Apakah kamu punya usaha travel mobil antar kota dan ingin mengurus perizinannya di OSS? Jika iya, kamu perlu mengetahui beberapa informasi seputar ketentuan izin usaha travel mobil terlebih dahulu.
Seperti kita tahu bahwa semua perizinan usaha saat ini berlangsung di OSS yang berbasis risiko. Di mana setiap bidang usaha memiliki kode Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) tersendiri.
Nah untuk Izin Usaha Travel Mobil Antar Kota kamu bisa menggunakan kode KBLI 49412 – Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) Bukan Bus, Dalam Trayek. Kategori ini mencakup usaha pengangkutan orang menggunakan kendaraan bermotor selain bus, dengan jadwal dan trayek yang telah ditetapkan.
Sementara itu baik pada skala usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar, semua tingkat risiko usahanya sama yakni menengah tinggi. Maka dari itu untuk perizinan usaha yang perlu kamu peroleh antara lain:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas untuk pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen ini adalah perizinan dasar yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha.
Jika pada perizinan yang lama ada istilah dokumen perizinan seperti SIUP, TDP, API yang harus kamu urus satu persatu, kini cukup mengurus NIB saja yang menggantikan peran dokumen-dokumen tersebut.
Selain itu dengan memiliki NIB kamu bisa mengurus berbagai administrasi, semisal perpajakan badan usaha, pembukaan rekening bank perusahaan dan pelaporan keuangannya.
Jadi bisa kita katakan bahwa NIB ibarat “KTP” bagi sebuah badan usaha. Selain sebagai identitas usaha dan mempermudah administrasi, dengan memiliki NIB kamu bisa mengurus perizinan lanjutan yang sesuai dengan masing-masing KBLI.
2. Sertifikat Standar Terverifikasi untuk Izin Usaha Travel Mobil Antar Kota

Selain NIB, karena tergolong dalam tingkat risiko menengah-tinggi, maka dokumen perizinan untuk usaha travel mobil antar kota lainnya adalah Sertifikat Standar Terverifikasi di OSS.
Agar bisa mendapatkan sertifikat standar yang terverifikasi, kamu perlu memiliki dan melengkapi PB UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha) pada KBLI 49412 ini.
Beberapa PB UMKU yang perlu kamu lengkapi antara lain:
- Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
- Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
- Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
- Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik;
- Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
- Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
- Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
- Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
- Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
Setelah semua PB UMKU di atas kamu lengkapi, selanjutnya kamu perlu menunggu proses verifikasi sertifikat standar oleh OSS. Nantinya setelah Sertifikat Standar Terverifikasi, maka perizinan usaha travel mobil antar kota milikmu sudah disetujui dan bisa segera beroperasi.

Urus Izin Usaha Travel Mobil Antar Kota Anti Ribet
Banyaknya persyaratan yang perlu kamu lengkapi dalam mengurus perizinan usaha travel mobil antar kota tentu akan merepotkan dan menyita banyak waktu. Namun kamu tidak perlu khawatir karena para profesional dari AdminKita siap membantu kamu!
Dengan pengalaman lebih dari 10 Tahun dan telah membantu 500+ perusahaan, AdminKita bisa mempermudah dan mempercepat proses pengajuan perizinan usaha KBLI 49412. Sehingga kegiatan usaha travel antar kota milikmu bisa segera beroperasi secara resmi.
Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu dengan Tim AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi setiap permasalahan legalitas dan perizinan usahamu!
Tunggu apa lagi? Klik tombol di bawah ini ya!