Apakah bisnis milikmu termasuk dalam bidang usaha pengangkutan dan penjualan? Maka kamu wajib simak artikel ini barangkali bidang usahamu termasuk salah satu yang membutuhkan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP).
Sebelumnya seperti kita ketahui bahwa perizinan usaha berlangsung di OSS dan setiap bidang usaha dikelompokkan dalam suatu Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia). Masing-masing Kode KBLI tersebut memiliki syarat dan prosedur perizinan yang berbeda.
Untuk beberapa bidang usaha pengangkutan dan penjualan, akan memerlukan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) sebagai perizinan berusaha di OSS. Lalu apa itu IPP dan KBLI apa saja yang memerlukannya?
Pengertian dan Bidang Usaha Apa Saja yang Perlu IPP
IPP, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan, adalah izin yang memungkinkan perusahaan secara legal melakukan kegiatan pembelian, pengiriman, dan penjualan komoditas hasil tambang seperti mineral dan batubara.
IPP termasuk salah satu dari delapan jenis perizinan yang berlaku di sektor mineral dan batubara. Pengajuannya dilakukan melalui aplikasi perizinan online ESDM yang telah terhubung dengan sistem OSS RBA.
Saat mencari KBLI di OSS yang bergerak di bidang pengangkutan atau penjualan kita akan menemukan banyak KBLI terkait. Namun jangan salah, tidak semuanya memerlukan IPP.
Hanya bidang usaha pengangkutan dan penjualan yang berkaitan dengan komoditas hasil tambang seperti mineral logam, mineral bukan logam, batuan, serta batubara saja yang perlu IPP ini. Adapun secara spesifik beberapa KBLI yang membutuhkan IPP seperti:
- 46610: Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas serta Produk Terkait.
- 46620: Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam.
- 46634: Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam.
- 46641: Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir, dan Batu
Syarat & Cara Mendapatkan Izin Pengangkutan dan Penjualan

Untuk memperoleh Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah menyiapkan dokumen persyaratannya. Beberapa dokumen tersebut antara lain:
- Surat Permohonan: Ditandatangani oleh direksi atau pengurus sesuai profil badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan. Tanggal surat permohonan tidak boleh melebihi 7 hari kalender sebelum tanggal pengajuan.
- Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB): Harus memiliki KBLI yang relevan
- Susunan Pengurus, Daftar Pemegang Saham, dan Pemilik Manfaat (Beneficiary Ownership): Harus sesuai format yang tersedia di laman minerba.esdm.go.id, dilengkapi dengan identitas dan NPWP.
- Salinan Perjanjian atau Nota Kesepahaman: Kerja sama pengangkutan dan penjualan dengan pemegang izin seperti IUP, IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, IPR, SIPB, KK, PKP2B, atau IPP lainnya. Perjanjian harus ditandatangani oleh direksi atau pengurus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sumber komoditas harus terdaftar dalam MODI.
- Data Digital Dokumen Permohonan: Semua dokumen harus dalam format PDF, sesuai urutan dalam checklist, termasuk surat dan formulir isian. Dokumen tidak boleh digabung dalam satu berkas PDF.
Setelah semua dokumen di atas kamu miliki, langkah selanjutnya kamu bisa mengajukan permohonan. Pengajuan ini berlangsung melalui sistem aplikasi perizinan online ESDM yang sudah terintegrasi dengan OSS RBA.
Kamu bisa mulai dengan membuat akun dan mengisi data perusahaan terlebih dahulu. Jangan lupa untuk memastikan semua dokumen yang kamu unggah secara online sudah sesuai format yang diminta
Selanjutnya pihak verifikator akan memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Jika ada revisi, kamu akan diberi waktu untuk memperbaikinya. Nantinya jika tidak ada revisi lagi dan semua persyaratan terpenuhi, Izin Pengangkutan dan Penjualan akan segera diterbitkan.
Kendala Saat Mengurus Izin Pengangkutan dan Penjualan
Bagi kamu yang belum terbiasa mengurus perizinan, saat pengajuan IPP nantinya mungkin akan menemui beberapa kendala.
Salah satu kendala utamanya adalah birokrasi yang kompleks, karena setiap tahap pengajuan membutuhkan dokumen spesifik sesuai format yang diminta.
Selain itu tanpa pengetahuan regulasi yang berlaku mengenai persyaratan dan alur prosesnya, kamu mungkin akan menghadapi kendala lain dan harus mengajukan ulang untuk beberapa tahapan tertentu. Ini tentu akan memakan waktu lebih lama.
Masalah teknis juga mungkin akan kamu jumpai. Sistem OSS, sebagai platform pengajuan izin, terkadang mengalami gangguan teknis yang membuat dokumen sulit untuk diunggah.
Kendala lainnya adalah kurangnya pendampingan atau panduan. Bagi kamu yang baru pertama kali mengurus izin semacam ini, tidak adanya ahli atau bantuan para profesional untuk menjelaskan langkah-langkahnya dapat membuat seluruh proses terasa semakin rumit dan membebani.
Anti Ribet Urus IPP Bersama AdminKita
Nah agar tidak dibebani dengan berbagai kendala yang mungkin akan kamu jumpai, kamu bisa mengandalkan Jasa Pengurusan IPP dari AdminKita.
Dengan pengalaman lebih dari 10 Tahun dan pengetahuan mendetail seputar regulasi perizinan terbaru, para Profesional dari AdminKita bisa mempersingkat waktu pengajuan IPP dibanding mengajukan sendiri.
AdminKita juga telah dipercaya oleh lebih dari 500+ perusahaan dan direkomendasikan oleh berbagai media nasional di Indonesia untuk mengurus perizinan usahanya.
Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi setiap kendala perizinan dan legalitas usahamu. Klik tombol di bawah ini ya!