Ada tiga cara perusahaan menangani PPh 21 karyawan yakni dengan gross, net, dan gross up. Ketiganya terdengar sama-saja, tapi dampaknya sangat berbeda bagi karyawan maupun perusahaan. Banyak pengusaha memilih metode yang salah, tanpa benar-benar memahami konsekuensi finansialnya.
Artikel ini menyajikan simulasi head-to-head ketiga metode menggunakan gaji yang sama supaya kamu bisa melihat perbedaannya secara langsung dan memilih yang paling menguntungkan.
3 Metode PPh 21: Gross vs Net vs Gross Up
Perbedaan utama ketiga metode terletak pada siapa yang menanggung PPh 21 dan bagaimana perlakuan pajaknya di sisi perusahaan.
Metode Gross berarti karyawan menanggung sendiri PPh 21-nya. Perusahaan memotong pajak langsung dari gaji bruto. Gaji yang diterima karyawan sudah berkurang sebesar PPh 21 terutang.
Metode Net berarti perusahaan yang menanggung PPh 21 karyawan. Karyawan menerima gaji utuh tanpa potongan. Tapi pajak yang ditanggung perusahaan dianggap sebagai kenikmatan dan tidak bisa dijadikan biaya pengurang (non-deductible expense).
Metode Gross Up berarti perusahaan memberikan tunjangan pajak yang besarnya sama persis dengan PPh 21 terutang. Karyawan tetap menerima gaji utuh, dan tunjangan pajak ini bisa dijadikan biaya pengurang (deductible expense) karena dianggap sebagai komponen gaji.
Simulasi dengan Gaji yang Sama: Rp 15 Juta/Bulan
Supaya perbandingannya adil dan mudah dipahami, kita pakai satu profil karyawan yang sama untuk ketiga metode.
Profil: Budi, karyawan tetap, status TK/0 (belum kawin, tanpa tanggungan), gaji pokok Rp 15.000.000 per bulan.
| Komponen | Jumlah |
| Gaji pokok per tahun | Rp180.000.000 |
| Biaya jabatan (5%, maks Rp 6.000.000/tahun) | Rp6.000.000 |
| Penghasilan neto per tahun | Rp174.000.000 |
| PTKP TK/0 | Rp54.000.000 |
| Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Rp120.000.000 |
PPh 21 Terutang per tahun: (5% x Rp 60.000.000) + (15% x Rp 60.000.000) = Rp 3.000.000 + Rp 9.000.000 = Rp 12.000.000 per tahun (Rp 1.000.000 per bulan).
Metode Gross: Karyawan Tanggung Sendiri
Dengan metode gross, Budi menanggung sendiri PPh 21-nya. Perusahaan memotong Rp 1.000.000 per bulan dari gaji Budi sebelum ditransfer ke rekening.
| Komponen | Jumlah |
| Gaji bruto per bulan | Rp15.000.000 |
| PPh 21 dipotong | Rp1.000.000 |
| Take home pay | Rp14.000.000 |
| Total beban perusahaan per bulan | Rp15.000.000 |
Perusahaan tidak keluar biaya tambahan di luar gaji. Tapi karyawan menerima gaji lebih kecil dari angka yang tertulis di kontrak kerja.
Metode ini paling sederhana dari sisi administrasi, namun bisa menurunkan kepuasan karyawan karena mereka merasa gajinya “dipotong”.
Metode Net: Perusahaan Tanggung, Tapi…
Dengan metode net, perusahaan menanggung PPh 21 Budi. Gaji Rp 15 juta diterima utuh tanpa potongan apa pun. Kedengarannya bagus untuk karyawan, tapi ada jebakan finansial di sisi perusahaan.
| Komponen | Jumlah |
| Gaji bruto per bulan | Rp15.000.000 |
| PPh 21 dipotong dari gaji | Rp0 |
| Take home pay | Rp15.000.000 |
| PPh 21 ditanggung perusahaan | Rp1.000.000 |
| Total beban perusahaan per bulan | Rp16.000.000 |
Masalahnya ada di sini, PPh 21 sebesar Rp 1.000.000 per bulan yang ditanggung perusahaan bersifat non-deductible expense. Biaya ini tidak bisa mengurangi penghasilan kena pajak perusahaan saat menghitung PPh Badan.
Dalam setahun, Rp 12.000.000 PPh 21 yang ditanggung perusahaan tidak bisa dikurangkan dari penghasilan bruto.
Jika tarif PPh Badan 22%, perusahaan kehilangan potensi penghematan sebesar Rp 2.640.000 per karyawan per tahun. Kalikan dengan jumlah karyawan, dan kerugiannya bisa sangat signifikan.
Metode Gross Up: Perusahaan Tanggung via Tunjangan Pajak
Metode gross up menyelesaikan masalah utama metode net. Perusahaan tetap menanggung pajak karyawan, tapi melalui mekanisme tunjangan pajak yang sah secara fiskal dan bisa dijadikan biaya pengurang.
PKP Budi sebelum gross up = Rp 120.000.000 (masuk lapisan 2: Rp 60 juta sampai Rp 250 juta, tarif 15%).
