Apakah kamu sudah mengetahui apa saja macam-macam jenis CV yang ada di Indonesia? Bagi kamu yang ingin mendirikan sebuah usaha, penting untuk mengetahui hal yang satu ini.
CV atau persekutuan komanditer merupakan salah satu jenis badan usaha yang bisa kamu jumpai di Indonesia. Ketika ingin mendirikan sebuah usaha, CV bisa menjadi salah satu bentuk badan usaha yang bisa kamu pilih ketika akan menjalankan perusahaan tersebut.
Oleh sebab itu, penting bagi kamu untuk mengetahui informasi terkait badan usaha CV ini agar bisa memilih bentuk badan usaha yang tepat pada perusahaan yang akan dijalankan.
Kali ini kita akan mengulas macam-macam jenis CV yang bisa kamu jumpai di Indonesia. Namun sebelum membahas hal ini lebih lanjut, simak terlebih dahulu penjelasan terkait CV pada bagian berikut.
Penjelasan Umum
Secara umum, CV atau persekutuan komanditer bisa didefinisikan sebagai badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang nantinya mempercayakan modal yang dimiliki untuk operasi perusahaan tersebut.
Terdapat dua macam sekutu yang bisa kamu temukan dalam badan usaha berbentuk CV. Dua sekutu yang ada di badan usaha ini adalah sekutu aktif dan sekutu pasif.
Masing-masing sekutu ini memiliki peran dan tugasnya masing-masing dalam sebuah CV. Sekutu aktif biasanya bertugas untuk menjalankan kegiatan dari badan usaha tersebut.
Di sisi lain, sekutu pasif bertanggung jawab untuk memberikan modal yang nantinya digunakan untuk aktivitas usaha. Setiap sekutu ini nantinya akan saling bersinergi agar bisa mencapai tujuan yang sudah direncanakan secara bersama.
Macam-Macam CV
Pada dasarnya, terdapat tiga macam-macam CV yang bisa kamu jumpai di Indonesia, yaitu.
1. Murni
CV murni merupakan bentuk dasar dari badan usaha yang satu ini. Dalam CV murni terdapat satu sekutu aktif dan beberapa sekutu pasif di dalamnya.
2. Campuran
CV campuran merupakan jenis berikutnya yang bisa kamu jumpai dari badan usaha ini. Biasanya CV campuran ini berasal dari persekutuan firma yang sudah ada sebelumnya.
3. Bersaham
Jenis berikutnya dari CV yang bisa kamu jumpai di Indonesia adalah CV bersaham. Seperti namanya, CV jenis ini menerbitkan saham yang ditujukan dan dapat dimiliki oleh sekutu pasif maupun aktif.
Biasanya CV jenis ini nantinya akan bisa dialihkan ke dalam bentuk perseroan terbatas atau PT.
Jasa Pembuatan CV Bersama AdminKita
Itulah informasi terkait macam-macam CV di Indonesia. Bagi kamu yang berminat untuk menjalankan usaha dalam bentuk CV, bisa memanfaatkan Jasa Pembuatan CV yang ada di AdminKita. Layanan ini akan mempermudahmu dalam menjalankan proses pembentukan badan usaha yang berbentuk CV.
Ketika menggunakan layanan ini, kamu akan mendapatkan bantuan dan dampingan dari tim AdminKita untuk mengurus proses pendirian CV. Dengan demikian, kamu bisa menghemat waktu produktif yang dimiliki tanpa perlu khawatir terhadap proses pendirian badan usaha tersebut.
Langsung saja hubungi kontak yang ada di bawah ini dan rasakan kemudahan dalam membentuk badan usaha berbentuk CV bersama AdminKita.