Adminkita.com

Angka Pengenal Importir Diganti Dengan NIB

Angka Pengenal Importir diganti dengan NIB

Apakah kamu tahu dan memahami informasi terkait angka pengenal importir? Dokumen yang satu ini penting untuk kamu ketahui, khususnya bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan impor dalam bisnisnya.

Muncul sebuah pertanyaan yang sering dilontarkan belakangan ini terkait dokumen angka pengenal importir. Pertanyaan ini berkaitan dengan apakah dokumen tersebut masih berlaku dan tetap digunakan oleh para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan impor.

Jika kamu belum mengetahui informasi lebih terkait hal ini, tidak perlu khawatir. Sebab dalam artikel ini kita akan mengulas 

Penjelasan Umum

Ilustrasi angka pengenal importir (Pixabay/Aymanejed)

Angka pengenal importir atau API merupakan sekumpulan angka yang berfungsi sebagai tanda pengenal bagi setiap pelaku usaha yang melakukan aktivitas impor. Singkatnya, API bisa diibaratkan sebagai nomor identitas yang dimiliki oleh pelaku usaha sebagai pelaku importir.

Dokumen ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang menjalankan aktivitas impor, baik itu pihak perorangan maupun badan usaha. Sebab dokumen ini juga diperuntukkan sebagai rujukan dalam aktivitas yang berkaitan dengan impor, seperti perhitungan bea masuk, perhitungan pajak, dan perhitungan tarif lainnya.

Secara umum, terdapat dua jenis API yang bisa dimiliki oleh importir, yakni API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P). Perbedaan antara kedua jenis API ini terdapat pada pihak yang dituju untuk dokumen tersebut.

API-U diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan. Di sisi lain, API-P diperuntukkan bagi pelaku usaha yang melakukan aktivitas impor untuk keperluan sendiri, misalnya produksi.

Apakah Angka Pengenal Importir Masih Berlaku?

Lantas apakah dokumen API masih berlaku hingga saat ini? Pada dasarnya, dokumen API sudah tidak diperlukan lagi oleh para pelaku usaha.

Sebab dokumen ini sudah digantikan dengan Nomor Induk Berusaha atau NIB yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Artinya NIB sudah menggantikan fungsi dokumen API sepenuhnya pada saat ini, seperti yang tertera dalam Pasal 176 Ayat 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Penting bagi pelaku usaha untuk memiliki NIB karena berkaitan dengan legalitas dari bisnis yang dijalankan. Adapun cara mendapatkan NIB sebagai izin impor di OSS bagi para pelaku usaha yang menggantikan fungsi API ini, sebagai berikut:

  1. Mengakses situs https://oss.go.id/ dan memasukkan akun yang sudah dimiliki.
  2. Klik menu “Perizinan Berusaha”. Kemudian klik bagian “Perubahan” dan “Perubahan Data Usaha”.
  3. Lihat aktivitas impor yang berada di bagian bawah laman Perubahan Data Usaha.
  4. Pilih API-P atau API-U sesuai dengan kegiatan impor yang ada di usaha yang kamu jalankan.

Jasa Pendirian PT Lengkap dengan Perizinan

Itulah penjelasan lengkap terkait dokumen angka pengenal importir yang sudah digantikan oleh NIB. Bagi kamu yang mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen ini, bisa memanfaatkan Jasa Pendirian PT yang ada di AdminKita.

Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu akan mendapatkan bantuan dalam mengurus dokumen legalitas yang dibutuhkan pada sebuah usaha. Jadi kamu tidak perlu khawatir lagi dengan proses perizinan usaha dan menghemat waktu produktif yang dimiliki dalam mengurus prosedur perizinannya.

Langsung saja hubungi kontak yang ada di bawah ini dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus dokumen legalitas perusahaan bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!