Adminkita.com

Mengenal Status Merek dalam Proses Pendaftaran HAKI

Status merek dalam proses pendaftaran HAKI

Apakah kamu sudah tahu status merek apa saja yang terdapat ketika mengajukan pendaftaran hak kekayaan intelektual atau HAKI? Terdapat beberapa status yang akan kamu temukan ketika melakukan tahapan ini.

Status ini akan menunjukkan keterangan dari pendaftaran yang kamu lakukan. Oleh sebab itu, penting bagi kamu untuk mengetahui informasi terkait status merek ini.

Dengan demikian, kamu bisa memahami status dari pendaftaran HAKI yang dilakukan. Lantas apa saja status merek yang bisa kamu jumpai pada saat melakukan proses pendaftaran HAKI?

Penjelasan Umum

Sebelum mengetahui apa saja jenis status merek dalam pendaftaran HAKI, kamu mesti memahami definisi dari hal tersebut terlebih dahulu. Secara umum, status merek merupakan kondisi resmi yang ditampilkan dalam proses pendaftaran.

Status ini menunjukkan informasi terkait pendaftaran yang sudah kamu lakukan. Dengan demikian, para pemohon bisa mengetahui sudah sejauh mana proses pendaftaran HAKI yang sudah mereka daftarkan sebelumnya.

Dalam proses pendaftaran HAKI, terdapat beberapa tahapan dan proses yang mesti dilakukan oleh para pemohon. Adapun tahapan yang mesti dilalui dalam proses pendaftaran ini adalah.

  1. Pengajuan permohonan
  2. Pemeriksaan formalitas
  3. Pengumuman
  4. Pemeriksaan Substantif
  5. Terdaftar

Status Merek dalam Pendaftaran HAKI

Ilustrasi status merek (Pixabay/kaboompics)

Dari tahapan di atas, kamu akan menemukan status dari proses pendaftaran yang dilakukan. Seperti yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya, status ini akan menunjukkan informasi dari proses pendaftaran HAKI yang dimiliki masing-masing pendaftar.

Secara umum, terdapat tiga jenis status yang terdapat dalam pendaftaran HAKI, yakni.

1. Status Merek Lolos Tahap Selanjutnya

Status ini menunjukkan bahwa pendaftaran HAKI yang kamu lakukan sudah lolos ke tahap selanjutnya. Terdapat beberapa situasi di mana pendaftaran yang kamu lakukan akan menunjukkan status ini, yakni.

  • Pelayanan teknis
  • Pengajuan Permohonan
  • Pemeriksaan formalitas
  • Masa pengumuman BRM
  • Pemeriksaan substantif 1
  • Pemeriksaan substantif 2
  • Pemeriksaan substantif oleh Kasubdit
  • Persetujuan direktur
  • Status didaftar

2. Status dengan Tindak Lanjut

Status ini menunjukkan bahwa dibutuhkan tindakan lebih lanjut dari pendaftaran yang sudah kamu ajukan. Biasanya para pendaftar perlu melakukan perbaikan ketika menerima status ini, seperti menerima notifikasi usul tolak dalam pendaftaran yang dilakukan.

Jika kamu mengalami hal ini, maka perlu untuk mengajukan sanggahan. Hal ini bertujuan agar merek yang didaftarkan bisa diterima hingga terdaftar nantinya.

Secara umum, terdapat pesan khusus yang disampaikan dalam status ini, yakni.

  • Menunggu tahapan formalitas
  • Menunggu tanggapan substantif
  • Menunggu tanggapan substantif atas usul tolak

3. Status Merek Penolakan

Status terakhir adalah adanya penolakan. Artinya pendaftaran HAKI yang kamu ajukan ditolak dan tidak diterima oleh pihak terkait.

Terdapat empat jenis status yang berarti penolakan terhadap pendaftaran HAKI yang kamu lakukan, yakni.

  • Ditolak
  • Ditolak berdasarkan tanggapan
  • Ditolak karena oposisi
  • Ditolak karena tidak ada tanggapan

Jasa Pendaftaran HAKI di AdminKita

Itulah beberapa jenis status merek yang bisa kamu jumpai dalam pendaftaran HAKI. Bagi kamu yang tidak ingin kesulitan dalam melakukan pendaftaran hak kekayaan intelektual, bisa memanfaatkan Jasa Pendaftaran HAKI bersama AdminKita.

Dengan memanfaatkan layanan ini, pendaftaran yang kamu ajukan akan mendapatkan garansi diterima hingga 98 persen. Jadi kamu tidak perlu menghabiskan banyak waktu produktif dalam mengurus pendaftaran HAKI tersebut.

Langsung saja hubungi kontak yang ada di bawah ini dan rasakan kemudahan dalam mendaftarkan HAKI bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!