fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

7 Mitos Seputar Pendirian PT yang Banyak Orang Percaya

Ilustrasi Jasa pembuatan CV Pendirian PT Perusahaan

Buat Anda yang ingin mendirikan usaha berbentuk PT atau Perseroan Terbatas pasti pernah mengalami keraguan. Beberapa keraguan tersebut mulai dari modal pendiriannya besar, prosesnya rumit, pajaknya tinggi, dan masih banyak lagi. Nah itulah Mitos Seputar Pendirian PT yang banyak dipercayai orang. Lalu apakah semuanya itu benar?

Di artikel kali ini kita akan mencoba menjelaskan tentang mitos pendirian PT secara detail dan lengkap. Jadi dengan membaca artikel ini, semua keraguan akan terjawab dan Anda akan bisa mulai pendirian PT untuk pertama kali.

Mitos Seputar Pendirian PT yang Banyak Orang Percaya

Berikut adalah penjelasan lebih detail tentang mitos-mitos seputar pendirian PT.

1. Proses Pendirian PT Sangat Rumit dan Lama

Mitos yang pertama adalah mendirikan PT merupakan sebuah proses kompleks dan membutuhkan waktu yang lama. Anggapan ini mungkin muncul karena adanya berbagai tahapan hukum yang harus ditempuh. Namun dengan bantuan dari konsultan hukum atau notaris yang berpengalaman, banyak langkah-langkah tersebut yang dapat disederhanakan. Mereka dapat membantu memandu calon pendiri PT melalui setiap tahapan, memastikan kelengkapan dokumen, dan mempercepat proses pendirian perusahaan.

2. Memerlukan Modal Besar

Mitos pendirian PT yang kedua adalah perlu modal besar. Ada sebuah persepsi umum yang mengatakan bahwa untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) memerlukan dana yang sangat signifikan. Persepsi ini mungkin berasal dari pemahaman lama tentang modal dasar perusahaan dan pengalaman beberapa pelaku bisnis di masa lalu. Akan tetapi, berkat reformasi yang diterapkan melalui UU Cipta Kerja, regulasi terkait modal dasar PT mengalami perubahan signifikan. UU Cipta Kerja memberikan kelonggaran kepada para pendiri PT dalam menentukan modal dasar perusahaan mereka. 

Oleh karena itu, bagi beberapa sektor bisnis, terutama sektor-sektor yang sebelumnya memiliki ketentuan ketat mengenai modal minimum, kini memiliki kebebasan lebih besar dalam menentukan modal dasar, bahkan tanpa adanya batas minimum tertentu. Hal ini tentunya memberikan peluang lebih luas bagi pelaku bisnis, baik skala besar maupun kecil, untuk mendirikan PT sesuai dengan kapabilitas finansial mereka.

3. Semua PT Harus Membayar Pajak Tinggi

Mitos pendirian PT selanjutnya adalah pajak tinggi. Salah satu anggapan yang sering kali muncul dalam diskusi seputar PT adalah bahwa entitas ini akan secara otomatis dikenakan tarif pajak yang tinggi.

Pajak memang menjadi salah satu kewajiban esensial bagi setiap entitas bisnis, dan PT tentunya tidak terkecuali. Namun, yang perlu dipahami adalah bahwa besaran tarif pajak yang dikenakan kepada suatu PT tidak ditentukan berdasarkan status hukumnya sebagai PT, melainkan berdasarkan pendapatan dan keuntungan yang diperoleh perusahaan tersebut dalam periode pajak tertentu. 

Ada beberapa skema dan relas pajak yang diterapkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa perhitungan pajak adil dan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Suatu PT yang memiliki pendapatan dan keuntungan yang relatif kecil akan memiliki beban pajak yang berbeda dengan PT yang beroperasi dalam skala yang lebih besar. Anggapan bahwa semua PT akan dikenakan pajak tinggi hanyalah mitos dan tidak mencerminkan realitas yang ada.

