ADMINKITA

Pengertian dan Jenis SPT Masa: Panduan Kalender Pajak Bulanan

Pengertian dan Jenis SPT Masa
Rangkum Artikel Ini Menggunakan AI

Daftar Isi

SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak dalam satu masa pajak (satu bulan). Sebagai pengusaha kita wajib mengetahui pengertian dan jenis SPT Masa agar tertib administrasi perpajakan.

Setiap bulan, satu perusahaan bisa punya kewajiban melaporkan 3 sampai 5 jenis SPT Masa yang berbeda. Masing-masing punya deadline bayar dan deadline lapor yang tidak sama. Telat satu hari saja, denda langsung menumpuk.

Artikel ini disusun sebagai kalender referensi lengkap dengan deadline, denda, dan checklist bulanan supaya tidak ada yang terlewat.

Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan Hanya di Periode

Perbedaan utama SPT Masa dan SPT Tahunan adalah pada periodenya. SPT Masa dilaporkan setiap bulan untuk jenis pajak tertentu (PPh 21, PPh 23, PPN, dan lainnya). 

SPT Tahunan dilaporkan sekali setahun dan merangkum seluruh penghasilan, biaya, serta pajak terutang perusahaan selama satu tahun penuh.

Cara mudah membedakannya yakni dengan memahami SPT Masa itu cicilan bulanan. Sementara SPT Tahunan itu rekap tahunan yang memiliki format tersendiri, kamu bisa lihat Contoh Laporan SPT Tahunan Badan jika ingin tahu.

Baik SPT Masa dan SPT Tahunan, keduanya wajib dilaporkan, dan keterlambatan di salah satunya akan terkena sanksi.

Kalender Deadline SPT Masa dalam Satu Bulan dan Penjelasannya

Agar lebih mudah dalam memahaminya, berikut ini adalah tabel yang merangkum semua jenis SPT Masa beserta deadline bayar, deadline lapor, dan denda jika terlambat. 

Contoh: SPT Masa PPh 21 untuk masa Januari harus disetor paling lambat 10 Februari dan dilaporkan paling lambat 20 Februari.

Jenis SPT MasaDeadline BayarDeadline LaporDenda Telat Lapor
PPh 21Tanggal 10 bulan berikutnyaTanggal 20 bulan berikutnya100.000
PPh 23/26Tanggal 10 bulan berikutnyaTanggal 20 bulan berikutnya100.000
PPh 25Tanggal 15 bulan berikutnyaTanggal 20 bulan berikutnya100.000
PPh 4 ayat 2Tanggal 10 bulan berikutnyaTanggal 20 bulan berikutnya100.000
PPNAkhir bulan berikutnyaAkhir bulan berikutnya500.000

Denda bersifat kumulatif. Telat lapor 3 jenis SPT Masa PPh dalam satu bulan berarti 3 x Rp100.000 = Rp300.000, belum termasuk sanksi bunga atas keterlambatan setor.

Penjelasan Mengenai SPT Masa PPh 21: Pajak Gaji Karyawan

SPT Masa PPh 21 adalah pajak yang wajib dilaporkan oleh setiap perusahaan yang memiliki karyawan. Pajak ini dipotong dari penghasilan karyawan (gaji, tunjangan, bonus, THR) dan disetorkan oleh perusahaan ke kas negara.

Sejak 2024, perhitungan PPh 21 bulanan menggunakan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) berdasarkan PP 58/2023. Metode ini menyederhanakan perhitungan bulanan, tapi di bulan Desember tetap dilakukan penghitungan ulang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Yang Harus kita siapkan:

  • Data gaji, tunjangan, bonus, dan penghasilan lain seluruh karyawan
  • Bukti potong PPh 21 untuk setiap karyawan (via e-Bupot 21/26)
  • Kode billing untuk penyetoran dan NTPN sebagai bukti setor

SPT Masa PPh 23/26: Pajak Jasa dan Dividen

Jenis SPT Masa PPh 23 melaporkan pemotongan pajak atas penghasilan wajib pajak dalam negeri: imbalan jasa, dividen, royalti, bunga, dan sewa selain tanah/bangunan. 

SPT Masa PPh 26 untuk penghasilan wajib pajak luar negeri. Tarif umum: 2% untuk jasa dan sewa harta, 15% untuk dividen, bunga, dan royalti.

Yang Harus Disiapkan:

  • Daftar seluruh transaksi jasa, sewa, dividen, bunga, dan royalti yang dibayarkan
  • Bukti potong PPh 23/26 untuk setiap penerima penghasilan (via e-Bupot)
  • Pastikan penerima penghasilan sudah memberikan NPWP (tanpa NPWP, tarif bisa lebih tinggi)

Untuk Pengusaha Kena Pajak Wajib SPT Masa PPN:

SPT Masa PPN wajib dilaporkan oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP), bahkan jika tidak ada transaksi pada bulan tersebut (laporan nihil tetap wajib). SPT ini memuat data faktur pajak keluaran (penjualan) dan faktur pajak masukan (pembelian).

