Adminkita.com

Kode KLU Pajak untuk Pedagang Kecil atau Eceran

Siapa saja nih, kamu di sini yang sedang menekuni profesi pedagang kecil atau menjalankan perdagangan eceran? Apakah kamu sudah mengetahui apa kode KLU pajak yang diperuntukkan bagi jenis usaha yang satu ini?

Penting bagi setiap pelaku usaha untuk mengetahui kode KLU pajak yang sesuai dengan bidang bisnis yang mereka jalankan.

Sebab terdapat banyak sekali kode KLU yang bisa digunakan tergantung dengan jenis bidang usaha yang dimiliki oleh para pelaku bisnis.

Bagi kamu yang masih belum tahu kode KLU pajak yang sesuai untuk pedagang kecil tidak perlu khawatir.

Sebab kali ini kita akan membahas tentang KLU pajak tersebut, termasuk kode yang ditujukan bagi pada pedagang kecil dan eceran.

Namun sebelum mengetahui hal tersebut, simak penjelasan tentang KLU pajak pada bagian berikut ini terlebih dahulu.

Mengenal Apa Itu Klasifikasi Lapangan Usaha Pajak?

KLU pajak atau Klasifikasi Lapangan Usaha merupakan kode yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengelompokkan wajib pajak ke dalam golongan jenis usaha yang mereka jalankan.

Pengelompokkan para wajib pajak ini dibagi tiga kategori berbeda, yakni golongan pokok, golongan sub golongan, dan kelompok kegiatan ekonomi.

Nantinya para wajib pajak akan mendapatkan lima digit kode yang menunjukkan tentang kelompok tersebut, yakni kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan, dan kelompok.

Landasan hukum tentang KLU pajak ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2022.

Dalam aturan ini dijelaskan terdapat beberapa wajib pajak yang perlu untuk mengetahui kode KLU yang sesuai, yakni.

  1. Penyelenggara negara pegawai.
  2. Aparatur sipil negara.
  3. TNI dan Polri.
  4. Pegawai BUMN dan BUMD.
  5. Pegawai swasta.
  6. Pensiunan PNS, TNI, dan POLRI.
  7. Pegawai perwakilan negara asing.
  8. Orang yang bekerja dalam hubungan kerja lain.
  9. Orang pribadi yang tidak memiliki pekerjaan dalam hubungan.

Kode KLU Pajak Pedagang Kecil

Ilustrasi kode KLU pajak pedagang kecil (Unplash/Franki Chamaki)

Perlu untuk kamu ketahui bahwa sejak 9 September 2022, wajib pajak bisa menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI sebagai kode KLU.

Akan tetapi, terdapat perbedaan antara kedua jenis kode ini.

Perbedaan antara dua kode tersebut terletak pada fungsi dan tujuannya.

KLU berfungsi untuk Direktorat Jenderal Pajak sebagai kepentingan administrasi perpajakan.

Di sisi lain, KBLI diperuntukkan untuk kepentingan statistik ekonomi.

Adapun kode KLU pajak untuk pedagang kecil atau perdagangan eceran adalah kode 47 untuk golongan pokok dan kode G pada bagian kategori.

Sementara itu, untuk kategori lain kamu bisa menyesuaikan dengan produk yang dijual pada usaha perdagangan eceran yang dijalankan.

Penting bagi kamu untuk memilih kode KLU pajak yang tepat agar tidak terjadi kesalahan pada perhitungan pajak nantinya.

Jasa Perpajakan Perusahaan Lengkap dengan Pemilihan Kode KLU Pajak

Bagi kamu yang masih kebingungan dalam menentukan kode KLU pajak yang sesuai tidak perlu pusing.

Sekarang ada layanan Jasa Perpajakan Perusahaan dari AdminKita yang bisa kamu manfaatkan untuk mengatasi masalah tersebut.

Dengan memanfaatkan layanan ini, tim AdminKita akan membantumu dalam menentukan kode KLU pajak yang sesuai, sehingga tidak ada kesalahan dalam proses perpajakan dari usaha yang kamu miliki.
Segera hubungi kontak yang ada di bawah ini dan rasakan kemudahan dalam mengurus perpajakan bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!