4. Pendirian PT Hanya untuk Perusahaan Besar

Mitos selanjutnya adalah pendirian PT hanya untuk perusahaan besar. Pendirian Perseroan Terbatas (PT) sering kali dianggap sebagai langkah yang hanya cocok untuk entitas bisnis berskala besar. Anggapan ini mungkin muncul karena PT biasanya diasosiasikan dengan struktur organisasi yang kompleks, kebutuhan modal yang besar, serta tanggung jawab hukum yang ketat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak PT didirikan tidak hanya oleh perusahaan besar, tetapi juga oleh pelaku usaha skala kecil hingga menengah (UKM). 

Bagi UKM, mendirikan PT bisa menjadi strategi untuk meningkatkan kredibilitas di mata klien atau mitra bisnis, meningkatkan profesionalitas dalam operasional, serta untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik, terutama dalam hal tanggung jawab terbatas pemilik terhadap liabilitas perusahaan. Oleh karena itu, pendirian PT bukanlah eksklusif bagi perusahaan besar saja, melainkan sebuah opsi yang bisa dipertimbangkan oleh setiap pelaku bisnis yang ingin mengembangkan usahanya.

5. Pendirian PT Mengharuskan Memiliki Banyak Pemegang Saham

Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul dalam pendirian PT adalah ide bahwa PT memerlukan banyak pemegang saham untuk dapat sah didirikan. Anggapan ini mungkin berasal dari pemahaman tentang perusahaan publik atau perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa. Padahal, berdasarkan hukum yang berlaku, suatu PT, terutama jenis PT tertutup, dapat sah didirikan dengan hanya melibatkan dua orang sebagai pemegang saham. 

Dalam prakteknya, banyak PT yang didirikan oleh sepasang rekan bisnis, pasangan, atau anggota keluarga, dimana mereka menjadi dua pemegang saham pertama perusahaan. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam pendirian PT dan tidak ada keharusan untuk memiliki sejumlah besar pemegang saham. Penting bagi calon pendiri untuk memahami regulasi dan persyaratan hukum dengan baik agar tidak terjebak dalam kesalahpahaman yang beredar di masyarakat.

6. Pendirian PT Hanya Bisa Oleh Warga Negara Indonesia

Banyak yang beranggapan bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat mendirikan atau memiliki saham di sebuah Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. Anggapan ini mungkin muncul karena mayoritas PT di Indonesia memang didirikan dan dimiliki oleh WNI. Namun, hukum di Indonesia juga mengakomodasi pendirian PT oleh Warga Negara Asing melalui apa yang disebut sebagai PT Penanaman Modal Asing (PMA). 

PT PMA adalah jenis PT yang didirikan khusus untuk memfasilitasi investasi asing di Indonesia. Dalam PT PMA, pemegang saham bisa saja merupakan Warga Negara Asing atau badan hukum asing. PT PMA juga memungkinkan perusahaan asing untuk beroperasi di Indonesia dan memanfaatkan sumber daya yang ada, baik itu tenaga kerja, bahan baku, atau pasar. Oleh karena itu, pendirian PT di Indonesia tidak eksklusif hanya untuk WNI.

7. Semua PT Harus Memiliki Komisaris dan Direktur

Anggapan yang seringkali muncul adalah bahwa setiap PT harus memiliki struktur organisasi yang melibatkan Dewan Komisaris dan Direktur. Memang, struktur ini biasanya diterapkan untuk memastikan adanya pengawasan dan manajemen yang efektif. Dewan Komisaris berfungsi untuk melakukan pengawasan strategis, sementara Direktur bertugas dalam pengelolaan operasional sehari-hari. 

Namun, perlu diingat bahwa bagi PT dengan skala kecil, terutama yang beroperasi di sektor bisnis dengan risiko dan kompleksitas yang rendah, struktur ini bisa disesuaikan. Menurut beberapa regulasi, PT skala kecil dapat memilih untuk tidak memiliki Dewan Komisaris dan hanya fokus pada Direktur atau struktur manajemen lain yang lebih sederhana. Keputusan ini bisa mempermudah operasional dan mengurangi beban biaya administrasi, asalkan masih sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.

Itulah tadi artikel tentang mitos seputar pendirian PT yang harus dihindari. Jika Anda ingin mendirikan legalitas PT secara lancar, Anda bisa hubungi AdminKita untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. Dijamin pekerjaan akan selesai dengan lancar dan tanpa bingung lagi.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!