Salah satu bentuk badan usaha yang cukup sering digunakan para pengusaha adalah Perseroan Terbatas (PT). Namun bila kamu ingin usahamu berbentuk PT, kamu harus tahu dulu perbedaan antara PT Terbuka dan PT Tertutup.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), kita mulai sering mendengar dua jenis Perseroan Terbatas. Dua jenis PT tersebut adalah PT persekutuan modal (PT biasa pada umumnya) dan PT Perorangan. Di mana PT Perorangan kepemilikannya oleh satu orang saja. Sementara PT Persekutuan Modal kepemilikannya terdiri dari minimal dua orang.
Nah, di PT Persekutuan Modal ini masih terbagi dalam dua jenis lagi. Yaitu PT Tertutup dan PT Terbuka. Lalu apa saja perbedaan antara PT Terbuka dan PT Tertutup?
Perbedaan Kepemilikan dan Penawaran Saham
Yang pertama adalah perbedaan dalam kepemilikan saham. Seperti kita ketahui bahwa dengan berbentuk PT, maka kekayaan pribadi para pengurus harus terpisah dengan kekayaan perusahaan. Kekayaan perusahaan ini berupa modal dalam bentuk saham.
Di PT Terbuka kamu harus menawarkan saham ke publik atau masyarakat luas. Seperti tertuang dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Perseroan Terbuka atau PT Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Penawaran atau perdagangan kepemilikan saham ini dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI)
Sementara di PT Tertutup kamu tidak bisa melakukan penawaran saham ke publik. Apabila kamu ingin menjual atau membeli kepemilikan saham di PT Tertutup, maka harus mendapat persetujuan dari pemegang saham lain. Persetujuan dari pemegang saham lain ini diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Proses pengalihan hak atas saham di PT Tertutup ini harus sesuai sesuai dengan Anggaran Dasar perusahaan serta Undang-Undang Perseroan Terbatas yang berlaku.
Adanya RUPS dalam proses pengalihan saham di PT Tertutup salah satunya karena jumlah pemilik saham yang cenderung sedikit. Yakni minimal 2 orang selaku pemilik saham. Sementara di PT Terbuka minimal pemilik saham adalah 300 orang. Hal tersebut tentunya tidak memungkinkan diadakan RUPS untuk setiap pemindahan saham di pasar saham.
Perbedaan PT Terbuka & PT Tertutup: Modal
Karena kepemilikan saham yang terdiri dari banyak orang, maka modal yang disetor pada PT Terbuka juga lebih banyak. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal), modal yang perlu disetor oleh PT Terbuka sekurang-kurangnya adalah Rp 3 Miliar.
Hal tersebut berbeda dengan jumlah modal tersetor bagi PT Tertutup. Untuk PT Tertutup sebelumnya menurut Pasal 32 ayat (1) UU Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa modal dasar pendirian PT paling sedikit berjumlah Rp 50 juta. Akan tetapi saat ini ketentuan tersebut sudah tergantikan oleh pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja.
Yang mana saat ini tidak ada lagi ketentuan minimal modal dasar bagi PT Tertutup. Besaran modal dasar untuk pendirian PT sekarang berdasarkan keputusan pendirinya. Namun ada kewajiban untuk menempatkan dan menyetor penuh 25% dari modal dasarnya. Lalu bukti dari penyetoran yang sah tersebut harus terkirim secara elektronik kepada Menkumham maksimal 60 hari setelah akta pendirian.
Beda Nama pada PT Terbuka dan PT Tertutup
Perbedaan selanjutnya antara pt terbuka dan pt tertutup adalah pada nama. Bila kita melihat di Bursa Efek, terlihat bahwa nama PT selalu diakhiri oleh Tbk. Semisal PT Astra International Tbk, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, PT Gudang Garam Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan lain sebagainya.
Tbk di sini merupakan singkatan dari kata terbuka. Semua PT Terbuka wajib menyertakan kata Tbk di akhir nama PT. Dengan begitu kita bisa membedakan yang mana merupakan PT Terbuka dan yang mana Merupakan PT Tertutup.
Sebagai contoh lain dari PT Terbuka yang bisa kita temui di Bursa Efek Indonesia antara lain adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Media Nusantara Citra Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Lalu untuk contoh dari PT Tertutup adalah semua PT yang tidak memiliki akhiran kata Tbk pada namanya. Semisal PT Makmur Sukses Jaya, PT Indo Berkah Abadi, PT Tunas Jaya Nusantara, dan lain sebagainya.
Kesimpulan
Pembuatan PT Terbuka memang diperuntukkan bagi perusahaan besar yang sudah memiliki modal dasar yang besar dan ingin meningkatkannya. Bagi kamu yang baru memulai usaha kamu tetap bisa memiliki status PT bagi usahamu dengan PT Tertutup atau PT biasa.
Proses pendaftaran PT yang terkenal ribet dan bikin pusing, bisa menjadi lebih mudah dan anti ribet bersama Jasa Pembuatan PT dari AdminKita. Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu dengan Tim AdminKita secara gratis. Kami siap membantu semua permasalahan kamu dalam mendirikan PT.
Tunggu apa lagi? Yuk konsultasikan sekarang dengan Tim AdminKita yang fast response. Sekali klik langsung kami balas!