Apakah kamu akan mendaftarkan merek dagangmu, dan sering mendengar istilah first to file? Tahukah kamu apa sebenarnya yang dimaksud dengan sistem first to file dalam proses pendaftaran merek?
Jika belum, kamu bisa simak artikel ini sampai habis. Kita akan membahas tuntas pengertian dari first to file dan manfaat yang bisa kita ambil untuk proses pendaftaran merek.
Pengertian Sistem First To File
First To File adalah sebuah asas yang diterapkan dalam perlindungan merek di Indonesia. Yang mana artinya bahwa kepemilikan/hak terhadap sebuah merek hanya berlaku bagi pihak pertama yang mendaftarkannya dan sudah disetujui.
Sebelumnya pendaftaran hak merek di Indonesia juga menganut satu asas lain, yakni asas First To Use. Di mana pihak pertama yang menggunakan suatu merek secara komersial bisa memperoleh hak eksklusif merek tersebut, meskipun belum mendaftarkannya..
Namun saat ini asas First To Use sudah tidak berlaku sebagai sistem perlindungan merek di Indonesia. Mengingat bahwasanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Merek sebagai dasar hukumnya sudah tidak berlaku lagi.
Saat ini dasar hukum perlindungan merek di Indonesia yang menganut asas First To File adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Di mana dalam pasal 1 Ayat 5 menyebutkan bahwa:
“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.”
Untuk mendapat hak eksklusif merek di Indonesia, Kamu perlu mendaftarkannya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Ham.
Selanjutnya hak eksklusif atas suatu merek secara sah menjadi milikmu jika pengajuan merek sudah disetujui. Jika pengajuan merek ditolak karena berbagai penyebab, Kamu bisa mendaftarkan lagi merekmu hingga disetujui untuk mendapat hak eksklusifnya.
Sistem First To File ini bisa kita ibaratkan seperti peribahasa “siapa cepat, dia dapat”. Di mana meski Kamu merupakan pihak pertama yang menggunakan suatu merek secara komersial, namun jika belum mendaftarkan serta disetujui, maka kamu belum memperoleh hak eksklusif terhadap merek tersebut.
Ini adalah kekurangan dari sistem First To File yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggungjawab jika kamu tidak segera mendaftarkan merek mu ke DJKI.
Manfaat Sistem First To File dalam Pendaftaran Merek
Meskipun dalam sistem First To File ada celah pembajakan merek oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, namun ada beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan. Beberapa manfaat tersebut seperti:
- Pihak yang mendaftarkan merek dan sudah disetujui akan memiliki bukti otentik berupa sertifikat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
- Meskipun sertifikatnya belum keluar, selama merek yang diajukan pendaftarannya sudah disetujui oleh DJKI, maka secara langsung akan mendapat perlindungan hukum yang sah.
- Jika suatu saat terjadi sengketa kepemilikan, maka pihak yang telah disetujui pendaftaran mereknya akan lebih mudah memenangkan gugatan.
Jangan Tunda Mendaftarkan Merek
Mengingat bahwa “siapa cepat, dia dapat” maka tidak ada lagi waktu untuk menunda pengajuan pendaftaran merek. Kalah cepat saja, banyak pihak tidak beritikad baik di luar sana yang siap membajak hak kepemilikan merekmu.
Jika pendaftaran merek mereka disetujui, maka mau tidak mau kamu harus mengganti merek di tengah jalan. Tentu saja kamu tidak mau hal ini terjadi, bukan?
Namun mendaftarkan merek juga tidak semudah itu, mengingat kesalahan kecil saja bisa membuat merekmu ditolak dalam proses pengajuannya. Belum lagi banyak persyaratan yang harus kamu siapkan secara mandiri.
Sebagai solusi, kamu bisa mempercayakan Jasa Pendaftaran Merek dari AdminKita yang 98% PASTI APPROVED. Kami akan membantu kamu dalam menentukan nomor kelas merek yang sesuai dan membantu kamu dalam menyanggah jika ada surat keberatan dari pihak lain.
Kamu bisa konsultasikan dulu kepada Tim AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan pendaftaran merek dagangmu.
Klik tombol di bawah ini ya!