Jasa makan dan minum seperti catering untuk kantor, apakah kena Pajak PPh 23? Jawabannya: tergantung.
Beli nasi padang di warung untuk makan siang karyawan punya perlakuan pajak yang berbeda dengan memesan katering harian untuk 50 orang lengkap dengan penyajian dan peralatan makan.
Artikel ini membantu kamu membuat keputusan cepat, apakah transaksi makan minum yang kamu lakukan termasuk objek PPh 23 atau bukan. Lengkap dengan simulasi perhitungan dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Pajak PPh 23 Jasa Makan Minum
Satu prinsip fundamental yang menjadi dasar seluruh pembahasan ini yakni Pajak pasal 23 atau PPh 23 atas jasa makan minum hanya dikenakan pada jasa boga atau katering, bukan pada pembelian makanan. Yang menjadi objek pajak adalah unsur jasanya.
Ketika kamu membeli makanan jadi di warung atau restoran, kamu membeli produk (barang). Tapi ketika kamu memesan katering, ada jasa pengolahan, penyiapan, penyajian, dan pengantaran yang melekat pada transaksi tersebut.
Jasa boga atau katering didefinisikan sebagai kegiatan penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, berdasarkan pesanan pemesan.
Tarif PPh 23 Pajak Jasa yang berlaku yakni 2% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN) jika penyedia jasa punya NPWP. Jika perusahaan tidak punya NPWP maka besarnya menjadi 4%. Tentu saja ini menjadi salah satu dari sekian banyak risiko jika perusahaan tidak punya NPWP.
Cara Mengetahui Transaksi Kamu Kena PPh 23 atau Tidak?
Agar lebih mudah dalam memahami objek pajak atau bukan, berikut ini adalah alur pertanyaan setiap kali menghadapi transaksi jasa makan minum untuk keperluan bisnis.
Apakah Ada Unsur “Jasa”?
Cek apakah transaksi melibatkan jasa penyiapan, pengolahan, atau penyajian makanan berdasarkan pesanan khusus. Jika kamu hanya membeli makanan jadi yang sudah tersedia, tidak ada unsur jasa dan transaksi ini bukan objek PPh 23.
Jika penyedia mengolah dan menyiapkan menu khusus sesuai pesanan kamu, lanjut ke pertanyaan berikutnya.
Apakah Penyedia Punya NPWP?
Jika punya NPWP, tarif PPh 23 adalah 2%. Jika tidak punya NPWP, tarif naik menjadi 4%. Dalam kedua kasus, transaksi tetap merupakan objek PPh 23. Perbedaannya hanya pada besaran tarif.
Siapa yang Wajib Memotong?
Pihak yang membayar jasa katering (perusahaan pemesan) wajib memotong PPh 23. Jika perusahaan kamu yang memesan, kamu yang bertanggung jawab memotong, menyetor, dan melaporkan.
Kesimpulannya, ada unsur jasa penyediaan makanan berdasarkan pesanan = kena PPh 23. Hanya beli makanan jadi tanpa jasa khusus = tidak kena.
Contoh Transaksi yang Terkena PPh 23
Berikut contoh transaksi yang termasuk objek PPh 23: katering harian, prasmanan event, dan jasa boga pabrik:
Katering makan siang harian karyawan: Perusahaan memesan katering untuk 80 karyawan setiap hari kerja. Menu disusun bersama, makanan diolah sesuai pesanan, diantar, dan disajikan di ruang makan. Jelas jasa katering.
Prasmanan untuk event perusahaan: Perusahaan memesan prasmanan 200 porsi untuk gathering. Penyedia menyiapkan menu, memasak, mengantar, menata prasmanan, dan menyediakan peralatan makan.
Jasa boga untuk pabrik: Perusahaan mengontrak penyedia untuk makan 3 kali sehari bagi 500 pekerja di lokasi pabrik. Penyedia mengelola dapur, menyediakan bahan baku, memasak, dan menyajikan.
Katering untuk rapat atau training: Perusahaan memesan paket makan siang dan coffee break. Penyedia menyiapkan menu sesuai permintaan, mengolah, mengemas, dan mengantar.
