Apakah kamu sudah mengetahui cara mendirikan perusahaan secara resmi? Dalam mendirikan sebuah perusahaan, kamu mesti memperhatikan legalitas serta perizinan dari usaha tersebut.
Jika kamu masih asing dengan informasi ini, tidak perlu khawatir. Dalam artikel ini kita akan mengulas secara mendalam cara mendirikan perusahaan secara resmi, baik dari sisi legalitas maupun perizinan.
Pastikan untuk membaca artikel berikut hingga tuntas agar tidak ada satupun informasi penting yang terlewat.
Cara Mendirikan Perusahaan dari Sisi Legalitas dan Perizinan
Pada dasarnya, legalitas dan perizinan dalam mendirikan sebuah perusahaan tergantung pada jenis badan usaha yang kamu pilih. Sebab masing-masing badan usaha memiliki persyaratan yang berbeda dalam mengurus legalitas dan perizinannya.
Dalam proses pendirian perusahaan, para pelaku usaha pada umumnya mesti mengurus legalitas terlebih dahulu. Legalitas usaha ini berkaitan dengan prosedur awal yang mesti dipenuhi dalam mendirikan sebuah usaha.
Sebagai contoh, kita bisa melihat proses pendirian badan usaha berbentuk perseroan terbatas atau PT. Adapun tahapan cara mendirikan perusahaan dalam bentuk ini berdasarkan legalitasnya adalah.
- Memenuhi persyaratan pendirian PT, seperti memiliki minimal dua orang pendiri, memiliki modal dasar sesuai ketentuan, setiap pendiri mengambil bagian saham perusahaan, memiliki nama unik, dan mengikuti prosedur pendaftaran yang ditentukan oleh pemerintah.
- Mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk mendirikan PT, seperti KTP dan NPWP struktur PT, nomor telepon dan NPWP, pengisian formulir pendaftaran, dan tanda tangan di dokumen notaris.
- Menentukan minimal dua orang pendiri PT.
- Mempersiapkan nama dan data perusahaan.
- Menyusun Akta Pendirian PT di notaris.
- Mengajukan pengesahan kepada Kemenkumham.
- Memperoleh NPWP Perusahaan
Setelah tahapan legalitas ini dilalui, perusahaan dalam bentuk PT sudah disahkan untuk berdiri. Namun agar bisa beroperasi, kamu mesti mendapatkan perizinan terlebih dahulu agar bisa melakukan kegiatan sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Para pelaku usaha wajib mengurus Nomor Izin Berusaha atau NIB dari perusahaan masing-masing di Online Single Submission atau OSS.
Dalam mengurus NIB ini, kamu mesti menentukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang sesuai dengan aktivitas perusahaan. Jika kamu salah dalam mencantumkan kode KBLI ini, maka proses pengurusan NIB tidak akan berjalan lancar.
Setelah itu, pelaku usaha juga wajib mengumumkan pendirian PT di berita negara dan mengatur administrasi perusahaan. Perusahaan dalam bentuk PT akan secara resmi berdiri secara resmi setelah melewati berbagai tahapan tersebut.
Jasa Pendirian PT Lengkap dengan perizinannya
Dari penjelasan di atas bisa kamu lihat bahwa banyak sekali cara dan tahapan yang mesti dilalui untuk mendirikan perusahaan, khususnya dalam bentuk PT. Hal ini terkadang menjadi kendala bagi para pelaku usaha dalam mengurus prosedur pendirian perusahaan.
Jasa Pendirian PT bersama AdminKita bisa menjadi solusi bagi kamu yang mengalami permasalahan yang sama. Ketika memanfaatkan layanan ini, kamu akan mendapatkan pendampingan dari tim AdminKita dalam mengurus prosedur pendirian PT.
Tidak hanya itu, tim AdminKita juga akan membantumu mengurus perizinan perusahaan untuk mendapatkan NIB, termasuk memilih kode KBLI yang tepat sesuai dengan bidang usaha. Dengan demikian, kamu tidak perlu khawatir terhadap legalitas serta perizinan dari perusahaan yang didirikan tersebut.
Kamu bisa menghubungi kontak di bawah untuk memanfaatkan layanan ini dan rasakan kemudahan dalam mendirikan PT lengkap dengan perizinannya bersama AdminKita.