Apakah kamu akan mengurus perizinan usaha dan sering mendengar istilah NIB? Sebenarnya apa sih NIB itu dan seberapa penting bagi kita para pengusaha?
Sejatinya NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha. NIB berlaku sejak 2018 yang merupakan bagian dari sistem OSS (Online Single Submission). Tujuannya agar mampu menyederhanakan proses perizinan usaha tanpa birokrasi yang rumit bagi pengusaha seperti kita.
NIB wajib dimiliki pengusaha bila ingin mengurus legalitas usaha dan diakui secara resmi. Pendaftaran NIB berlangsung secara online melalui situs OSS dan berbasis risiko.
NIB Berbasis Risiko OSS
Pengurusan perizinan usaha terbaru saat ini berdasarkan pada tingkat resiko usaha. Yakni dengan mempertimbangkan potensi cedera atau kerugian dan akibat bahaya dari kegiatan usaha kedepannya. Tingkat resiko ditetapkan berdasarkan hasil analisis yang sudah dilakukan sebelumnya oleh pemerintah.
Menurut pasal 8 PP 5/2021, analisis risiko akan menilai beberapa hal seperti:
- Pengidentifikasian kegiatan usaha,
- Penilaian tingkat bahaya
- Penilaian potensi terjadinya bahaya
- Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha,
- Dan penetapan jenis perizinan berusaha
Dalam menilai tingkat bahaya, berdasarkan pada seberapa besar dampak kegiatan usaha kamu terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan sumber daya alam. Semakin tinggi tingkat bahaya maka akan semakin banyak perizinan selain NIB yang di butuhkan.
Berdasarkan pasal 10 PP 5/2021, tingkat risiko kegiatan usaha terkelompokkan menjadi:
- Tingkat Risiko Rendah
Usaha pada tingkat risiko rendah umum terdapat pada sektor UMKM. Bila usaha kamu berada pada sektor UMKM maka kamu hanya memerlukan NIB sebagai identitas dan perizinan usaha. Dengan NIB yang dikeluarkan dari OSS ini kamu akan dipermudah mengurus label halal dari MUI. Selain itu NIB dari OSS berlaku juga sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia).
- Tingkat Risiko Menengah Rendah
Selanjutnya adalah kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah. Bila dalam proses pendaftaran di OSS kegiatan usahamu tergolong risiko menengah rendah, maka kamu memerlukan NIB dan Sertifikat Standar untuk pengurusan perizinan usaha.
Menurut pasal 13 PP 5/2021, sertifikat standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan mandiri pelaku usaha guna memenuhi standar usaha dalam rangka menjalankan kegiatan usaha.
- Tingkat Risiko Menengah Tinggi
Selanjutnya bila usahamu tergolong dalam tingkat risiko menengah tinggi maka memerlukan NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha. Meski sama, namun Sertifikat Standar tingkat risiko menengah tinggi harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terlebih dahulu. Hal tersebut karena tingkat risiko yang lebih tinggi maka harus ada pengawasan dari pemerintah.
- Tingkat Risiko Tinggi
Bila Kegiatan usahamu tergolong pada tingkat risiko tinggi, maka kamu akan memerlukan NIB dan izin sebagai perizinan berusaha. Pengertian izin tersebut adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha. Pelaku Usaha wajib memenuhi izin tersebut sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Cara Cek Tingkat Risiko
Untuk mengetahui usahamu tergolong pada tingkat risiko yang mana, kamu bisa mengecek di KBLI terbitan 2020 yang masih berlaku hingga saat ini. KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia merupakan pengelompokkan bidang usaha dari keempat golongan tingkat resiko yang ada.
Cara cek tingkat risiko usaha kamu adalah dengan mengetahui KBLI kegiatan usaha kamu terlebih dahulu. Misalnya kamu memiliki usaha warung makan dengan KBLI 56103 – Kedai Makanan dengan kegiatan usaha yang tergolong tingkat risiko rendah. Sehingga dalam mengurus perizinan usaha warung makan kamu, kamu hanya memerlukan NIB saja tanpa perizinan lainnya.
Pun begitu bila usahamu tergolong pada tingkat risiko lain, maka kamu akan memerlukan perizinan selain NIB sesuai tingkat risiko. NIB berbasis risiko ini mempermudah perizinan usaha yang sebelumnya rumit harus melalui berbagai macam birokrasi, namun kini dipermudah sesuai tingkatan risikonya.
Buat kamu yang butuh bantuan dalam membuat NIB di OSS kamu bisa menggunakan Jasa Pembuatan NIB OSS dari AdminKita. Begitu pun bila kamu ingin mengurus perizinan usaha lain, kamu bisa Konsultasi Gratis dengan tim AdminKita. Sekali klik, pasti langsung kami balas secara cepat.