fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

KITAS Singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas, Samakah Dengan ITAS?

KITAS Singkatan Dari Kartu Izin Tinggal Terbatas

Apakah kamu pernah mendengar istilah KITAS ketika berkaitan dengan perizinan Warga Negara Asing? Sebenarnya KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas.

Namun apa itu pengertian dari KITAS dan fungsinya bagi Warga Negara Asing di Indonesia? Terutamanya ketika kamu memiliki Badan Usaha terdaftar di Indonesia dan ingin merekrut TKA maupun mendatangkan Investor Asing ke Indonesia, seberapa penting KITAS ini?

Agar tidak bingung, kamu bisa simak artikel ini karena kita akan membahas tumpas pengertian dan fungsi KITAS bagi perusahaan di Indonesia.

Pengertian KITAS dan Fungsinya

Ilustasi KITAS. Foto oleh pexels.com

Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya, KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin TInggal Terbatas.Dokumen ini bisa didapatkan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia dalam jangka waktu terbatas.

Hal ini karena masa berlaku KITAS yang tidak terlalu lama. Biasanya hanya 6 Bulan, 12 Bulan, 24 Bulan, tergantung dari masing-masing indeks atau jenis KITAS yang akan kamu urus.

Sementara jika WNA ingin tinggal lebih lama, maka bisa mengajukan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dengan masa berlaku yang lebih lama yakni 5 tahun. Namun perlu kamu ketahui bahwa KITAP ini hanya bisa diajukan dengan alih status dari KITAS menuju ke KITAP.

Jadi mau tidak mau, jika WNA ingin memperoleh KITAP maka tetap harus memiliki KITAS terlebih dahulu dengan durasi yang lebih singkat. Baru setelah itu bisa mengajukan izin tinggal di Indonesia dengan durasi yang lebih lama melalui alih status ke KITAP.

Apakah KITAS Sama Dengan ITAS?

Selain KITAS, Kamu juga mungkin pernah mendengar istilah ITAS. Banyak yang mengira bahwa KITAS dan ITAS ini adalah dua dokumen berbeda yang digunakan dalam perizinan tinggal WNA di Indonesia. Mari kita luruskan.

Yang pertama ITAS adalah singkatan dari Izin Tinggal Terbatas. Sementara seperti yang sudah kita bahas, KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas.

Jika kita lihat, perbedaannya hanya pada kata “kartu” yang terdapat dalam istilah KITAS. Hal ini karena di masa lalu izin tinggal terbatas di Indonesia berbentuk kartu. 

Namun seiring dengan adanya digitalisasi, Dirjen Imigrasi sebagai pihak yang berhak menerbitkan izin tinggal WNA di Indonesia, sudah tidak lagi mengeluarkan izin tinggal dalam bentuk kartu fisik.

Izin tinggal sekarang Imigrasi keluarkan dalam bentuk softfile yang bisa kamu simpan di smartphone atau unggah di penyimpanan cloud. Kamu bisa lihat contoh izin tinggal terbaru pada gambar di bawah ini:

Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa lihat perbedaan bentuk KITAS kartu dan elektronik ini. 

Dari pemaparan di atas, bisa kita katakan bahwa KITAS dan ITAS adalah satu dokumen yang sama dan hanya beda pada penamaannya saja. Oh iya, selain ITAS, KITAS juga punya istilah lain yakni E-ITAS.

Syarat dan Cara Mengurus KITAS

Nah untuk cara mengurus KITAS kamu bisa mengajukannya ke kantor Imigrasi setempat. Namun sebelumnya perlu menyiapkan berbagai dokumen persyaratan sesuai dengan masing-masing jenis indeks KITAS yang akan kamu ajukan.

Sebagai contoh jika kamu ingin mengajukan KITAS Tenaga Kerja dengan indeks C-312, maka kamu perlu menyiapkan berbagai macam dokumen seperti: Surat permohonan dan surat jaminan dari sponsor, Paspor minimal berlaku 30 bulan sejak tanggal pengajuan, buku tabungan, rekomendasi dari Kemenaker, dll.

Selain itu juga kamu perlu mengurus VITAS (Visa Izin Tinggal Terbatas) dengan indeks yang sesuai, sebelum mengkonversinya menjadi KITAS di Imigrasi setempat setibanya WNA bersangkutan di Indonesia.

Urus KITAS Tenaga Kerja atau KITAS Investor Anti Ribet dan Cepat 

Jika perusahaan kamu ingin merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA) maupun mendatangkan Investor Asing ke Indonesia, namun tidak ingin ribet, kamu bisa mempercayakan Jasa Pengurusan KITAS dari AdminKita.

Dengan pengalaman lebih dari 9 tahun, AdminKita bisa mempersingkat waktu pengurusan KITAS menjadi lebih cepat. Sehingga perusahaanmu bisa segera mempekerjakan TKA atau mendatangkan Investor Asing secara sah ke Indonesia.

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada Tim Ahli dari AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan izin tinggal TKA dan Investor Asing untuk Perusahaanmu.

Klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!