Tiba-tiba dapat surat dari Kantor Pelayanan Pajak yang isinya tagihan jutaan rupiah, lengkap dengan tenggat waktu pembayaran yang sudah berjalan. Kalau kamu pernah mengalami situasi seperti ini, kemungkinan besar surat itu adalah STP atau Surat Tagihan Pajak.
Banyak pengusaha yang langsung panik begitu menerima STP, padahal kalau dipahami dengan benar, surat ini bisa ditangani secara sistematis.
Artikel ini akan membahas tuntas mulai dari pengertian STP, penyebab diterbitkannya, cara menghitung denda, sampai langkah meresponsnya.
Pengertian STP Pajak dan Dasar Hukumnya
STP pajak adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menagih kekurangan pembayaran pajak dan/atau sanksi administrasi berupa denda serta bunga kepada Wajib Pajak. Dasar hukumnya ada di Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Yang membedakan STP dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah prosesnya. STP bisa terbit tanpa melalui pemeriksaan pajak. DJP cukup melakukan penelitian administrasi, lalu langsung mengirimkan surat tagihan ke Wajib Pajak.
Meski prosesnya lebih sederhana, kekuatan hukum STP sama dengan SKP. Jumlah yang tertera di dalamnya wajib dibayar sesuai tenggat waktu, biasanya satu bulan sejak tanggal penerbitan. Itulah kenapa STP jauh lebih sering diterima pengusaha dibanding SKP.
4 Penyebab Utama Kantor Pajak Menerbitkan STP
Kalau kamu menerima STP, pasti pertanyaan pertama yang muncul: “Kenapa saya dapat surat ini?” Ada empat penyebab utama yang paling sering memicu penerbitan STP.
1. Pertama, Telat Bayar Pajak
Keterlambatan menyetor PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Final, atau PPN semuanya bisa memicu STP.
Misalnya, batas setor PPN adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Kalau kamu baru menyetor dua atau tiga bulan kemudian, kantor pajak akan mengirimkan STP beserta sanksi bunganya.
2. Kedua, Telat Lapor SPT
Setiap keterlambatan pelaporan SPT Masa langsung dikenakan denda tetap yang ditagih lewat STP.
Batas lapor SPT Masa PPN misalnya adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak. Telat satu hari pun sudah cukup untuk memicu denda.
3. Ketiga, Salah Hitung atau Salah Tulis
Kesalahan dalam pengisian SPT yang menyebabkan pajak kurang dibayar juga jadi pemicu.
Bisa karena salah tulis NPWP, kode jenis pajak, atau masa pajak di Surat Setoran Pajak (SSP). Kesalahan kecil seperti ini sering terjadi tapi dampaknya cukup besar.
4. Keempat, Masalah Faktur Pajak (khusus PKP)
Jika perusahaan kamu berstatus Pengusaha Kena Pajak dan tidak membuat faktur pajak, membuat faktur terlambat, atau membuat faktur tidak lengkap, kantor pajak bisa menerbitkan STP.
Ini penyebab yang sering terlewat karena banyak PKP tidak sadar bahwa keterlambatan pembuatan faktur juga ada konsekuensinya.
Apa Saja Isi STP? Komponen yang Tertulis di Dalamnya
Supaya kamu nggak bingung saat membaca STP, berikut tiga bagian utama yang biasanya tertulis di dalam surat tersebut.
Identitas Wajib Pajak
Di sini tertulis nama perusahaan, NPWP, dan alamat sesuai data yang terdaftar di DJP. Kamu perlu memastikan semua data ini benar karena kesalahan identitas bisa jadi dasar untuk mengajukan koreksi.
Rincian Tagihan
Ini inti dari STP. Di sini tertulis jenis pajak yang ditagih (misalnya PPN atau PPh), masa pajak yang bermasalah, jumlah pokok pajak yang kurang dibayar, jumlah sanksi administrasi (denda dan/atau bunga), serta total keseluruhan yang harus dibayar.
Informasi Administrasi.
Memuat nomor STP, tanggal penerbitan, tanggal jatuh tempo pembayaran, dasar hukum penerbitan, dan tanda tangan pejabat KPP yang berwenang. Tanggal jatuh tempo ini krusial karena menentukan berapa lama waktu yang tersisa untuk merespons.
Simulasi Denda STP: Berapa yang Harus Kamu Bayar?
Ini bagian yang paling ingin diketahui setiap pengusaha yang menerima STP. Berikut tiga skenario perhitungan denda dengan angka konkret supaya kamu punya gambaran.
Skenario 1: Telat lapor SPT Masa PPN.
Misalnya perusahaan kamu terlambat melaporkan SPT Masa PPN selama 3 bulan berturut-turut. Denda telat lapor SPT Masa PPN bersifat tetap: Rp500.000 per masa pajak.
Denda = 3 bulan x Rp500.000 = Rp1.500.000
Sebagai perbandingan, denda telat lapor SPT Masa PPh (PPh 21, PPh 23, PPh 25) lebih kecil: Rp100.000 per SPT. Sedangkan denda telat lapor SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp1.000.000 per SPT.
Skenario 2: Kurang bayar PPN.
Misalnya perusahaan kamu kurang menyetor PPN sebesar Rp25.000.000 dan keterlambatan pembayaran selama 3 bulan. Sanksi bunga dihitung berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan (misalnya 0,58% per bulan untuk periode tertentu).
Sanksi bunga = Rp25.000.000 x 0,58% x 3 bulan = Rp435.000
Total tagihan: pokok pajak Rp25.000.000 + sanksi bunga Rp435.000 = Rp25.435.000
Perlu dicatat, tarif bunga bisa berbeda setiap bulan karena mengikuti suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan. Maksimal pengenaan sanksi bunga adalah 24 bulan.
Skenario 3: Gabungan telat lapor + kurang bayar.
Kalau perusahaan kamu kena dua pelanggaran sekaligus, STP akan memuat kedua komponen. Perhitungannya:
Denda telat lapor (3 bulan PPN): Rp1.500.000
Pokok pajak kurang bayar: Rp25.000.000
Sanksi bunga kurang bayar: Rp435.000
Grand total: Rp26.935.000
Angka ini bisa jauh lebih besar jika keterlambatan terjadi lebih lama atau melibatkan jumlah pajak yang lebih besar. Semakin lama ditunda, semakin besar bunga yang terakumulasi.
Jangan Biarkan STP Jadi Masalah Berlarut
STP memang bukan akhir dunia, tapi kalau dibiarkan berlarut, konsekuensinya bisa makin berat. Kunci utamanya adalah merespons cepat, memverifikasi data, dan membayar tepat waktu. Tapi nggak semua pengusaha punya waktu atau pengetahuan untuk menangani ini sendiri, apalagi kalau STP datang bersamaan dengan kesibukan operasional bisnis.
Kalau kamu butuh bantuan mengelola perpajakan usaha supaya terhindar dari STP, kamu bisa langsung percayakan Jasa Tax & Accounting dari AdminKita. Dengan pengalaman lebih dari 11 tahun dan dipercaya 650+ perusahaan, tim Certified Accountant AdminKita memastikan setiap kewajiban perpajakan perusahaan kamu dipenuhi secara akurat dan tepat waktu.
Kamu juga mendapatkan konsultasi pajak gratis termasuk tax planning untuk mengoptimalkan beban pajak secara legal. Jika perusahaan kamu sudah terlanjur menerima STP atau SP2DK,
AdminKita siap mendampingi semua permasalahan perpajakan. Tinggal chat via WhatsApp, langsung kami respon!




