Kamu sudah menerima SKPKB, membayar kekurangan pajak, dan mengira semuanya selesai. Lalu tiba-tiba datang surat baru dari kantor pajak: SKPKBT. Tagihan tambahan dengan sanksi yang jauh lebih berat.
SKPKBT atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sering tertukar dengan SKPKB dan STP. Padahal ketiganya berbeda secara mendasar.
Artikel ini menyajikan perbandingan lengkap ketiganya dalam format tabel, dilengkapi simulasi sanksi dan peta jalan upaya hukum yang bisa kamu tempuh.
SKPKBT vs SKPKB vs STP: Jangan Sampai Tertukar
Tiga jenis surat ini sama-sama diterbitkan oleh DJP dan berisi tagihan pajak. Tapi pemicu, sanksi, dan mekanisme hukumnya berbeda jauh. Berikut tabel perbandingannya:
| Aspek | SKPKB | SKPKBT | STP |
| Dasar Hukum | Pasal 13 UU KUP | Pasal 15 UU KUP | Pasal 14 UU KUP |
| Pemicu Terbit | Pemeriksaan pajak pertama menemukan kurang bayar | Data baru (novum) ditemukan setelah SKP sebelumnya terbit | Pajak tidak/kurang dibayar, sanksi administrasi, PKP tidak buat faktur pajak |
| Sanksi | Bunga per bulan sesuai tarif KMK (maks 24 bulan) | Kenaikan 100% dari kekurangan pajak | Bunga per bulan sesuai tarif KMK atau denda 2% dari DPP |
| Bisa Keberatan? | Ya | Ya | Tidak (hanya pengurangan/penghapusan sanksi) |
| Jangka Waktu Terbit | 5 tahun sejak terutangnya pajak | 5 tahun sejak terutangnya pajak | Selama kewajiban belum kedaluwarsa |
Dari tabel di atas, SKPKBT membawa konsekuensi paling berat. Sanksi kenaikan 100% bersifat tetap dan tidak bisa dinegosiasikan. Sementara STP tidak bisa dilawan dengan keberatan, hanya bisa diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Kapan dan Kenapa SKPKBT Bisa Terbit?
SKPKBT terbit berdasarkan Pasal 15 UU KUP ketika DJP menemukan data baru (novum) yang belum terungkap saat pemeriksaan sebelumnya. Kata kuncinya yakni, “data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.”
SKPKBT tidak bisa terbit tanpa bukti yang jelas. Harus ada penghasilan atau objek pajak yang belum pernah diperiksa sebelumnya.
Situasi yang Sering Memicu SKPKBT
- DJP menerima data dari otoritas pajak negara lain melalui Exchange of Information (EoI) yang mengungkap rekening atau aset di luar negeri
- Pihak ketiga (bank, notaris, instansi pemerintah) menyerahkan data transaksi yang tidak cocok dengan pembukuan perusahaan
- Ditemukan faktur pajak atau kontrak yang tidak dicatat dalam pembukuan saat pemeriksaan pertama
- Wajib pajak menahan dokumen tertentu saat pemeriksaan awal, lalu dokumen tersebut ditemukan kemudian
Yang perlu dicatat: jika DJP menggunakan data yang sebenarnya sudah tersedia saat pemeriksaan awal, kamu punya dasar kuat untuk mengajukan keberatan.
Sanksi SKPKBT: Kenaikan 100% dari Kekurangan Pajak
Sanksi SKPKBT diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU KUP. Besarannya adalah kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak. Tidak ada diskon, tidak ada negosiasi.
Simulasi Kasus:
Perusahaan kamu sudah membayar kekurangan pajak Rp50 juta berdasarkan SKPKB. Setahun kemudian, DJP menemukan kontrak jasa konsultan senilai Rp200 juta yang tidak pernah dilaporkan, menghasilkan kekurangan pajak tambahan Rp50 juta.
Pokok pajak kurang bayar tambahan: Rp50.000.000
Sanksi kenaikan 100%: Rp50.000.000
Total tagihan SKPKBT: Rp100.000.000
Sebagai perbandingan: jika kekurangan Rp50 juta yang sama ditemukan lewat pemeriksaan awal (SKPKB), sanksinya berupa bunga per bulan sesuai tarif KMK.
Dengan asumsi tarif 0,5% selama 12 bulan, sanksi bunga hanya sekitar Rp3 juta. Total SKPKB: sekitar Rp53 juta. Selisihnya hampir dua kali lipat.
Peta Jalan Upaya Hukum: Dari Keberatan Sampai Peninjauan Kembali
Jika kamu menerima SKPKBT dan merasa tagihan tidak tepat, ada tiga tahap upaya hukum. Setiap tahap punya tenggat waktu dan risiko masing-masing.
Tahap 1: Keberatan ke Dirjen Pajak
Diajukan secara tertulis melalui KPP tempat kamu terdaftar. Batas waktu: 3 bulan sejak SKPKBT dikirim. DJP wajib memberikan keputusan dalam 12 bulan.
Risiko Keberatan:
- Selama proses berlangsung, kamu tetap wajib membayar pajak minimal sejumlah yang disetujui
- Jika ditolak atau dikabulkan sebagian, dikenakan sanksi tambahan 30% dari pajak yang masih harus dibayar
Tahap 2: Banding ke Pengadilan Pajak
Diajukan jika keputusan keberatan tidak memuaskan. Batas waktu: 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima.
Risiko Banding:
- Harus sudah menempuh proses keberatan terlebih dahulu
- Jika ditolak, sanksi tambahan 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi yang sudah dibayar
Tahap 3: Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
Upaya hukum terakhir, hanya bisa diajukan satu kali. Batas waktu: 3 bulan sejak putusan Pengadilan Pajak dikirim.
Risiko Peninjauan Kembali:
- Alasan PK terbatas pada kondisi tertentu (kebohongan, tipu muslihat, atau bukti baru yang menentukan)
- Proses bisa memakan waktu bertahun-tahun, dan selama itu putusan Pengadilan Pajak tetap berlaku
Ringkasan Peta Jalan:
| Tahap | Diajukan Ke | Batas Waktu | Risiko Ditolak |
| Keberatan | Dirjen Pajak (via KPP) | 3 bulan sejak SKPKBT | Sanksi 30% |
| Banding | Pengadilan Pajak | 3 bulan sejak keputusan keberatan | Sanksi 60% |
| PK | Mahkamah Agung | 3 bulan sejak putusan banding | Putusan final |
Sebelum menempuh upaya hukum, lakukan analisis cost-benefit. Hitung total biaya (jasa konsultan, administrasi, risiko sanksi tambahan) dibandingkan potensi penghematan jika berhasil.
Butuh Pendampingan? Tim AdminKita Siap Bantu
Menghadapi SKPKBT tanpa pendampingan profesional sama dengan masuk ruang sidang tanpa pengacara. Risikonya terlalu besar untuk ditanggung sendiri.
AdminKita menyediakan Jasa Tax & Accounting yang me ncakup pengelolaan pembukuan, pelaporan pajak, hingga pendampingan pemeriksaan dan upaya hukum. Dengan pengalaman lebih dari 11 tahun melayani 650+ perusahaan, tim Certified Accountant AdminKita memahami seluk-beluk surat ketetapan pajak dan tahu cara menyusun strategi yang tepat.
Konsultasi pajak gratis tersedia, termasuk review posisi pajak perusahaan untuk mengidentifikasi risiko sebelum DJP yang menemukan duluan.
Konsultasi Gratis bersama para profesional dari AdminKita sekarang!




