Apakah kamu pengusaha yang ingin mendirikan PT bagi usahamu, namun masih ragu menggunakan Virtual Office atau tidak? Kalau iya, kamu harus simak sampai habis! Karena AdminKita akan membahas kelebihan menggunakan virtual office bagi PT atau usaha kamu.
Sesuai dengan namanya, virtual office adalah ruang kerja di dunia maya yang bisa kamu gunakan secara virtual. Dengan menyewa virtual office, kamu memiliki hak penggunaan alamat kantor tanpa gedung atau bangunan fisik. Meski tanpa kantor fisik, pada umumnya kamu juga akan mendapat fasilitas layanan resepsionis, penyediaan ruang meeting, hingga fasilitas telepon atau voicemail.
Penggunaan virtual office bagi usaha yang baru berdiri maupun PT Penanaman Modal Asing (PMA) memiliki banyak manfaat. Itulah sebabnya banyak layanan Jasa Pembuatan PT yang menawarkan penyewaan virtual office kepada para pelanggan mereka. Lalu apa sajakah kelebihan menggunakan virtual office bagi usaha kamu?
1. Menghemat Biaya Operasional Kantor
Biaya untuk menyewa virtual office relatif lebih rendah daripada menyewa kantor secara fisik. Bayangkan saja berapa puluh juta rupiah yang kamu harus keluarkan setiap tahun untuk menyewa satu unit ruang kantor? Bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah per tahun bila kamu menyewa satu gedung di lokasi yang strategis.
Biaya tersebut belum termasuk dengan pengeluaran bulanan untuk listrik, air, dan internet. Serta membeli perlengkapan kantor seperti meja, mesin fotokopi, AC, CCTV dan banyak lainnya.
Hal itu berbanding terbalik bila kamu menggunakan virtual office. Meskipun kegiatan perkantoran tidak bisa digunakan secara fisik, namun dengan menyewa virtual office bagi PT, kamu tidak perlu mengeluarkan biaya operasional kantor. Karena semuanya sudah termasuk ke dalam biaya sewa virtual office.
Kamu tinggal menikmati fasilitas yang ada semisal meeting room untuk keperluan rapat bersama klien, kolega, maupun tim.
2. Meningkatkan Citra Perusahaan
Bayangkan bila alamat kantor terdaftar milik perusahaan atau PT kamu berada di lokasi strategis di Jakarta. Hal ini tentu akan meningkatkan citra perusahaan di mata calon klien dan kolega bisnis.
Kamu bisa menyewa virtual office yang berupa ruang ruang kantor kecil pada gedung-gedung pusat bisnis di Jakarta dan kota besar lainnya. Nantinya, alamat kantor kamu akan terdaftar di badan hukum sesuai dengan lokasi virtual office yang kamu sewa tersebut.
3. Kelebihan Virtual Office: Fleksibilitas Lokasi
Kelebihan virtual office lainnya adalah fleksibilitas lokasi. Meski alamat bisnismu terdaftar sesuai alamat virtual office, namun kamu memiliki keleluasaan melangsungikan operasional kantor di mana saja. Terutama bagi perusahaan rintisan atau usaha di bidang kreatif.
Selain itu durasi sewanya pun tidak terlalu lama. Terkadang ada yang menawarkan durasi sewa per bulan. Namun paling sering adalah dalam jangka waktu satu tahun. Sehingga bila suatu saat kamu ingin pindah alamat domisili perusahaan, kamu tidak perlu repot dalam memindah barang-barang inventaris kantor seperti layaknya menyewa kantor fisik.
4. Mendapat Fasilitas Lainnya
Selain bisa berfungsi sebagai alamat domisili terdaftar bagi PT atau usahamu, fasilitas lain dari virtual office bisa kamu manfaatkan. Semisal alamat domisili sebagai alamat surat menyurat bagi perusahaan.
Terutama bila kamu menerima banyak surat masuk ke perusahaanmu, kamu tidak perlu pusing mengurusnya. Karena resepsionis yang ada akan menerima surat tersebut, menyimpannya, lalu menyampaikan ke kamu sebagai penyewa virtual office. Tentunya ini akan sangat membantu kamu dalam mengurus administrasi surat-menyurat perusahaan.
Selain itu dengan ada layanan resepsionis bisa berguna bila kamu memiliki janji pertemuan dengan klien atau kolega bisnis di ruang virtual office.
Lalu kamu akan memperoleh layanan nomor telepon kantor dari menyewa virtual office. Nomor telepon ini bisa kamu gunakan dan cantumkan di kop surat dan kartu nama sebagai nomor kantor perusahaan milikmu.
5. Tidak Perlu Urus Perizinan Lokasi
Kamu juga tidak perlu pusing mengurus perizinan lokasi. Karena pada umumnya penyedia layanan virtual office sudah memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). PBG yang menggantikan NIB ini diperlukan bila kamu memiliki kantor fisik dan merupakan salah satu persyaratan usaha.
Tidak Semua Bidang Usaha Bisa Menggunakan Virtual Office
Meski memiliki kelebihan, virtual office juga memiliki kekurangan. Sejak PP No.5/2021 dan peraturan turunannya mulai berlaku, tidak semua bidang usaha bisa menggunakan virtual office. Kamu perlu mengecek sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia) 2020.
Hal tersebut tentu merepotkan bagi pengusaha pemula maupun pengusaha yang ingin mendirikan PT PMA. Karena menggunakan virtual office sengat menguntungkan dalam beberapa aspek.
Namun kamu tidak perlu khawatir karena Jasa Pembuatan PT PMA AdminKita sudah menyediakan paket bundling pembuatan PT PMA dan juga sewa virtual office. Selain itu bila kamu hanya membutuhkan virtual office saja, kamu bisa menggunakan layanan Sewa Virtual Office Jakarta dari AdminKita.
Kamu bisa konsultasi terlebih dahulu kepada Tim AdminKita yang fast response. Segala permasalahan kamu mengenai pembuatan PT maupun virtual office akan kita bantu secara cepat dan anti-ribet.