Adminkita.com

Masa Berlaku Sertifikat Halal BPJPH

Masa Berlaku Sertifikat Halal BPJPH

Bagi kamu para pengusaha yang ingin mengurus sertifikat halal, apakah sudah mengetahui berapa lama masa berlaku sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH?

Sertifikat halal memang menjadi salah satu dokumen wajib yang dimiliki oleh sebuah usaha, khususnya kepada perusahaan yang mengeluarkan produk-produk yang diwajibkan harus memiliki dokumen tersebut.

Dalam artikel ini kamu bisa mengetahui berapa lama masa berlaku sertifikat BJPH tersebut.

Sebelum mengetahui hal ini lebih lanjut, alangkah baiknya agar kamu mengetahui terlebih dahulu apa sih, yang dimaksud dengan sertifikat halal tersebut.

Apa Itu Sertifikat Halal BPJPH?

Ilustrasi sertifikat halal (Freepik)

Dikutip dari laman LPPOM-MUI Provinsi Banten, pengertian dari sertifikat halal adalah pengakuan terhadap sebuah produk berdasarkan fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan sebuah produk berdasarkan syariat Islam.

Sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia ini menjadi syarat apakah sebuah produk bisa menggunakan label halal atau tidak.

Sementara itu, BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal merupakan lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal ini berdasarkan fatwa tertulis yang sudah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Dasar hukum dari sertifikat halal ini sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Terdapat beberapa produk yang wajib memiliki sertifikat seperti yang diatur dalam Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, yakni makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai.

Masa Berlaku Sertifikat Halal BPJPH

Lama masa berlaku sertifikat halal BPJPH di Indonesia pernah mengalami beberapa kali perubahan.

Pada awalnya sertifikat halal yang dimiliki oleh setiap produk hanya berlaku dalam jangka waktu dua tahun saja.

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa masa berlaku sertifikat halal selama empat tahun sejak diterbitkan.

Aturan terbaru tentang masa berlaku sertifikat halal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa sertifikat halal tetap berlaku sejak pertama kali diterbitkan oleh BPJPH selagi tidak ada perubahan komposisi bahan dan proses dari produk tersebut.

Jika terjadi perubahan komposisi bahan maupun prosesnya, pemilik usaha wajib untuk kembali memperbarui sertifikat halal yang dimilikinya.

Jasa Pembuatan PT dengan Sertifikat Halal 

Bagi yang memiliki keinginan mendirikan sebuah perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas atau PT, ada cara mudah agar kamu bisa mewujudkan hal tersebut tanpa perlu memikirkan langkah-langkah yang harus dilakukan.

Kamu bisa memanfaatkan Jasa Pembuatan PT yang ada di AdminKita untuk mewujudkan hal tersebut. Kami akan mengurus semua persyaratan legalitas berusaha hingga pengurusan perizinan berusaha di OSS.

Terlebih lagi jika dalam perizinan usaha di OSS, bidang usaha kamu diwajibkan memiliki  sertifikat halal, maka AdminKita akan membantu kamu dengan Pernyataan Mandiri Kesanggupan Mengikuti Proses Sertifikasi Halal. 

Segera hubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi dengan tim AdminKita agar bisa mempermudah prosesmu dalam mendirikan sebuah PT.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!