fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Syarat dan Cara Daftar BPOM Makanan Secara Online

syarat dan cara daftar bpom makanan secara online

Jika bisnismu punya produk pangan olahan yang wajib memiliki Izin Edar BPOM, maka mau tidak mau kamu harus segera mengurusnya. Untuk syarat dan cara daftar BPOM makanan secara online, kamu bisa simak artikel ini sampai habis.

Secara garis besar, produk pangan olahan terbagi dalam dua jenis berdasarkan lokasi produksinya. Yaitu adalah produk pangan dalam negeri dan produk pangan impor (luar negeri).

Di mana untuk produk pangan dalam negeri nantinya akan mendapat label BPOM RI MD. Sementara produk pangan olahan impor akan mendapat label BPOM RI ML.

Syarat BPOM Makanan

ilustrasi makanan frozen food

Adapun produk pangan olahan dalam negeri dan luar negeri tersebut memiliki persyaratan berbeda untuk bisa mengajukan Izin Edar pangan dari BPOM. Untuk produk pangan dalam negeri beberapa persyaratan produksi, dokumen dan data yang harus kamu penuhi/miliki antara lain:

  • NIB
  • NPWP
  • Izin Penerapan CPPOB atau SMKPO sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Lokasi produksi tersendiri (terpisah dengan rumah tangga)
  • Pangan olahan produksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, retort.
  • Data gudang penyimpanan
  • Nama dan/atau alamat produsen di Indonesia
  • Nama dan/atau alamat distributor

Sementara untuk produk pangan olahan yang diimpor, nama dan alamat produsen di Indonesia diganti dengan alamat produsen asal luar negeri. Lalu untuk nama dan alamat distributor diganti dengan nama dan alamat importir.

Perlu kamu ketahui juga bahwa NIB saat ini berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API). Namun kamu harus mengurus izin impor (API) tersebut di OSS dengan melakukan sedikit perubahan data usaha.

Cara Daftar BPOM Makanan Secara Online

Selanjutnya setelah memenuhi persyaratan di atas, kamu bisa mengajukan izin edar pangan secara online. 

Sebelumnya pendaftaran dilakukan melalui situs e-reg.pom.go.id, namun berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan BPOM No. 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan. Pendaftarannya saat ini tidak melalui situs e-reg.pom.go.id lagi.

Pendaftaran BPOM makanan saat ini bisa melalui situs https://ereg-rba.pom.go.id/ yang mana menyesuaikan dengan tingkat risiko pangannya. Adapun beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk daftar BPOM makanan secara online sebagai berikut:

1. Registrasi Akun Perusahaan

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat akun perusahaan. Bukalah situs https://ereg-rba.pom.go.id/ lalu klik “Registrasi Akun” lalu klik “Baru”

Selanjutnya kamu akan menuju ke laman https://ereg-rba.pom.go.id/registrasi/baru dan masukkanlah data perusahaan berupa NIB di kolom pencarian. Jika sudah memasukkan NIB dengan benar, kamu bisa klik cari.

Nantinya akan muncul data usahamu sesuai dengan NIB yang sudah kamu daftarkan sebelumnya di OSS RBA.

2. Registrasi Produk Pangan

Setelah melakukan registrasi akun perusahaan, kamu bisa melakukan registrasi produk pangan sesuai dengan risiko pangan yang ada. Nantinya kamu akan memasukkan beberapa data terkait dengan produk pangan olahanmu.

Untuk produk pangan olahan dengan risiko rendah dan sangat rendah beberapa data yang akan kamu sampaikan antara lain: komposisi, proses produksi, penjelasan kode produksi, penjelasan masa simpan/kadaluarsa, rancangan label, hasil analisa zat gizi (kecuali untuk skala usaha Mikro dan Kecil), dan spesifikasi bahan.

Selanjutnya untuk produk pangan olahan dengan risiko menengah dan risiko tinggi beberapa data yang akan kamu sampaikan saat proses pengajuan izin edar dari BPOM antara lain: komposisi, proses produksi, penjelasan kode produksi, penjelasan masa simpan/kadaluarsa, rancangan label, hasil analisa (cemaran mikroba, logam berat, zat gizi, bahan tambahan pangan tertentu), dan spesifikasi bahan.

Urus Izin Edar Pangan BPOM Anti Ribet

Jika produk pangan olahan kamu wajib memiliki izin edar BPOM tentu saja kamu harus segera mengurusnya. Namun proses pendaftaran BPOM makanan terkadang sedikit ribet dengan banyaknya persyaratan, terlebih lagi dengan adanya pembaruan sistem pendaftaran.

Sebagai solusi kamu bisa menggunakan Jasa Pengurusan BPOM dari AdminKita yang akan membantu kamu dalam mengurus Izin Edar pangan. Sehingga kamu tidak perlu pusing memikirkan berbagai persyaratan yang ada.

Kamu bisa konsultasikan dulu kepada Tim AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan legalitas dan perizinan usaha kamu.

Buruan klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Konsultasi Gratis untuk perusahaan kamu. Jasa Pembuatan PT & CV