Sebagai pengusaha yang taat dengan berbagai peraturan berlaku di Indonesia, tentu saja kamu harus memiliki berbagai macam dokumen legalitas perusahaan.
Legalitas adalah suatu bentuk keabsahan dengan memiliki berbagai dokumen yang diakui oleh hukum berlaku. Selain mematuhi peraturan yang berlaku, ada banyak sekali manfaat memiliki dokumen legalitas perusahaan.
Hal tersebut seperti meningkatkan kepercayaan pelanggan atau mitra, akses pendanaan yang lebih mudah, catatan kepemilikan modal yang jelas, hingga memudahkan urusan administrasi perpajakan perusahaan.
Lantas apa saja dokumen legalitas perusahaan yang berlaku di Indonesia dan harus segera kamu miliki? Kamu bisa simak artikel ini sampai habis, karena kita akan membahas apa saja dokumen legalitas perusahaan beserta urutan yang sesuai dengan proses legalisasi perusahaan di Indonesia.
1. Membuat Akta Pendirian Perusahaan Sebagai Dokumen Legalitas Utama
Proses yang pertama adalah mengurus Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris terdaftar. Di mana bentuk badan usaha yang bisa kamu gunakan antara lain Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Yayasan.
Jika ingin menggunakan badan usaha berbadan hukum kamu bisa menggunakan bentuk Perseroan Terbatas (PT). Tentu saja ada perbedaan antara badan usaha berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum.
Jika perusahaan kamu ingin berbentuk PT, maka setelah membuat Akta Pendirian PT dari Notaris perlu mengajukan Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari Kemenkumham. SK Kemenkumham ini merupakan persetujuan atas berbagai informasi yang tercantum dalam Akta Pendirian PT.
Di mana Kemenkumham perlu memeriksa apakah detail informasi Anggaran Dasar PT pada Akta Pendirian tersebut melanggar hukum atau tidak. Jika tidak ada indikasi pelanggaran hukum maka SK Pengesahan dari Kemnkumham akan diterbitkan dan perusahaan kamu resmi terdaftar.
2. Membuat NPWP Badan
Setelah perusahaan kamu terdaftar, kamu perlu membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk perusahaan. Dokumen ini sering kita sebut sebagai NPWP Badan.
NPWP Badan ini berfungsi dalam hal administrasi perpajakan perusahaan maupun berbagai administrasi non-perpajakan lainnya. Jika kamu tidak membuat atau memiliki NPWP Badan serta tidak melakukan kewajiban pelaporan pajak, kamu bisa terkena denda dan sanksi sesuai peraturan berlaku.
Proses pembuatan NPWP Badan ini bisa kamu lakukan secara online. Kamu bisa mengikuti cara membuat NPWP Badan online melalui situs ereg dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
3. Mengurus Nomor Induk Berusaha di OSS Sebagai Perizinan Dasar
Setelah memperoleh NPWP Badan, langkah selanjutnya yang bisa kamu lakukan adalah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) di situs OSS.
Seperti kita ketahui sejak berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, perizinan berusaha di Indonesia saat ini berlangsung melalui sistem Online Single Submission (SSO) berbasis risiko.
Di mana setiap tingkat risiko memiliki dokumen perizinannya masing-masing sesuai dengan kode KBLI bidang usaha. Namun semua tingkat risiko yang ada, wajib memiliki dokumen perizinan dasar yang kita sebut sebagai Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB ini bisa kita ibaratkan sebagai KTP-nya perusahaan. Yang mana untuk mengurus dokumen perizinan lanjutan harus memiliki NIB ini.
Kamu bisa melengkapi berbagai persyaratan dan mengikuti cara mudah membuat NIB di OSS yang bisa kamu lakukan secara online.
4. Mengurus Dokumen Perizinan Lain Sesuai Kode KBLI
Setelah kamu berhasil memperoleh NIB, langkah selanjutnya adalah melengkapi semua dokumen perizinan sesuai dengan Kode KBLI yang berlaku.
Kamu bisa mengecek terlebih dahulu bidang usahamu termasuk pada Kode KBLI nomor berapa. Setelah itu kamu bisa melihat apa saja dokumen Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang sesuai.
Sebagai contoh jika kamu memiliki usaha yang tergolong dalam kode KBLI 41011, maka PB UMKU yang kamu butuhkan adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi seperti pada gambar di bawah ini:
Setelah melengkapi berbagai persyaratan dan semua dokumen PB UMKU sudah terpenuhi, maka selanjutnya perizinan berusahamu bisa disetujui.
Dirikan PT Kamu Dengan Mudah
Mengingat banyaknya proses dan persyaratan untuk legalitas dan perizinan perusahaan di OSS, akan banyak waktu yang tersita jika mengurusnya sendiri. Belum lagi jika di tengah jalan ada berbagai kendala yang membuat kamu pusing tujuh keliling.
Sebagai solusi kamu bisa menikmati berbagai kemudahan Jasa Pembuatan PT dari AdminKita. Para profesional kami tidak hanya membuatkan Akta Pendirian PT, SK Kemenkumham, dan NPWP, namun juga sebagian dokumen perizinan di OSS. Sehingga kamu tidak akan lagi pusing dan tidak membuang waktu berhargamu.
Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu ke Tim AdminKita. Kami selalu fast response dan memberi solusi terbaik bagi semua permasalahan legalitas dan perizinan usahamu. Klik tombol di bawah ini ya!