Apakah kamu akan mengurus izin edar untuk produk kosmetik di BPOM? Jika iya, agar proses daftar produk kosmetik di BPOM bisa berjalan lancar, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan.
AdminKita sudah merangkum 3 poin penting yang harus kamu ketahui dalam proses pendaftaran produk kosmetik di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Penasaran apa saja? Simak artikel ini sampai habis ya!
1. Siapkan Persyaratan Dokumen untuk Daftar Izin Edar Kosmetik di BPOM
Langkah pertama yang harus kamu lakukan sebelum mendaftarkan produk kosmetik di BPOM adalah menyiapkan dokumen-dokumen persyaratannya terlebih dahulu.
Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, persyaratan dokumen berbeda untuk beberapa konsisi tertentu. Adapun dokumen persyaratan untuk masing-masing kondisi, seperti:
A. Produk Kosmetik yang Dibuat Sendiri (Industri Kosmetik)
Jika produk kosmetik adalah hasil produksi sendiri oleh badan usaha milikmu, maka beberapa dokumen persyaratan yang harus kamu penuhi antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Foto identitas pimpinan perusahaan
- Foto Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Hasil scan/foto sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) dengan sisa masa berlaku minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhir.
- Surat pernyataan bermaterai bahwa pimpinan perusahaan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetik.
- Hasil scan sertifikat merek jika merek telah terdaftar
- Scan perjanjian lisensi merek antara pemilik merek dengan pemohon jika berperan sebagai penerima lisensi merek.
B. Produk Kosmetik yang Diambil dari Industri Kosmetik di Indonesia (Maklon)
Selanjutnya jika produk kosmetik kamu bukan produksi sendiri dan merupakan kontrak produksi dengan suatu Industri Kosmetik terdaftar di Indonesia, maka dokumen persyaratannya pun juga berbeda.
Beberapa dokumen persyaratan untuk daftar BPOM kosmetik dari kegiatan maklon tersebut antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Scan identitas pimpinan perusahaan
- Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat.
- Scan izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hasil pindai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Dokumen perjanjian kerjasama kontrak produksi dengan industri kosmetik yang telah memiliki sertifikat CPKB dengan sisa masa berlaku 6 (enam) bulan sebelum berakhir dan telah disahkan oleh Notaris.
- Surat pernyataan bermaterai pimpinan perusahaan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetik.
- Mempunyai penanggung jawab teknis Dokumen Informasi Produk (DIP).
- Hasil scan sertifikat merek jika merek telah terdaftar.
- Dokumen perjanjian lisensi antara pemilik merek dengan pemohon Notifikasi jika berperan sebagai penerima lisensi merek.
C. Produk Kosmetik Impor
Nah yang terakhir jika produk kosmetik yang akan kamu pasarkan merupakan maklon, namun pabrik pembuat kosmetik tersebut tidak berada di Indonesia atau istilahnya Impor, maka dokumen yang dibutuhkan juga berbeda.
Beberapa dokumen persyaratan untuk bisa daftar izin edar produk kosmetik impor di BPOM, antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Foto atau scan identitas pimpinan perusahaan.
- Surat pernyataan bermaterai pimpinan perusahaan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetik.
- Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat.
- Scan surat penunjukan keagenan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penunjukan berakhir.
- Memiliki penanggung jawab teknis Dokumen Informasi Produk (DIP).
- Surat perjanjian kerjasama kontrak dengan produsen negara asal atau Letter of Authorization (LOA) yang disahkan oleh Notaris dengan sisa masa berlaku 6 (enam) bulan sebelum berakhir.
- Certificate of Free Sale (CFS) untuk kosmetik dari luar ASEAN yang dilegalisasi apostille oleh pejabat berwenang di negara asal dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia.
- Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) untuk kosmetik dari negara ASEAN dengan sisa masa berlaku 3 (tiga) bulan sebelum berakhir.
2. Daftar Izin Edar Kosmetik di BPOM Bisa Online
Setelah melengkapi semua dokumen persyaratan yang sesuai, kamu bisa segera mendaftarkan produk kosmetik milikmu. Proses pendaftaran untuk memperoleh Izin Edar Kosmetik di BPOM bisa kamu lakukan secara online.
Namun, proses pembuatannya cukup panjang. Di mana kamu harus membuat akun Badan Usaha terlebih dahulu di situs https://notifkos.pom.go.id/new/. Setelah itu kamu perlu mengunggah beberapa data terkait badan usaha dan data gudang.
Slanjutnya kamu baru bisa mendaftarkan produk kosmetik yang akan kamu pasarkan di Indonesia. Di mana nantinya kamu juga akan mengunggah beberapa data dokumen persyaratan terkait produk kosmetik yang akan kamu daftarkan.
Nantinya jika sudah disetujui, Izin Edar Kosmetik dari BPOM akan berlaku selama 3 tahun. Setelahnya kamu juga bisa memperpanjang masa berlaku Izin Edar BPOM paling lambat 30 hari sebelum tanggal berlakunya habis.
Namun jika belum disetujui, biasanya kamu akan diminta konfirmasi oleh pihak BPOM terkait dengan keamanan dan kebermanfaatan produk. Jika seperti ini, kamu harus memberi atau menyampaikan klarifikasi data pendukung yang terkait, paling lambat 14 hari sejak muncul notif konfirmasi dari BPOM.
3. Pengawasan Produk Secara Berkala.
Sebuah produk kosmetik yang memiliki Izin Edar dari BPOM biasanya akan tertera nomor BPOM-nya pada suatu label kemasan. Begitu juga dengan produk kosmetik milikmu yang sudah memiliki Izin Edar dari BPOM.
Namun meski sudah memiliki Izin Edar, BPOM tetap akan melakukan pengawasan di pasaran terkait dengan keamanan serta kualitas suatu produk. Maka dari itu penting bagi perusahaanmu untuk selalu menjaga standar mutu produk kosmetik yang kamu miliki.
Hal ini untuk menghindari penarikan produk dari edaran di pasar jika tidak sesuai dengan standar keamanan yang telah ditetapkan oleh BPOM sebelumnya.
Daftar Izin Edar Kosmetik di BPOM Anti Ribet
Nah bagi kamu yang ingin mendaftarkan dan memperoleh Izin Edar Kosmetik dari BPOM, namun tidak ingin ribet mengurus semua prosedur pendaftarannya, kamu bisa mempercayakan Jasa Pendaftaran BPOM dari AdminKita.
Dengan pengalaman lebih dari 9 Tahun dan telah dipercaya oleh lebih dari 500 perusahaan, AdminKita bisa membantu proses pendaftaran BPOM menjadi lebih mudah dan efisien waktu.
Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada Tim AdminKita, kami selalu fast response dalam membalas dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan BPOM produk milikmu.
Klik tombol di bawah ini ya!