ADMINKITA

KBLI Jasa Angkutan Laut, Apa Kode yang Sesuai?

Rangkum Artikel Ini Menggunakan AI

Daftar Isi

Tahukah kamu apa kode KBLI yang diperuntukkan untuk usaha di bidang laut? Sering kali pengusaha menyamakan antara “Jasa Angkutan Laut” dengan “Ekspedisi Muatan Kapal”. Padahal, keduanya memiliki kode KBLI dan syarat perizinan yang sangat berbeda!

Oleh sebab itu, penting bagi kamu untuk mengetahui kode KBLI yang benar-benar sesuai dengan realitas operasional usaha di bidang ini. Terlebih bagi kamu yang saat ini sedang menjalankan dan mengelola bisnis maritim agar tidak salah langkah dalam mengurus legalitasnya di OSS.

Bagi kamu yang masih bingung membedakan kode KBLI untuk usaha angkutan laut dan ekspedisi tidak perlu khawatir. Kali ini kita akan mengulas tuntas informasinya. Pastikan untuk membaca artikel berikut hingga akhir agar kamu terhindar dari sanksi perizinan.

Penting – Update Regulasi KBLI 2025
Berdasarkan pembaruan sistem klasifikasi BPS, terdapat penyesuaian besar pada sektor maritim dan logistik (perubahan seri 522xx menjadi 523xx). Seluruh panduan di dalam artikel ini telah kami koreksi dan perbarui mengikuti standar KBLI 2025 serta syarat perizinan berbasis risiko terbaru.

Mengenal Apa Itu KBLI?

KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan sistem pengelompokkan kegiatan atau aktivitas ekonomi yang ada di Indonesia. Pengelompokkan ini diatur langsung oleh pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS).

Adanya KBLI ini akan mempermudah para pelaku usaha untuk mendaftarkan jenis usaha yang sedang mereka jalankan. Nantinya, kode-kode KBLI ini akan menjadi fondasi penentu ketika para pelaku bisnis akan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional di sistem Online Single Submission (OSS-RBA).

Aturan terkait KBLI ini sendiri kini mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 (menggantikan Peraturan BPS No. 2 Tahun 2020 lama). Saat ini terdapat ribuan kode KBLI yang bisa dipilih, dan salah memilih kode bisa berakibat fatal pada perizinan usahamu.

Perbedaan KBLI Jasa Angkutan Laut dan Ekspedisi (EMKL)

Ilustrasi KBLI jasa angkutan laut (Pixabay/dendoktoor)

Banyak pelaku usaha logistik laut yang salah kaprah saat mendaftar di OSS. Jika kamu melakukan kesalahan dalam mencantumkan kode KBLI yang tepat, kamu bisa mendapatkan sanksi teguran tertulis, penolakan izin, hingga harus mengulang proses perizinan dan pembuatan Akta PT dari awal.

Mari kita luruskan perbedaannya berdasarkan regulasi KBLI terbaru:

1. Jika Usahamu Adalah Jasa Angkutan Laut (Memiliki Kapal)

Jika perusahaanmu memiliki, menyewa, dan mengoperasikan kapal laut untuk mengangkut barang/penumpang, maka kamu masuk ke Golongan KBLI 501xx (seperti KBLI 50125 untuk Angkutan Laut Luar Negeri Barang Umum atau 50122 untuk Barang Khusus).

Adapun dokumen perizinan lanjutan yang dibutuhkan berupa Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). SIUPAL adalah dokumen dari kementerian perhubungan yang menyatakan bahwa usaha angkutan laut milikmu layak secara administratif maupun teknis untuk menjalankan usahanya.

2. Jika Usahamu Adalah Ekspedisi Muatan Kapal (Tidak Memiliki Kapal Utama)

Namun, jika usahamu hanya sebagai perantara/agen freight forwarding yang mengurus dokumen dan muatan barang milik pihak lain untuk dinaikkan ke kapal (tanpa memiliki kapal laut sendiri), ini disebut Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL). Dalam regulasi terbaru, kegiatan operasional pengurusan muatan ini terintegrasi sepenuhnya ke dalam payung KBLI 52311 (Jasa Pengurusan Transportasi / JPT).

Adapun perizinan usaha lanjutan yang dibutuhkan di KBLI 52311 ini berupa SIUJPT atau Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.

(Sebagai catatan: Jangan tertukar dengan KBLI 52312 – Jasa Keagenan Kapal. Agen kapal bertugas melayani kebutuhan fisik kapalnya selama di pelabuhan, sementara JPT/EMKL berfokus pada pengurusan barang/kargonya).

Mudah Urus Izin Usaha KBLI Jasa Angkutan Laut Bersama AdminKita

Ketika kamu menjalankan usaha di sektor maritim, ketepatan mengidentifikasi batasan operasional (apakah kamu operator kapal atau forwarder barang) adalah kunci utama agar bisnismu legal dan diakui Otoritas Pelabuhan.

Salah mengambil langkah perizinan bisa membuat kegiatan muat barang atau sandar kapalmu dihentikan oleh Syahbandar. Jika kamu membutuhkan kepastian legalitas tanpa harus repot bolak-balik mengurus dokumen ke kementerian terkait, kamu bisa mempercayakan semuanya kepada AdminKita.

AdminKita memiliki layanan unggulan spesifik untuk sektor maritim, yakni:

  • Jasa Pengurusan SIUPAL: Khusus untuk legalitas perusahaan shipping line atau angkutan laut (Golongan KBLI 501XX).
  • Jasa Pengurusan SIUJPT: Khusus untuk kelancaran izin perusahaan Freight Forwarding/EMKL dan logistik (KBLI 52311).

Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu akan mendapatkan pendampingan penuh dari tim ahli AdminKita yang sangat paham seluk-beluk birokrasi maritim. Langsung saja hubungi kontak di bawah ini untuk berkonsultasi, dan rasakan kemudahan mengurus SIUPAL maupun SIUJPT bisnismu secara cepat, akurat, dan terpercaya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

1
Scan the code