Adminkita.com

Awas Mirip! Ini Perbedaan Hak Paten dan Hak Merek

Perbedaan Label dan Merek

Apakah kamu belum mengetahui perbedaan antara Hak Paten dan Hak Merek? Jika iya maka kamu harus tahu bahwa Hak Paten dan Hak Merek adalah dua hal yang berbeda.

Sebelumnya kita juga pernah membahas perbedaan Hak Cipta dan Hak Merek, yang meskipun masing-masing merupakan jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI), namun ada perbedaan yang sangat mendasar.

Hal tersebut juga sama dengan perbedaan mendasar yang terdapat antara Hak Paten dan Hak Merek. Penasaran apa saja bedanya Hak Paten dan Hak Merek? Berikut ini adalah beberapa aspek yang membedakan keduanya:

Beda Regulasi, Definisi dan Contoh

pengertian sbu jasa konstruksi

Perbedaan pertama adalah terletak pada dasar hukum yang mengaturnya. Perihal Hak Paten sendiri teregulasi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

Yang mana pada Pasal 1, Hak Paten memiliki definisi sebagai hak eksklusif bagi inventor (penemu, bisa perorangan maupun lebih) yang menciptakan sebuah produk atau proses di bidang teknologi untuk memecahkan suatu masalah yang bisa berguna di Industri.

Contoh dari Hak Merek adalah: KFC, Nescafe, Logitech, AdminKita dan lain-lain.

Sementara untuk dasar hukum Hak Merek tercantum pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Di mana merek memiliki definisi sebagai tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi maupun 3D, suara, hologram, atau kombinasi dari berbagai unsur tersebut untuk membedakan barang/jasa hasil produksi suatu orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.

Untuk contoh dari Hak Paten yang tercatat dalam PDKI ini semisal vaksin-vaksin influenza unggas yang multivalen, sistem anti-hacking melalui otentikasi lewat telepon, panel instrumen untuk mobil dengan pemegang patennya Suzuki Motor Corporation, dan lain-lain.

Perbedaan Tujuan dan Jenis Hak Merek dengan Hak Paten

Karena memiliki perbedaan pada definisi, maka tujuan dan jenis dari masing Hak Merek dan Hak Paten juga beda. Hak Merek bertujuan untuk memberi perlindungan hukum untuk penggunaan terhadap merek yang didaftarkan dan telah disetujui agar tidak digunakan oleh pihak lain tanpa seizin untuk mencari keuntungan.

Sementara Hak Paten lebih kepada memberi hak bagi si Penemu/Inventor (bisa perorangan maupun lebih) terhadap temuannya yang bisa digunakan di bidang Industri untuk bisa digunakan maupun dijual kepada pihak lain. 

Hal ini bertujuan agar Inventor tetap termotivasi untuk menemukan temuan lain yang bisa berguna di kemudian hari. Serta guna menghindari klaim tidak bertanggungjawab dari pihak yang memiliki itikad tidak baik.

Lalu untuk Hak Paten dan Hak Merek juga memiliki perbedaan pada jenisnya masing-masing. Di mana Hak Merek terdiri dari Merek Dagang dan Jasa yang berdasarkan pada kode nomor Kelas Merek sesuai dengan produk atau jasa yang diperdagangkan.

Sedangkan untuk jenis Hak Paten terdiri dari Paten dan Paten Sederhana. Dimana paten sederhana merupakan perubahan atau pembaruan terhadap invensi yang sudah ada

Daftarkan Hak Merek dan Hak Paten Kamu Segera!

Dari pembahasan di atas, bisa kita ketahui perbedaan utama antara Hak Merek dan Hak Paten terletak pada definisi dan objek perlindungannya. 

Jika Hak Paten melekat pada Inventor atas hasil produk/sistem/proses yang ditemukan, Hak Merek justru bisa bebas didaftarkan oleh siapapun selama masih belum ada yang mendaftarkannya.

Hal ini karena asas first to file alias siapa yang mengajukan pendaftaran suatu merek dan pertama kali disetujui, maka pihak tersebut yang bisa memiliki Hak Merek-nya. Terlepas apakah pihak ini merintis sendiri atau membajak suatu merek yang sudah ada dan belum terdaftar.

Tentu saja hal ini mengakibatkan banyak kasus pembajakan merek dan mengakibatkan brand  yang sudah dirintis dari awal harus berganti, karena ada pihak lain yang mendaftarkannya terlebih dahulu.

Namun tidak perlu takut, karena kamu bisa segera memiliki Hak Merek bersama Jasa Pendaftaran Merek dari AdminKita yang 98% pengajuan merek-nya selalu approved!

Selain itu jika kamu ingin dibantu mengurus Hak Paten, kami juga siap membantu mendaftarkan Hak Paten atas invensi/temuanmu.

Kamu bisa konsultasi terlebih dahulu kepada tim AdminKita. Kami selalu fast response dalam membalas dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!