ADMINKITA

Cara dan Syarat Perpanjangan KITAS Indonesia

cara dan syarat perpanjangan KITAS indonesia

KITAS merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh tenaga kerja asing agar bisa berdomisili dan menjalankan aktivitas di Indonesia. Tahukah kamu bagaimana cara dan syarat apa saja yang mesti dipenuhi ketika ingin mengurus perpanjangan KITAS di Indonesia?

Penting bagi kamu untuk mengetahui informasi terkait hal ini. Terlebih bagi kamu para pemilik perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di dalamnya.

Sebab dokumen KITAS yang dimiliki oleh tenaga kerja asing ini tidak akan berlaku selamanya. Ada masa berlaku KITAS yang jika habis harus diperpanjang, agar bisa digunakan oleh para tenaga kerja asing untuk beraktivitas di Indonesia.

Kali ini kita akan membahas cara dan syarat apa saja yang mesti dimiliki untuk mengurus perpanjangan KITAS di Indonesia. Jadi bagi kamu yang masih asing dan belum mengetahui informasi ini tidak perlu khawatir.

Pastikan untuk menyimak artikel berikut hingga tuntas agar kamu bisa mendapatkan setiap informasi secara keseluruhan.

Penjelasan Umum Kartu Izin Tinggal Terbatas

Sebelum mengetahui cara dan syarat yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan, kamu mesti mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan KITAS. Secara umum, KITAS merupakan dokumen yang diberikan kepada warga negara asing agar bisa tinggal dan berkegiatan di Indonesia.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dijelaskan bahwa izin tinggal bagi warga negara asing yang memiliki KITAS ini dalam jangka waktu terbatas.

Warga negara asing yang memiliki KITAS bisa tinggal dan beraktivitas di Indonesia selama dua tahun dan dapat diperpanjang nantinya.

Cara dan Syarat Perpanjangan KITAS

Ilustrasi perpanjangan KITAS (Pixabay/jackmac34)

Ketika ingin melakukan perpanjangan KITAS, terdapat beberapa persyaratan yang mesti kamu penuhi terlebih dahulu, yakni.

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan berlaku.
  2. Pernyataan integrasi kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah.
  3. ITAS dari warga negara asing yang bersangkutan.
  4. Bukti penjaminan dari pihak penjamin.
  5. Identitas diri dari penjamin atau penanggung jawab.
  6. ITAS dari suami, istri, orang tua, atau anak jika bergabung dengan suami, istri, orang tua, atau anak pemegang ITAS di Indonesia.

Setelah dokumen persyaratan sudah lengkap, kamu bisa mengikuti cara berikut untuk mengurus perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas, yaitu.

  1. Mengajukan permohonan secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan.
  2. Menunggu verifikasi dan persetujuan dari Kementerian Tenaga Kerja. Setelah disetujui nantinya pemohon akan mendapatkan nomor referensi.
  3. Mengajukan permohonan secara online dengan menggunakan nomor referensi yang sudah didapatkan sebelumnya.
  4. Jika sudah disetujui, pemohon melakukan sidik jari dan foto di kantor imigrasi setempat untuk mendapatkan KITAS.

Jasa Pengurusan KITAS yang Aman dan Mudah

Itulah informasi lengkap terkait cara dan syarat yang mesti kamu penuhi ketika ingin mengurus perpanjangan KITAS. Sekilas prosedur yang dilewati memang cukup panjang untuk mengurus hal tersebut.

Kamu bisa memanfaatkan Jasa Pengurusan KITAS yang ada di AdminKita jika tidak ingin ambil pusing dalam mengikuti prosedur tersebut. Anda akan mendapatkan bantuan dari tim AdminKita yang profesional di bidangnya, sehingga pengurusan KITAS akan dijamin aman dan mudah.

Segera hubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi terlebih dahulu sebelum merasakan kemudahan dan manfaat dalam mengurus KITAS bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!