Apakah kamu mau mendirikan PT, tapi masih belum menentukan nama PT bagi usahamu? Sebelum menentukan nama PT, kamu harus mengetahui dulu beberapa syarat dalam penggunaan nama PT yang teregulasi oleh Undang-undang.
Bentuk badan usaha PT adalah salah satu badan usaha yang berbadan hukum. Keberadaannya diakui oleh negara dan terikat pada setiap perundang-undangan yang berlaku. Adapun perundang-undangan yang mengatur pemakaian nama PT terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2011.
Syarat Nama PT
Supaya proses pengajuan nama PT berjalan dengan lancar, kita harus mengikuti beberapa syarat nama PT yang tercantum dalam Pasal 5 PP No. 43 Tahun 2011. Beberapa syarat tersebut antara lain:
1. Penulisan Menggunakan Huruf Latin
Penggunaan huruf latin bukanlah masalah bagi calon PT dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN). Namun bagi PT PMA (PT Penanaman Modal Asing) terutama dari negara Arab, China, Russia yang tidak menggunakan huruf latin sebagai huruf nasional, maka harus menggunakan huruf latin dalam penamaan PT.
2. Nama PT Belum Pernah Terdaftar
Untuk menghindari sengketa di kemudian hari, maka nama PT harus belum pernah digunakan secara sah oleh perseroan lain. Kamu bisa mengecek nama PT yang tersedia di situs ahu.go.id. Cukup tuliskan nama PT yang sudah kamu tentukan lalu klik “Cari”. Apabila tersedia maka kamu bisa menggunakan nama tersebut.
3. Syarat Nama PT Tidak Bertentangan dengan Ketertiban Umum
Nama pada PT kamu tidak boleh mengandung unsur kata yang bertentangan dengan ketertiban umum maupun kesusilaan. Semisal kata-kata kasar yang tidak layak untuk diucapkan terlebih lagi sebagai nama sebuah PT.
4. Tidak Mirip dengan Nama Lembaga Negara
Nama PT yang akan kamu ajukan tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional. Namun ada pengecualian bila kamu mendapatkan izin dari lembaga bersangkutan.
Semisal contoh di gambar atas terdapat kata “Kementerian” pada nama PT yang akan digunakan. Maka akan muncul larangan menggunakan kata tersebut di dalam nama PT.
5. Tidak Terdiri dari Angka
Pernahkah kamu membuat akun email, namun nama kamu sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh orang lain? Yang biasa akan kita lakukan adalah dengan menambahkan angka supaya kita tetap bisa menggunakan nama tersebut pada akun email kita bukan? Akan tetapi trik tersebut tidak boleh kamu gunakan pada pengajuan nama PT.
Nama PT yang kamu ajukan tidak boleh terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata. Hal tersebut untuk menghindari kemiripan nama pada PT yang sudah terdaftar.
Semisal nama PT AYAM ENAK SENTOSA sudah terdaftar lalu kita mau mengakali dengan menggunakan nama PT AY4M 3NAK SENTOSA atau PT AYAM1 ENAK SENTOSA. Penggunaan angka tersebut tidak akan bisa untuk mengajukan nama PT. Solusinya kita bisa coba cari nama lain yang ada.
6. Dilarang Menggunakan Unsur Badan Usaha
Selain itu pada nama PT dilarang mengandung kata atau mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata. Semisal kata “Perseroan”, “PT”, “Badan Usaha”, “CV”, “Yayasan”, dan lain sebagainya. Bila kamu menggunakan salah satu dari unsur tersebut maka tidak bisa mengajukan nama PT.
7. Sesuai dengan Kegiatan Usaha
Yang terakhir nama PT yang kamu ajukan harus sesuai dengan tujuan, maksud, dan kegiatan usaha. Semisal usaha kamu adalah kedai makanan, namun kamu ingin menggunakan nama yang tidak relevan seperti PT Konstruksi Beton Cahaya, maka besar kemungkinan pengajuan nama PT kita akan sulit.
Proses Pengajuan PT
Nama PT memiliki dampak yang signifikan pada citra, identitas, dan keberlanjutan bisnis perusahaan. Oleh karena itu, pemilihan nama yang tepat perlu kamu pertimbangkan dengan cermat dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kamu bisa menggunakan Jasa Pembuatan PT bersama AdminKita, dan konsultasikan nama PT yang sesuai bagi usaha kamu.