fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

5 Jenis Produk Pangan Olahan Yang Wajib Punya Izin Edar BPOM

jenis produk pangan yang wajib punya izin edar bpom makanan

Guna menjaga keamanan produk bagi konsumen, beberapa produk pangan olahan tertentu wajib memiliki izin edar BPOM. Jika kamu ingin tahu apakah produk pangan olahan milikmu wajib punya izin edar atau tidak, simak artikel ini sampai akhir ya!

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan lembaga pemerintahan yang bertugas untuk mengawasi peredaran produk pangan dan obat-obatan di Indonesia. Tujuan dari pengawasan tersebut adalah memastikan keamanan dan mutu dari produk untuk dikonsumsi.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, salah satu kewenangan BPOM untuk melaksanakan fungsi pengawasan tersebut yaitu dengan cara menerbitkan Izin Edar Produk dan Sertifikat yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Di mana Izin Edar dari BPOM tersebut wajib dimiliki oleh 5 jenis produk pangan olahan tertentu. Baik produk pangan buatan dalam negeri, maupun produk pangan impor dalam bentuk kemasan eceran.

Nantinya untuk produk pangan produksi dalam negeri akan mendapatkan label BPOM RI MD. Sementara untuk produk makanan luar negeri akan mendapatkan label BPOM RI ML

Adapun lima jenis produk pangan olahan yang wajib memiliki izin edar BPOM tersebut antara lain:

1. Produk Pangan Fortifikasi Wajib Punya Izin Edar BPOM

Ilustrasi Pangan Fortifikasi dengan penambahan nilai gizi yang wajib memiliki BPOM. Foto oleh pexels.com

Jenis pertama yang wajib memiliki izin edar pangan dari BPOM adalah produk pangan fortifikasi. Secara umum produk pangan fortifikasi adalah produk pangan yang ditambahkan vitamin atau mineral tertentu untuk meningkatkan kadar gizinya.

Sebagai contoh produk pangan fortifikasi adalah: produk tepung terigu dengan penambahan kandungan zat besi, roti dengan penambahan kandungan vitamin D, garam dapur dengan penambahan kandungan Iodium, dll.

Karena produk pangan ini sudah bersifat tidak original dengan penambahan tersebut, maka BPOM perlu memeriksa keamanan dan mutunya. Sehingga jika produk kamu tergolong pangan fortifikasi ini, maka perlu mengurus Izin Edar dari BPOM.

2. Produk Pangan Wajib SNI

Produk selanjutnya yang wajib memiliki izin edar dari BPOM adalah produk makanan/minuman dengan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional ada beberapa produk pangan olahan yang wajib memiliki sertifikat SNI, antara lain:

  • Air mineral alami (SNI 6242:2015)
  • Air mineral (SNI 3553:2015) 
  • Produk air minum embun (SNI 7812:2013)
  • Garam konsumsi beryodium (SNI 01-3556-2000) 
  • Minyak goreng sawit (SNI 7709:2019) 
  • Kopi Instan (SNI 2983:2014) 
  • Tuna dalam kemasan kaleng (SNI 8223:2016) 
  • Sarden dan makarel dalam kaleng (SNI 8222:2016) 
  • Tepung Terigu sebagai bahan makanan (SNI 3751:2009) 
  • Gula kristal – Bagian 3: Putih (SNI 3140.3:2010/Amd1:2011) 
  • Gula kristal – Bagian 2: Rafinasi (SNI 3140.2-2011) 
  • Kakao bubuk (SNI 3747:2009) 
  • Biskuit (SNI 2973:2011) 

Jika produk pangan milikmu tergolong wajib SNI, maka kamu juga harus mengurus izin edar BPOM.

3. Pangan Program Pemerintah

Produk pangan olahan selanjutnya yang wajib memiliki izin edar BPOM adalah pangan program pemerintah. Contoh dari produk pangan program pemerintah adalah pengadaan susu bubuk hasil kerja sama pemerintah Indonesia dengan PBB.

Jika produk pangan kamu terpilih memenangkan tender dari program kerja sama pemerintah Indonesia dan lembaga lain, maka kamu harus mengurus izin edar BPOM-nya

4. Pangan Olahan Beku

Selanjutnya adalah produk pangan olahan beku. Semua produk pangan olahan beku yang diproduksi dengan proses pembekuan dan dipertahankan beku pada suhu -18° Celcius saat distribusi & penyimpanan, wajib memiliki izin edar BPOM.

Sebagai contoh yang termasuk dalam produk ini semisal es krim, sosis beku, nugget beku, dan berbagai macam produk frozen food lainnya.

Jika produk makanan/minuman olahan kamu tergolong dalam kategori ini, sebelum mengajukan izin edar BPOM ada hal lain yang kamu urus. Yaitu mengajukan perizinan usaha untuk makanan olahan beku di OSS.

5 Bahan Tambahan Pangan (BTP)

Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan eksternal yang ditambahkan ke pangan untuk mempengaruhi sifat, rasa maupun bentuknya. Contoh dari Bahan Tambahan Pangan ini seperti: pengawet makanan, pewarna makanan, ragi makanan, penyedap rasa, dan lain-lain.

Urus Izin Edar BPOM Anti Ribet

Jika produk pangan olahan milikmu merupakan salah satu dari lima jenis di atas, maka kamu wajib segera mengurus izin edar dari BPOM. Namun terkadang pengurusan BPOM tergolong rumit dengan banyaknya dokumen persyaratan.

Sebagai solusi, kamu bisa menggunakan Jasa Pengurusan BPOM dari AdminKita yang akan mempersingkat dan mempermudah kamu dalam mendapatkan Izin Edar dari BPOM.

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada tim AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan izin dan legalitas bisnis kamu. Klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Konsultasi Gratis untuk perusahaan kamu. Jasa Pembuatan PT & CV