Jika bisnis anda memiliki platform digital yang mengumpulkan data pengguna, atau memfasilitasi transaksi di wilayah Indonesia, ada satu aspek regulasi yang tidak boleh terlupakan. Kewajiban tersebut adalah pendaftaran PSE Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital, yang sebelumnya dikenal sebagai Kominfo).
Pemerintah melalui regulasinya (seperti Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 beserta perubahannya) mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistemnya ke portal pemerintah.
Adapun bukti dari kepatuhan regulasi ini adalah diterbitkannya Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik, atau yang populer dengan singkatan TDPSE. Mengabaikan pendaftaran ini bukanlah keputusan yang bijak, karena platform yang teridentifikasi ilegal berisiko tinggi terkena sanksi administratif berupa pemutusan akses (blocking) secara nasional, hingga penolakan integrasi layanan dari pihak ketiga seperti payment gateway dan perbankan.
Lantas, bagaimana sebenarnya prosedur dan syarat daftar pse tersebut? Mari kita bahas secara tuntas.
Persyaratan Daftar TD PSE
Sebelum masuk ke portal pendaftaran, ada beberapa persyaratan administratif dan teknis yang wajib disiapkan oleh pemilik sistem elektronik. Berbeda dengan perizinan konvensional, tdpse menuntut validasi operasional digital Anda. Berikut adalah komponen utama yang harus dipenuhi:
Pertama, Anda wajib memiliki legalitas usaha dasar berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendaftaran ini bisa dilakukan oleh entitas berbadan hukum seperti PT, CV, Yayasan, maupun entitas Usaha Mikro Kecil (UMK) / Perorangan, asalkan NIB-nya sudah aktif. Pastikan kode KBLI yang tercantum di dalam NIB Anda selaras dengan model bisnis digital yang dijalankan.
Kedua, adalah kesiapan Dokumen Legalitas Digital. Ini merupakan elemen yang paling krusial. Anda wajib menyusun draf dokumen Kebijakan Privasi (Privacy Policy) dan Syarat & Ketentuan (Terms and Conditions) yang komprehensif, berbahasa Indonesia, dan bisa diakses secara publik melalui sistem Anda. Dokumen ini tidak boleh sekadar hasil copy-paste, melainkan harus secara presisi menjelaskan bagaimana sistem Anda mengumpulkan, mengolah, dan melindungi data pribadi pengguna.
Ketiga, Anda harus menyiapkan profil gambaran umum sistem elektronik. Data teknis ini mencakup informasi detail mengenai nama aplikasi/website, sektor operasional (misalnya e-commerce, portal informasi, aplikasi fintech), lokasi penempatan server atau pusat data (data center), serta detail keamanan sistem yang diterapkan.
Cara Pendaftaran TD PSE
Setelah seluruh dokumen persyaratan siap, alur pendaftaran TD PSE Komdigi sejatinya dilakukan secara digital dengan mengintegrasikan portal perizinan OSS RBA. Berikut adalah gambaran langkah umumnya:
1. Akses Portal OSS RBA
Pendaftaran TDPSE kini terintegrasi langsung dengan sistem perizinan nasional. Anda harus memulainya dengan masuk ke portal OSS RBA.
Pastikan akun perusahaan atau perorangan Anda sudah berstatus aktif. Perbarui juga data profil usaha jika terdapat perubahan terbaru.
2. Pemilihan KBLI & Hak Akses
Pilih kode KBLI yang paling relevan dengan operasional bisnis digital Anda. Pemilihan kode yang tepat akan sangat menentukan kelancaran proses perizinan.
Setelah KBLI sesuai, sistem OSS akan memberikan hak akses khusus. Anda kemudian akan diarahkan menuju portal pendaftaran PSE Komdigi secara otomatis.
3. Pengisian Form Teknis
Di dalam portal PSE Komdigi, Anda wajib mengisi formulir elektronik secara teliti. Formulir ini meminta rincian gambaran umum sistem yang Anda kembangkan.
Masukkan URL alamat website atau aplikasi beserta lokasi penempatan server utama. Cantumkan juga tautan aktif yang mengarah ke halaman Privacy Policy Anda.
Pastikan semua tautan tersebut dapat diakses oleh publik tanpa kendala. Kesalahan kecil pada pengisian tautan bisa membuat permohonan pendaftaran Anda dikembalikan.