Rumus gross up lapisan 2: Tunjangan Pajak = (PKP x 15/85) – Rp 6.315.789
Tunjangan Pajak = (Rp 120.000.000 x 15/85) – Rp 6.315.789 = Rp 21.176.471 – Rp 6.315.789 = Rp 14.860.682 per tahun (Rp 1.238.390 per bulan)
| Komponen | Jumlah |
| Gaji pokok per bulan | Rp15.000.000 |
| Tunjangan pajak per bulan | Rp1.238.390 |
| Total bruto per bulan | Rp16.238.390 |
| PPh 21 dipotong | Rp1.238.390 |
| Take home pay | Rp15.000.000 |
| Total beban perusahaan per bulan | Rp16.238.390 |
| Seluruh beban deductible? | Ya |
Karena tunjangan pajak merupakan komponen gaji karyawan, seluruh beban Rp 16.238.390 bisa dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto perusahaan. Inilah perbedaan fundamental antara gross up dan metode net.
Tabel Perbandingan: Siapa Untung, Siapa Rugi?
Rangkuman head-to-head ketiga metode untuk kasus Budi (gaji Rp 15 juta per bulan, TK/0):
| Aspek | Gross | Net | Gross Up |
| Take home pay per bulan | Rp14.000.000 | Rp15.000.000 | Rp15.000.000 |
| Total beban perusahaan per bulan | Rp15.000.000 | Rp16.000.000 | 16.238.390 |
| PPh 21 ditanggung oleh | Karyawan | Perusahaan | Perusahaan (via tunjangan) |
| Biaya bisa jadi pengurang pajak? | Ya (gaji saja) | Tidak (PPh 21 non-deductible) | Ya (gaji + tunjangan pajak) |
| Dampak ke PPh Badan | Netral | Rugi (pajak ganda) | Hemat (deductible penuh) |
| Kepuasan karyawan | Rendah | Tinggi | Tinggi |
Metode gross up memang sedikit lebih mahal dibanding net dari sisi beban bulanan (selisih Rp 238.390 per bulan). Tapi penghematan dari sisi PPh Badan jauh lebih besar karena seluruh beban bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak perusahaan.
Rumus Gross Up PPh 21 Lengkap
Berikut rumus gross up untuk setiap lapisan tarif progresif PPh 21 sesuai UU HPP. Gunakan rumus sesuai lapisan PKP karyawan sebelum tunjangan pajak ditambahkan.
Lapisan 1: PKP sampai Rp 60.000.000 (Tarif 5%)
Tunjangan Pajak = PKP x 5/95
Lapisan 2: PKP Rp 60.000.000 – Rp 250.000.000 (Tarif 15%)
Tunjangan Pajak = (PKP x 15/85) – Rp 6.315.789
Lapisan 3: PKP Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 (Tarif 25%)
Tunjangan Pajak = (PKP x 25/75) – Rp 31.578.947
Lapisan 4: PKP Rp 500.000.000 – Rp 5.000.000.000 (Tarif 30%)
Tunjangan Pajak = (PKP x 30/70) – Rp 52.721.519
Lapisan 5: PKP di atas Rp 5.000.000.000 (Tarif 35%)
Tunjangan Pajak = (PKP x 35/65) – Rp 88.571.428
Angka pembagi pada setiap rumus (95, 85, 75, 70, 65) adalah hasil dari 100 dikurangi tarif pajak pada lapisan tersebut. Angka pengurang pada lapisan 2 ke atas merupakan akumulasi selisih perhitungan dari lapisan-lapisan sebelumnya.
Kenapa Banyak Perusahaan Belum Pakai Gross Up?
Meskipun gross up jelas lebih menguntungkan dari sisi pajak badan, kenyataannya banyak perusahaan masih menggunakan metode gross atau net. Ada beberapa alasan yang sering ditemui.
Pertama, perhitungannya dianggap ribet. Rumus berbeda untuk setiap lapisan tarif, dan setiap karyawan bisa masuk lapisan yang berbeda tergantung besaran PKP-nya. Kalau perusahaan punya puluhan atau ratusan karyawan, perhitungan manual sangat menyita waktu dan rawan kesalahan.
Kedua, banyak yang belum tahu caranya. Tidak semua bagian HRD atau finance memahami konsep gross up secara mendalam. Kesalahan dalam menerapkan rumus bisa menyebabkan tunjangan pajak tidak seimbang dengan PPh 21 terutang, yang berujung pada masalah saat pelaporan SPT.
Ketiga, butuh keahlian pajak khusus. Gross up bukan sekadar hitung-hitungan matematika. Perusahaan perlu memastikan bahwa implementasinya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku supaya tunjangan pajak benar-benar diakui sebagai deductible expense oleh kantor pajak.
Hemat Pajak Perusahaan dengan Strategi yang Tepat
Memilih metode PPh 21 bukan keputusan administratif biasa. Ini adalah bagian dari tax planning yang berdampak langsung pada besaran PPh Badan yang harus dibayar perusahaan setiap tahun.
AdminKita hadir sebagai solusi Jasa Tax & Accounting yang sudah dipercaya lebih dari 650 perusahaan selama 11 tahun lebih. Tim Certified Accountant AdminKita menguasai perhitungan gross up PPh 21 untuk berbagai skenario gaji dan status karyawan.
Mulai dari perhitungan tunjangan pajak per karyawan, penyetoran PPh 21, pelaporan SPT Masa, hingga strategi tax planning yang mengoptimalkan beban pajak badan secara legal.
Kamu juga mendapatkan konsultasi pajak gratis untuk membahas metode pemotongan PPh 21 yang paling cocok untuk kondisi perusahaan kamu.
Konsultasi Gratis bersama para profesional dari AdminKita sekarang!




