Bagi kamu yang saat ini sedang menjalankan usaha makanan olahan, apakah sudah mengetahui apa kode KBLI yang sesuai untuk jenis bisnis yang sedang digeluti tersebut?
Penting bagi kamu untuk mengetahui kode KBLI yang sesuai agar bisa mengurus perizinan usaha yang dijalankan.
Kali ini kita akan membahas seputar kode KBLI yang diperuntukkan untuk industri makanan olahan.
Pastikan untuk menyimak artikel ini hingga bagian akhir agar kamu bisa mendapatkan informasi secara keseluruhan.
Mengenal Apa Itu Industri Makanan Olahan
Secara umum, industri makanan olahan merupakan produk pangan yang sudah menjalani hasil proses dengan cara tertentu.
Dalam proses ini, produk pangan tersebut bisa diolah dengan menambahkan bahan tambahan tertentu.
Meskipun demikian, proses pembuatan makanan olahan tidak harus menambahkan bahan tambahan tertentu, sebab tetap bisa dilakukan jika memang tidak memerlukan hal tersebut.
KBLI Makanan Olahan

KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan kode yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengklasifikasikan jenis bisnis yang mereka jalankan.
Seperti yang sudah disinggung pada bagian sebelumnya, penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui kode KBLI yang sesuai dengan bisnis yang dijalankan.
Dengan demikian, pelaku usaha tersebut bisa mengurus perizinan usahanya agar bisa beroperasi secara legal dan sesuai aturan yang berlaku.
Peraturan tentang kode KBLI yang diperuntukkan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha ini sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kode KBLI yang diperuntukkan bagi jenis usaha makanan olahan adalah 10750.
KBLI 10750 ini mencakup pada industri makanan olahan siap saji dan diawetkan dalam kaleng untuk dijual kembali.
Selain itu, kode KBLI ini juga mencakup pada industri masakan daging, unggas, ikan, dan sayuran yang dikemas dalam sebuah wadah ruang hampa.
Industri makanan olahan lain, seperti pizza beku, pepes, presto, udang tepung, dan lainnya juga termasuk jenis usaha yang bisa menggunakan kode KBLI 10750.
Pastikan untuk tidak salah dalam menentukan kode KBLI ini.
Sebab para pemilik usaha yang salah mencantumkan kode KBLI yang sesuai akan menerima beberapa macam sanksi, seperti teguran hingga pencabutan izin usaha.
Beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan adalah.
- PKKPR.
- Persetujuan Lingkungan.
- PBG.
- SLF.
- Dokumen pendukung lainnya.
Adapun beberapa prosedur yang mesti kamu lalui ketika mengurus perizinan usaha adalah.
- Menginput data usaha di OSS dan akan diolah oleh sistem.
- Pemohon mencetak NIB dan mengunggah persyaratan di laman OSS.
- Dinas terkait akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi jika sudah memenuhi persyaratan.
- DPMPTSP akan memeriksa inputan dan menyetujui permohonan jika sudah memenuhi syarat.
- Pemohon bisa mencetak Sertifikat Standar.
Jasa Pengurusan BPOM Bersama AdminKita
Perlu kamu ketahui bahwa salah satu dokumen pendukung yang wajib dicantumkan ketika ingin mengurus perizinan usaha makanan olahan adalah sertifikat BPOM.
Sertifikat ini dibutuhkan agar produk yang akan kamu pasarkan sudah lulus uji dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Bagi kamu yang masih kesulitan dalam mengurus sertifikat tersebut, sekarang kamu bisa memanfaatkan layanan Jasa Pengurusan BPOM bersama AdminKita.
Dengan memanfaatkan layanan ini, tim AdminKita akan mendampingimu dalam mempersiapkan semua dokumen dan menjalani prosedur untuk mengurus sertifikat tersebut.
Oleh sebab itu, segera hubungi kontak yang ada di bawah ini dan rasakan manfaat dari layanan jasa pengurusan sertifikat BPOM bersama AdminKita.