Contoh Transaksi yang Tidak Kena PPh 23
Sebaliknya, berikut transaksi jasa makan minum yang bukan objek dari Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23). Beli makanan jadi tanpa unsur jasa khusus:
Beli nasi bungkus di warung: Staf kantor membeli 20 porsi nasi bungkus di warung Padang. Makanan sudah tersedia, tinggal beli dan bawa. Tidak ada pesanan khusus atau jasa pengolahan.
Beli snack di minimarket atau toko kue: Perusahaan membeli snack kemasan dan kue untuk rapat. Murni pembelian barang tanpa unsur jasa.
Beli makanan via aplikasi pesan antar: Karyawan memesan makanan melalui ojek online. Jasa antar dari platform, bukan jasa boga. Makanan adalah produk jadi dari restoran.
Makan di restoran dengan tagihan perusahaan: Tim manajemen makan di restoran dan tagihan dibayar perusahaan. Pembelian makanan di tempat usaha penyedia, bukan jasa katering.
Simulasi Perhitungan PPh 23 Jasa Katering
Setelah tahu transaksi mana yang kena, berikut cara menghitungnya.
Contoh 1: Penyedia Punya NPWP
PT ABC memesan katering bulanan kepada CV Rasa Nusantara. Total tagihan: Rp25.000.000. CV Rasa Nusantara punya NPWP.
PPh 23 = 2% x Rp25.000.000 = Rp500.000
PT ABC memotong Rp500.000. CV Rasa Nusantara menerima Rp24.500.000. PT ABC menyetor Rp500.000 ke kas negara dan memberikan bukti potong.
Contoh 2: Penyedia Nggak Punya NPWP
PT XYZ memesan katering kepada Katering Bu Ani. Total tagihan: Rp25.000.000. Katering Bu Ani tidak punya NPWP.
PPh 23 = 4% x Rp25.000.000 = Rp1.000.000
Tarif naik dari 2% menjadi 4%. Katering Bu Ani menerima Rp24.000.000. Selisih Rp500.000 dibanding skenario pertama cukup signifikan, dan ini alasan pentingnya penyedia jasa punya NPWP.
Kewajiban Pemotong: Apa yang Harus Kamu Lakukan?
Sebagai perusahaan pemesan, kamu punya rangkaian kewajiban yang harus dipenuhi tepat waktu.
- Potong PPh 23 sebesar 2% (atau 4% tanpa NPWP) dari setiap pembayaran jasa katering
- Setor ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
- Terbitkan bukti potong PPh 23 dan berikan kepada penyedia jasa katering
- Laporkan melalui SPT Masa PPh 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
Setiap langkah punya tenggat waktu ketat. Melewatkan satu saja bisa mengakibatkan sanksi administrasi.
Salah Potong atau Lupa Potong? Ini Risikonya
Jika lupa memotong PPh 23, DJP bisa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang memuat pokok pajak ditambah sanksi bunga. Belum lagi dengan denda terlambat menyetor, yang mana sanksi bunga keterlambatannya berlaku per bulan. Jika terlambat melaporkan SPT Masa PPh 23, ada denda keterlambatan pelaporan.
Ketidakpatuhan berulang bisa memicu SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) dari DJP. Risiko terburuk: pemeriksaan pajak yang lebih mendalam jika ditemukan indikasi kesengajaan.
Biar Nggak Salah Potong, Serahkan ke yang Ahli
Menentukan apakah transaksi makan minum kena PPh 23 membutuhkan pemahaman yang tepat. Belum lagi kewajiban memotong, menyetor, membuat bukti potong, dan melaporkan SPT Masa dengan tenggat waktu ketat.
Jasa Tax & Accounting dari AdminKita hadir untuk memastikan setiap transaksi diklasifikasikan dengan benar sejak awal. Dengan pengalaman lebih dari 11 tahun menangani perpajakan 650+ perusahaan, tim Certified Accountant AdminKita memahami seluk-beluk PPh 23 atas jasa katering dan berbagai jenis pajak lainnya.
Dari identifikasi objek pajak, perhitungan, pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan SPT Masa, semuanya ditangani profesional. Kamu juga mendapatkan konsultasi pajak gratis untuk strategi perpajakan yang paling efisien bagi bisnis kamu.
Konsultasi gratis sekarang dan pastikan setiap transaksi bisnis kamu bebas dari risiko pajak.




