Adminkita.com

Apa itu SKTT dan Fungsinya Bagi TKA?

Apa itu SKTT dan fungsinya bagi TKA

Apakah kamu akan merekrut Tenaga Kerja Asing bagi perusahaanmu yang ada di Indonesia? Jika iya, maka selain KITAS ada dokumen perizinan lain yang harus kamu urus, salah satunya adalah SKTT.

Lalu apa itu SKTT? Apakah ini merupakan dokumen yang sifatnya harus segera kamu urus? Seberapa penting SKTT bagi perizinan Tenaga Kerja Asing di Indonesia? Kamu bisa mendapatkan semua jawaban tersebut dalam artikel ini. Simak Sampai habis ya!

Apa Itu SKTT dan Wajibkah Dimiliki TKA?

PT PMA Establishment Services for Company Registration in Indonesia

Sebagaimana kita ketahui berdasarkan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang , bahwa WNA yang berada di Indonesia wajib memiliki izin tinggal. Terkhusus bagi TKA, izin tinggal yang bisa digunakan adalah KITAS Tenaga Kerja dengan indeks C-312 yang juga berlaku sebagai izin kerja di Indonesia.

Nah setelah kamu mengurus KITAS Tenaga Kerja bagi TKA di perusahaanmu, maka selanjutnya kamu perlu mengurus SKTT.

SKTT atau kepanjangan dari Surat Keterangan Tempat Tinggal, adalah identitas yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kota setempat kepada Warga Negara Asing yang sudah memiliki KITAS.

Karena dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka SKTT ini berfungsi selayaknya KTP. Di mana jika sudah memiliki dokumen ini, maka secara sah TKA tersebut sudah diakui sebagai penduduk Indonesia.

Sebagai informasi, penduduk Indonesia terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Jadi berdasarkan informasi di atas, setelah mengurus KITAS, maka Tenaga Kerja Asing yang akan perusahaanmu rekrut harus segera mengurus SKTT setibanya di Indonesia.

Cara Mengurus SKTT Bagi TKA

Dokumen Saat Pendirian PT

Karena dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), maka untuk mengurus SKTT kamu perlu mendatangi kantor Disdukcapil tempat TKA tinggal. Adapun persyaratan yang perlu kamu bawa antara lain:

  • Passport TKA
  • Notifikasi/IMTA 
  • KITAS Tenaga Kerja yang berlaku
  • Pas foto berwarna 3×4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang disesuaikan tahun lahir (ganjil: merah, genap: biru),
  • Surat Keterangan Jaminan Tempat Tinggal.
  • Dan Surat Tanda Melapor (STM)

Untuk Surat Tanda Melapor (STM) dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor setempat. Selengkapnya, kamu bisa baca cara mengurus STM untuk TKA.

Jika semua persyaratan di atas sudah kamu lengkapi, dan tidak ada kendala dalam mengurus di Disdukcapil, nantinya kamu akan mendapatkan Surat Keterangan Tempat Tinggal. Di mana masa berlaku SKTT ini menyesuaikan dengan masa berlaku KITAS yang TKA tersebut miliki.

Urus Izin Tinggal Anti Ribet

Mendatangkan TKA ke perusahaan berbadan hukum di Indonesia, sama dengan mengurus banyak dokumen perizinan. Mulai dari RPTKA, VITAS-KITAS, STM, hingga SKTT. 

Tentu saja akan banyak waktu terbuang jika kamu mengurus semuanya sendiri. Terlebih lagi ketika mengurus KITAS, akan banyak waktu dan dokumen yang harus kamu luangkan.

Sebagai solusi, untuk KITAS kamu bisa mendelegasikan proses pengurusannya ke pihak profesional yang berpengalaman.

Dalam hal ini Kamu bisa mempercayakan Jasa Pengurusan KITAS dari AdminKita. Dengan pengalaman lebih dari 9 Tahun dan dipercaya oleh lebih dari 500 perusahaan, proses pengurusan KITAS bersama AdminKita menjadi lebih cepat, mudah dan efisien.

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada tim AdminKita, kami selalu fast response dalam membalas dan memberi solusi terbaik bagi setiap kendala pengurusan izin TKA kamu.

Klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!