Ketika kamu berencana mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia bagi perusahaanmu, kamu perlu mengurus KITAS Tenaga Kerja. Namun kamu juga pasti pernah mendengar istilah RPTKA dan IMTA dalam proses pengurusan KITAS.
Banyak pengusaha yang bingung, apakah keduanya sama, atau justru berbeda fungsi? Maka dari itu, mari kita bahas secara tuntas agar kamu bisa memahami peran masing-masing dokumen dalam legalisasi TKA.
Pengertian RPTKA
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) pada dasarnya adalah dokumen perencanaan yang wajib dimiliki perusahaan sebelum mendatangkan tenaga kerja asing ke Indonesia.
Bayangkan RPTKA sebagai “proposal” yang menjelaskan secara rinci mengapa perusahaanmu membutuhkan tenaga asing, posisi apa yang akan mereka isi, berapa lama mereka akan bekerja, serta bagaimana perusahaan memastikan ada proses alih pengetahuan kepada tenaga kerja lokal.
Pemerintah mewajibkan RPTKA agar penggunaan tenaga kerja asing tidak asal-asalan, melainkan benar-benar sesuai kebutuhan bisnis dan tetap memberi manfaat bagi tenaga kerja Indonesia.
Jadi, ketika kamu ingin mengurus KITAS untuk karyawan asing, RPTKA adalah langkah pertama yang harus kamu siapkan dan harus disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Masa berlaku RPTKA bervariasi tergantung dengan jenisnya, mulai dari 6 bulan, 2 Tahun, hingga 5 Tahun. Nantinya RPTKA bisa kamu perpanjang.
Tanpa dokumen ini, proses izin kerja tidak bisa dilanjutkan, karena RPTKA menjadi dasar legal yang menunjukkan bahwa perusahaanmu sudah merencanakan penggunaan tenaga asing secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.
Pengertian IMTA
IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) adalah izin resmi yang dulu wajib dimiliki perusahaan setelah RPTKA disetujui. IMTA berfungsi sebagai legalisasi eksekusi atau dengan kata lain, perusahaan benar-benar diizinkan mempekerjakan tenaga asing.
Namun, sejak Perpres No. 20 Tahun 2018, IMTA sudah tidak lagi berlaku. Sebagai gantinya, perusahaan cukup mengajukan Notifikasi ke Kementerian Ketenagakerjaan. Notifikasi ini berfungsi sebagai konfirmasi bahwa tenaga kerja asing boleh mulai bekerja sesuai RPTKA yang telah disetujui.
Perbedaan RPTKA dan IMTA Serta Hubungannya dengan KITAS
Dari pengertian di atas jika kita sederhanakan, maka perbedaan RPTKA dan IMTA dalam pengurusan KITAS terletak pada fungsinya.
RPTKA berfungsi sebagai perencanaan. Dokumen ini menjawab pertanyaan “mengapa kamu butuh TKA dan bagaimana kamu akan menggunakannya”. Sementara IMTA (sekarang Notifikasi) berfungsi sebagai izin eksekusi. Dokumen ini menjawab pertanyaan “apakah kamu sudah sah mempekerjakan TKA.”
Agar kamu lebih mudah juga memahami kaitan antara RPTKA, Notifikasi, dan KITA, coba perhatikan alur pengurusan KITAS di bawah ini:
- Perusahaan menyusun dan mengajukan RPTKA.
- Setelah disetujui, perusahaan mengajukan Notifikasi (dulunya kita sebut IMTA).
- Dengan dokumen tersebut, tenaga kerja asing bisa mengurus VITAS (Visa Tinggal Terbatas).
- Setelah masuk ke Indonesia, VITAS dikonversi menjadi KITAS.
Proses ini memastikan bahwa setiap tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia benar-benar sesuai kebutuhan perusahaan dan legal di mata hukum.
Jadi, tanpa RPTKA, perusahaan tidak bisa melanjutkan ke tahap KITAS. Tanpa IMTA/Notifikasi, TKA tidak sah bekerja meskipun sudah punya KITAS. Baik Notifikasi maupun RPTKA keduanya saling melengkapi.
Mudah Urus KITAS Bersama AdminKita
Banyaknya tahapan proses yang perlu kamu lalui untuk bisa memperoleh KITAS tentu saja akan menyita banyak waktu dan membebani. Belum lagi beberapa dokumen persyaratan harus sesuai dengan format berlaku.
Nah agar tidak terbebani dan bisa segera mendatangkan WNA ke Indonesia untuk menunjang keperluan bisnismu, kamu bisa memanfaatkan Jasa Pengurusan KITAS dari AdminKita.
Dengan pengalaman lebih dari 10 Tahun dan sudah membantu lebih dari 650 perusahaan untuk urusan Legalitas dan Perizinan Usaha, para profesional kami mampu mempersingkat dan mempermudah proses pengurusan KITAS untukmu!
Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu secara GRATIS bersama Para Profesional dari AdminKita. Kami selalu fast response dalam memberi solusi terbaik bagi semua permasalahan pengurusan KITAS.
Tunggu apalagi? Klik tombol di bawah ini ya!