4. Unggah Dokumen Komitmen
Tahap selanjutnya adalah menyiapkan dokumen komitmen keamanan perlindungan informasi. Dokumen ini menjadi bukti keseriusan Anda dalam melindungi privasi data pengguna.
Unduh format surat pernyataan resmi yang telah disediakan oleh sistem. Tandatangani dokumen tersebut secara sah sebelum mengunggahnya kembali ke dalam portal.
5. Verifikasi & Penerbitan
Setelah semua data dan dokumen terkirim, tim verifikator Komdigi akan mengambil alih. Mereka akan meninjau kelayakan teknis dan kesesuaian data sistem elektronik Anda.
Proses peninjauan berkas ini biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja. Pastikan Anda rutin mengecek status permohonan pendaftaran melalui dashboard portal utama.
Jika semua berkas dinilai valid, Sertifikat Tanda Daftar PSE akan segera diterbitkan. Nama platform digital Anda juga akan resmi tercantum di database publik.
Contoh TDPSE dan Kendala Pendaftarannya
Sebagai gambaran, wujud dari sertifikat TDPSE resmi adalah berupa dokumen elektronik ber- barcode yang mencantumkan Nomor Tanda Daftar, Nama Sistem Elektronik, Sektor, Nama Perusahaan (Penyelenggara), serta tanggal penerbitan.

Meskipun alur pendaftarannya terlihat linear, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak pengembang (developer) atau pengusaha yang frustrasi saat mengurus tdpse secara mandiri. Berdasarkan pengalaman penanganan kasus legalitas, beberapa kendala yang paling sering menjegal proses pendaftaran antara lain:
- Kesulitan Klasifikasi Bisnis: Pusing memetakan apakah aplikasi/sistem masuk kategori PSE Lingkup Privat Domestik atau justru Asing, serta kebingungan menyelaraskan KBLI modul transaksi/keuangan dengan sistem OSS RBA.
- Dokumen Kebijakan Privasi Tidak Sesuai Standar: Mentok saat harus menyusun draf Privacy Policy dan T&C. Banyak permohonan pendaftaran yang ditolak atau tertahan (dikembalikan untuk revisi) karena dokumen ini dinilai tidak cukup kuat melindungi hak privasi pengguna atau format dokumen komitmen tidak sesuai standar pemerintah.
- Ketidaklengkapan Data Teknis: Pendaftaran akun sering kali tertahan karena pengisian deskripsi fungsi sistem elektronik yang terlalu ambigu atau kurang tepat saat dijabarkan ke dalam form portal Komdigi.
Lebih Mudah Daftar TDPSE Bersama AdminKita
Memastikan website, aplikasi e-commerce, atau software SaaS Anda patuh terhadap regulasi negara adalah sebuah keharusan. Namun, kami memahami bahwa membedah regulasi Permenkominfo, meracik struktur Privacy Policy yang valid secara hukum, dan berurusan dengan birokrasi online OSS RBA bisa sangat menguras waktu dan energi tim internal Anda.
Daripada operasional platform Anda terhambat atau terus-menerus diintai risiko pemblokiran, Anda bisa mempercayakan sepenuhnya kerumitan birokrasi digital ini kepada para profesional Jasa Pendaftaran TD PSE dari AdminKita yang terima beres.
Para profesional kami memahami secara mendalam seluk-beluk regulasi teknis PSE Lingkup Privat dan integrasinya. Kami tidak hanya membantu meninjau kelayakan data sistem Anda, tetapi juga siap menyusunkan draf deskripsi sistem, Privacy Policy, dan Terms of Service agar langsung memenuhi standar verifikasi Komdigi.
Kami melayani legalisasi untuk berbagai sektor, mulai dari toko online (marketplace), aplikasi berbasis cloud (SaaS), API gateway, portal berita, hingga aplikasi agregator finansial. Kami akan mengawal proses pengajuan di portal resmi hingga Sertifikat Tanda Daftar PSE Anda diterbitkan dan aktif.
Jangan biarkan reputasi dan investasi digital Anda terancam. Amankan legalitas sistem elektronik Anda sekarang dengan layanan Jasa Pengurusan TD PSE Komdigi dari AdminKita.