Selisih PPN keluaran dan PPN masukan menentukan apakah kamu harus menyetor kurang bayar atau punya lebih bayar yang bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Yang Harus Disiapkan:

  • Seluruh faktur pajak keluaran dan masukan (dibuat/diterima melalui e-Faktur)
  • Rekonsiliasi antara PPN keluaran dan PPN masukan
  • Kode billing untuk PPN kurang bayar (jika ada)

SPT Masa PPh 25 dan PPh 4(2): Yang Sering Terlupakan

Dua jenis ini sering luput dari perhatian karena sifatnya yang “otomatis” atau jarang terjadi. Padahal keterlambatan tetap kena denda.

PPh 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang dibayar sendiri setiap bulan. Besarannya dihitung dari pajak terutang tahun sebelumnya dibagi 12. Banyak pengusaha lupa menyetor karena tidak ada “pemicu” transaksi bulanan seperti PPh 21 atau PPN.

PPh 4 ayat 2 (PPh Final) meliputi pajak atas sewa tanah/bangunan (10%), jasa konstruksi (tarif bervariasi), dan pengalihan hak atas tanah/bangunan. Disebut “final” karena pajak yang sudah dipotong tidak bisa dikreditkan di SPT Tahunan.

Yang Harus Disiapkan

  • PPh 25: Perhitungan angsuran berdasarkan SPT Tahunan terakhir, kode billing, dan NTPN
  • PPh 4(2): Daftar transaksi objek PPh Final, bukti potong, kode billing, dan NTPN

Checklist Bulanan Supaya Tidak Ada yang Terlewat

Mengelola 3-5 jenis SPT Masa setiap bulan butuh sistem yang terstruktur. Berikut checklist mingguan yang bisa langsung kamu terapkan.

Minggu ke-1 (Tanggal 1-7): Kumpulkan Data

Aktivitas Minggu ke-1:

  1. Kumpulkan data gaji karyawan untuk PPh 21
  2. Rekap transaksi jasa, sewa, dividen untuk PPh 23/26
  3. Kumpulkan faktur pajak masukan dan keluaran untuk PPN
  4. Identifikasi transaksi objek PPh 4(2)

Minggu ke-2 (Tanggal 8-10): Hitung dan Setor

Aktivitas Minggu ke-2:

  1. Hitung PPh 21, PPh 23/26, dan PPh 4(2)
  2. Buat kode billing dan setor sebelum tanggal 10
  3. Simpan NTPN dari setiap penyetoran

Minggu ke-3 (Tanggal 11-15): Setor PPh 25 dan Siapkan Pelaporan

Aktivitas Minggu ke-3:

  1. Setor PPh 25 sebelum tanggal 15
  2. Buat bukti potong melalui e-Bupot
  3. Siapkan draft SPT Masa dan lakukan rekonsiliasi data

Minggu ke-4 (Tanggal 16-20): Lapor SPT Masa PPh

Aktivitas Minggu ke-4:

  1. Laporkan SPT Masa PPh 21, PPh 23/26, PPh 25, dan PPh 4(2) sebelum tanggal 20
  2. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
  3. Lanjutkan proses pelaporan SPT Masa PPN sebelum akhir bulan
  4. Arsipkan seluruh dokumen pendukung secara rapi

Jika tanggal deadline jatuh pada hari libur atau akhir pekan, batas waktu bergeser ke hari kerja berikutnya. Tapi lebih baik selesaikan lebih awal daripada mengandalkan perpanjangan otomatis.

Tidak Mau Repot Urus Semua Ini Sendiri?

Kalender di atas memang padat. Setiap bulan ada minimal 8-10 langkah yang harus dilakukan dengan benar dan tepat waktu. Satu saja terlewat, denda langsung menumpuk.

AdminKita menyediakan Jasa Tax & Accounting yang menangani seluruh kewajiban perpajakan bulanan perusahaan kamu. Dengan pengalaman lebih dari 11 tahun melayani 650+ perusahaan, tim Certified Accountant AdminKita memastikan setiap perhitungan akurat dan setiap pelaporan selesai sebelum deadline.

Konsultasi pajak gratis tersedia, termasuk tax planning untuk mengoptimalkan beban pajak secara legal. Jika perusahaan kamu menerima SP2DK, AdminKita siap mendampingi tanpa biaya tambahan.

Konsultasi Gratis bersama para profesional dari AdminKita sekarang juga!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

1
Scan the code