Tahukah kamu berapa lama dokumen KITAS berlaku di Indonesia? Ketika seorang warga negara asing ingin menjalankan aktivitas bekerja di Indonesia tentu memerlukan untuk mengurus dokumen KITAS tersebut terlebih dahulu.
Hal ini juga berlaku bagi kamu para pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing di dalamnya. Kamu tentu perlu memperhatikan kepemilikan KITAS dari para tenaga kerja asing tersebut.
Selain itu kamu juga perlu mengetahui berapa lama KITAS ini berlaku di Indonesia. Sebab pada dasarnya dokumen tersebut tidak berlaku dalam jangka waktu selamanya ketika pertama kali diurus.
Artinya penting bagi kamu untuk memperhatikan masa berlaku dari dokumen KITAS yang dimiliki tersebut. Jadi ketika masa berlaku sudah mendekati akhir, kamu bisa langsung mengurus perpanjangan dokumen KITAS ini.
Dengan demikian, kamu tidak perlu khawatir terhadap legalitas dalam mempekerjakan tenaga kerja asing tersebut. Lantas berapa lama jangka waktu berlaku KITAS yang dimiliki oleh tenaga kerja asing untuk bisa menetap dan beraktivitas di Indonesia?
Jenis-Jenis
KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh warga negara asing yang ada di Indonesia. Secara umum, KITAS ini bisa didefinisikan sebagai dokumen berupa surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia dan diberikan kepada warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas.
Landasan hukum terkait KITAS ini bisa kamu temukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Terdapat beberapa tujuan dari warga negara asing untuk mendapatkan dokumen ini, seperti bekerja, belajar, hingga kunjungan. Adapun jenis KITAS yang ditujukan untuk warga negara asing yang ingin bekerja di Indonesia adalah.
- C-311 (KITAS untuk Tenaga Ahli pada WTO)
- C-312 (KITAS untuk bekerja)
- C-313 (KITAS untuk Penanam Modal Asing 1 Tahun)
- C-314 (KITAS untuk Penanam Modal Asing 2 Tahun)
Masa Berlaku Kitas Berapa Lama?
Lalu berapa lama masa berlaku KITAS ini di Indonesia? Pada dasarnya masa berlaku KITAS ini tergantung pada jenis dokumen yang diajukan.
Meskipun demikian, pada umumnya KITAS yang ada di Indonesia bisa digunakan dalam jangka waktu enam bulan hingga dua tahun lamanya. Perbedaan jangka waktu ini, khususnya bagi KITAS yang ditujukan untuk tenaga kerja bergantung pada posisi jabatan di perusahaan serta jenis indeks dokumen yang digunakan.
KITAS tenaga kerja dalam satu periode biasanya berlaku selama 6 hingga 12 bulan. Sementara itu, KITAS yang ditujukan untuk investor bisa berlaku selama satu hingga dua tahun.
Meskipun demikian, pengurusan dokumen ini bisa diperpanjang nantinya ketika masa berlaku sudah mendekati akhir periode.
Pengurusan KITAS C-312, C-313, dan C-314
Seperti yang dijelaskan pada bagian sebelumnya, terdapat beberapa jenis KITAS yang berlaku bagi tenaga kerja asing yang beraktivitas di Indonesia, seperti C-312, C-313, dan C-314. Bagi kamu yang membutuhkan tiga dokumen ini, ada cara mudah yang bisa dimanfaatkan untuk mempermudah proses pengurusan.
Kamu bisa memanfaatkan Jasa Pengurusan KITAS yang ada di AdminKita. Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu tidak perlu khawatir dalam memikirkan prosedur yang mesti dilakukan untuk mengurus KITAS.
Sebab tim AdminKita akan membantumu secara langsung dalam mengurus dokumen ini. Kamu hanya perlu mengirimkan berkas dokumen yang dibutuhkan dan melakukan pembayaran agar bisa mendapatkan KITAS dengan cepat dan mudah.
Kamu bisa menghubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi terlebih dahulu sebelum memanfaatkan kemudahan dalam mengurus KITAS bersama AdminKita.