Selain Hak Paten, Hak Cipta, Hak Rahasia Dagang dan Hak Merek, ada satu lagi jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang wajib kamu ketahui. Hak tersebut ialah Hak Desain Industri. Lalu apa itu Hak Desain Industri, dan seberapa pentingnya bagi kegiatan bisnis kamu? Simak artikel ini sampai habis ya!
Pengertian & Contoh Hak Desain Industri
Mengutip situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), desain industri adalah hasil kreasi dalam bentuk dua maupun tiga dimensi yang memiliki kesan estetis dan mampu diterapkan untuk menghasilkan suatu produk, barang, kerajinan tangan atau komoditas industri.
Sebagai contoh dari Hak Desain Industri bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-hari seperti desain mobil lamborghini yang memiliki ciri khas yang bisa kita kenali, atau desain sepatu Nike yang memiliki ciri khas masing-masing untuk setiap tipenya.
Undang-Undang yang mengatur Hak Desain Industri adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Di mana selanjutnya oleh DJKI dibagi dalam berbagai kelas sesuai jenisnya. Mulai dari produk makanan, pakaian, peralatan rumah tangga, teknologi, dan lain sebagainya.
Dengan memiliki jenis hak ini kamu memiliki hak eksklusif dari negara terhadap hasil kreasi dalam jangka waktu berlaku untuk menggunakan sendiri atau memberi persetujuan pada pihak lain untuk menggunakan desain tersebut.
Adapun masa berlaku Hak Desain Industri berlangsung dalam jangka waktu 10 tahun dan tidak bisa diperpanjang. Setelah durasinya berakhir, selanjutnya desain industri akan menjadi milik umum. Di mana semua pihak bisa menggunakan desain industri tanpa perlu izin dari pemilik sebelumnya.
Manfaat Hak Desain Industri untuk Usaha
1. Memiliki Hak Eksklusif
Dengan mendaftarkan desain-industri kamu di DJKI, kamu akan memiliki hak eksklusif terhadap desain-industri tersebut. Di mana kamu bisa melarang orang lain untuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, atau memperdagangkan barang yang terikat pada hak ini.
Selain itu kamu juga bisa memberi izin kepada pihak lain yang kamu mau untuk membuat, menggunakan, dan memperdagangkan barang tersebut dengan memberikannya lisensi terhadap desain industri terkait.
2. Perlindungan Hukum
Jika suatu saat produk kamu laris manis di pasaran, tentu saja risiko plagiasi tanpa izin dari pihak lain semakin tinggi. Akan tetapi bila kamu telah memiliki Hak Desain Industri kamu tidak perlu khawatir.
Karena kamu selaku pemilik hak, akan mendapat perlindungan hukum atas kerugian yang kamu alami dari tindakan plagiasi produk tanpa izin resmi darimu.
Namun berbeda cerita jika kamu tidak mendaftarkan desain industri ke DJKI. Terlebih lagi desain industri produkmu sudah terlebih dahulu didaftarkan oleh pelaku plagiat. Hal ini karena pendaftaran HAKI di Indonesia menganut asas first to file (siapa cepat dia dapat).
3. Meningkatkan Aset dan value Perusahaan
Dengan memiliki jenis hak ini, di kemudian hari jika produkmu menjadi terkenal, tentu saja bisa meningkatkan nilai atau value perusahaan. Tidak hanya itu kamu juga berkesempatan memperoleh royalti dari pihak lain melalui perjanjian lisensi. Selain itu hak ini suatu saat bisa kamu alihkan ke pihak lain dengan cara dijual.
Daftar HAKI Anti Ribet
Banyaknya manfaat yang bisa kamu peroleh dari kepemilikan jenis hak ini tentu saja tidak boleh kamu lewatkan. Jangan sampai ada pihak lain yang mendaftarkannya terlebih dahulu.
Kamu bisa mempercayakan Jasa Pendaftaran Hak Desain Industri dari AdminKita yang terkenal cepat dan mudah. Selain itu kamu juga bisa mendaftarkan jenis Hak Kekayaan Intelektual lainnya seperti Jasa Pendaftaran Merek bersama AdminKita.
Konsultasikan dulu secara gratis bersama Tim AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual bisnis kamu. Yuk, buruan klik tombol di bawah ini ya!