ADMINKITA

Cara Mengecek Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Online di LPJK

cara cek sertifikat badan usaha sbu konstruksi online di LPJK
Rangkum Artikel Ini Menggunakan AI

Jika kamu ingin mengetahui status SBUJK sudah terbit atau belum, kamu bisa simak artikel ini sampai habis. Karena kami akan membahas cara mengecek Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi yang sudah diterbitkan oleh LSBU di situs LPJK secara online.

Sebelumnya perlu kamu ketahui bahwa penerbitan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dengan beberapa perubahan yang telah ditetapkan pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja..

Di mana sebelum menerbitkannya, LSBU juga berhak mengajukan registrasi SBUJK ke Lembaga Pengembangan Jasa (LPJK) yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.

Jadi bila usaha konstruksi kamu ingin memiliki SBUJK, pendaftarannya wajib melalui LSBU yang sudah terdaftar oleh LPJK. Dengan memilikinya usaha konstruksi kamu bisa terhindar dari besarnya denda jika tidak memiliki SBUJK yang aktif.

Setelah mengurus pendaftaran SBUJK di LSBU, kamu perlu mengecek statusnya. Berikut ini adalah cara mengecek Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi yang diterbitkan oleh LSBU melalui situs LPJK secara online

Cara Mengecek Status SBU : Bukalah Situs LPJK

Untuk mengetahui status SBU sudah terbit atau belum sangatlah mudah dan cepat karena bisa kamu lakukan secara online. Kamu bisa memulai dengan membuka situs LPJK di https://lpjk.pu.go.id/cek-permohonan-sbu

Jika sudah terbuka, kamu bisa memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nama Badan Usaha kamu di kolom yang tersedia. Setelah memasukkan dengan benar, kamu bisa klik tombol “search”. 

Nantinya akan muncul beberapa informasi terkait Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). Seperti informasi seputar kualifikasinya, kode subklasifikasi SBU, nama lembaga (LSBU) penerbitnya, tanggal terbit, dan masa berlaku SBU.

Akan tetapi jika nanti muncul tulisan “A PHP Error was encountered” sesaat setelah mengklik tombol cari, maka ada tiga kemungkinan. Yang pertama adalah kamu memasukkan nomor NIB dan Nama Badan Usaha yang tidak sesuai atau salah.

Kedua SBUJK kamu belum terbit sehingga tidak terdata di database PHP situs LPJK. Yang ketiga, SBUJK kamu sudah diterbitkan oleh LSBU, namun belum tercatat di database dari LPJK. Sehingga saat kamu mencari dengan nomor NIB dan Nama Badan Usaha yang benar, muncul tulisan error tersebut.

Untuk permasalahan nomor dua dan tiga kamu bisa menanyakan atau mengecek hal tersebut secara langsung kepada LSBU tempat kamu mendaftar dan menerbitkannya.

Urus SBU Konstruksi Anti Ribet

Karena bidang usaha konstruksi dalam KBLI minimal tergolong tingkat risiko menengah rendah hingga menengah tinggi, maka selain NIB kamu juga membutuhkan Sertifikat Standar untuk bisa memenuhi izin di OSS.

Sertifikat standar tersebut bisa kita miliki setelah memenuhi berbagai dokumen persyaratan sesuai KBLI masing-masing. Salah satu dokumen yang wajib tersebut adalah SBUJK.

Meskipun kita bisa membuatnya melalui LSBU, namun banyak persyaratan dokumen yang harus kamu penuhi terlebih dahulu. Selain itu terkadang ada permasalahan SBU yang belum terdata di database LPJK. Sehingga kita perlu verifikasi manual dan mengecek langsung kepada LSBU terkait.

Sebagai solusi kamu bisa menggunakan Jasa Pengurusan SIUJK dari AdminKita. Selain membantu kamu mengurus SBU, kami juga akan mengurus semua dokumen perizinan usaha konstruksi kamu dari A sampai Z.

Mulai dari NIB, SKK Konstruksi, Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi, dan SBUJK akan kami urus semua. Sehingga kamu tinggal terima beres dan tidak perlu repot mengurusnya.

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada Tim AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan legalitas dan perizinan usaha kamu.

Jangan sungkan untuk klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Scan the code