Apakah kamu punya bisnis di bidang perdagangan besar logam dan bijih logam, dan ingin mengurus perizinan usahanya? Jika iya dan bidang usahamu termasuk dalam Kode KBLI 46620, maka kamu membutuhkan IPP Mineral sebagai perizinan usahanya.
Di artikel ini kita akan membahas apa saja ruang lingkup KBLI 46620 beserta dokumen izin usaha yang dibutuhkan. Simak sampai habis ya!
Ruang Lingkup KBLI 46620
Sebelumnya agar tidak salah dalam memilih kode KBLI yang sesuai bidang usahamu, mari kita pahami terlebih dahulu apa saja ruang lingkup KBLI 46620 ini.
KBLI 46620 adalah klasifikasi untuk usaha Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam. Artinya, bisnismu bergerak di bidang jual beli logam seperti:
- Bijih besi, nikel, tembaga, dan alumunium
- Logam mulia seperti emas, perak, platina.
- Logam dasar dalam bentuk batangan, lembaran, atau setengah jadi
Tapi ingat, KBLI ini hanya mencakup perdagangan besar, bukan produksi (menambang sendiri) atau pengecer. Jadi jika usahamu berperan sebagai distributor, supplier, atau eksportir logam, KBLI 46620 adalah kode yang tepat.
Lalu perlu kamu ketahui bahwa kode KBLI 46620 tidak bisa digabungkan dengan Kode KBLI lainnya yang tercantum dalam Surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM kepada Deputi PIPM Kementerian Investasi/BKPM Nomor 1201/MB.02/DJB/2021 tanggal 21 Mei 2021.
Beberapa kode KBLI yang tidak digabung dengan KBLI 46620 ini seperti Kode KBLI yang berawalan 05xxx, 07xxx, 08xxx dan 09xxx.
IPP Mineral untuk KBLI 46620

Nah di kode KBLI 46620 ini selain Nomor Induk Berusaha (NIB), juga membutuhkan Izin Pengangkutan dan Penjualan sebagai perizinan usahanya. Baik pada skala usaha Mikro, Kecil, Menengah, hingga Besar.
Hal ini karena KBLI ini memiliki tingkat risiko tinggi yang membutuhkan perizinan dari lembaga yang menaungi bidangnya. Dalam kasus ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tanpa IPP, kamu bisa terkena sanksi administratif atau bahkan pidana. Apalagi jika usahamu mengangkut komoditas tambang dalam jumlah besar. Pemerintah melalui Kementerian ESDM cukup ketat dalam mengawasi aktivitas pengangkutan dan penjualan mineral dan batubara.
Jadi, meskipun kamu sudah punya NIB dan OSS aktif, tanpa IPP kamu belum sepenuhnya legal untuk menjalankan usaha KBLI 46620. Lalu bagaimana cara mendapatkan IPP?
Syarat dan Cara Mengurus IPP
Proses pengurusan IPP bisa kamu lakukan melalui sistem MinerbaOne. Dulu pengajuannya di MODI (Minerba Online), namun sekarang digantikan oleh MinerbaOne yang sudah terintegrasi dengan OSS.
Secara garis besar, kamu perlu menyiapkan:
- NIB dengan Kode KBLI 46620 yang aktif
- Akta Pendirian PT dan SK Kemenkumham
- Surat perjanjian jual beli dengan pemilik tambang (mitra wajib memiliki IUP atau izin lain yang relevan)
- Rencana pengangkutan dan penjualan
- Bukti kepemilikan atau sewa sarana angkut
- Surat rekomendasi dari Dinas ESDM provinsi (untuk komoditas tertentu)
Setelah semua dokumen lengkap, kamu bisa ajukan IPP secara online dan bisa memantau prosesnya lewat dashboard MinerbaOne.
Meski terlihat mudah, namun banyaknya persyaratan yang harus kamu peroleh terlebih dahulu, sering membebani. Terlebih lagi jika format dokumen yang kamu miliki tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Tentu hal ini bisa membuat proses pengurusan Izin Pengangkutan dan Penjualan Mineral untuk usahamu jadi terhambat.
Anti Ribet Urus IPP Mineral Bersama AdminKita
Sebagai solusi agar berjalan dengan lancar, kamu bisa mempercayakan Jasa Pengurusan IPP dari AdminKita. Dengan pengalaman selama lebih dari 10 Tahun dan sudah dipercaya oleh lebih 600 perusahaan untuk mengurus perizinan dan legalitas usahanya, Para Profesional kami bisa membuat pengurusan IPP Mineral menjadi lebih mudah dan cepat.
Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu dengan Tim AdminKita. Kami selalu fast response dalam membalas dan memberi solusi terbaik bagi semua permasalahan perizinan usaha Perdagangan Besar Mineral milikmu.
Tunggu apalagi? Klik tombol di bawah ini ya!

