekProyek besar, kompleks, teknologi tinggiProyek strategis, berisiko tinggi, teknologi tinggiSemua jenis proyek

Dari tabel di atas bisa kita ketahui bahwa jika perusahaan konstruksi asing tempatmu berada ingin mengerjakan proyek strategis dan beroperasi secara mandiri, maka perlu memilih BUJK PMA dengan mendirikan PT PMA di Indonesia sebagai legalitas usahanya.

Sementara jika perusahaan konstruksi asing tujuannya hanya mengerjakan proyek besar melalui joint venture atau KSO dengan BUJKN, bisa memilih BUJKA saja dengan mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) tanpa perlu mendirikan PT di Indonesia sebagai legalitas usahanya.

Namun BUJKA harus sudah berbadan hukum di negara asalnya dan memiliki reputasi baik. Selain itu pimpinan KPPA dari BUJKA ini harus merupakan seorang WNI sebagai penanggung jawab teknis (PJTBU).

Lalu bagaimana dengan perizinan usaha untuk mendirikan BUJKA di Indonesia?

Perizinan Usaha BUJKA

Seperti kita ketahui saat ini perizinan usaha di Indonesia berlangsung satu pintu melalui sistem OSS RBA yang berbasis risiko. Di mana masing-masing bidang usaha memiliki Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang berbeda. Begitu pula dengan perizinan usahanya.

Secara khusus, perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing perlu membuat NIB terlebih dahulu di OSS dan memilih kode KBLI yang sesuai. NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan dokumen perizinan dasar yang perlu kamu miliki untuk mengurus berbagai perizinan lanjutan nantinya.

Setelah memiliki NIB, kamu harus memiliki Sertifikat Standar yang terverifikasi di OSS. Untuk usaha konstruksi Sertifikat Standar bisa terverifikasi setelah memiliki SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) yang sesuai dengan Kode Sub Bidang SBU masing-masing.

Nah agar bisa memiliki SBUJK ini kamu perlu membuat dua dokumen terlebih dahulu,antara lain:

Nantinya Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) terdaftar, akan mengecek semua kelengkapan dan menguji kompetensi sesuai ketentuan berlaku. Jika semua lancar SBU kamu akan terbit dan bisa digunakan untuk memverifikasi Sertifikat Standar di OSS sebagai dokumen perizinan usahamu.

Anti Ribet Urus Legalitas dan Perizinan BUJKA

Banyaknya tahapan pengurusan legalitas dan perizinan BUJKA tentu akan menyulitkan dan membebanimu. Belum lagi dengan regulasi yang bisa berubah seiring waktu.

Namun jangan khawatir, Para Profesional dari AdminKita siap membantumu! 

Dengan pengalaman lebih dari 10 Tahun dan telah dipercaya 500+ perusahaan di seluruh dunia, kami mampu mengurus proses Legalitas dan Perizinan BUJKA menjadi lebih CEPAT dan MUDAH!

Semua dokumen perizinan dari A-Z akan kami urus secara efisien dan tidak membebanimu. Sehingga BUJKA tempatmu berada bisa segera beroperasi secara resmi di Indonesia.

Kamu bisa konsultasi terlebih dahulu secara GRATIS dengan para profesional dari AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan perizinan usahamu.

Tunggu apalagi? Klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

1
Scan the code