Apakah kamu seorang pengusaha yang masih belum tahu apa itu PKP dan Non PKP? Bila iya, kamu harus simak tulisan ini sampai habis! Karena AdminKita akan bahas tuntas perbedaan PKP dan Non PKP.
Sebagai pengusaha tentu kita lebih fokus pada pengembangan bisnis. Namun jangan sampai kita melupakan perihal kewajiban pajak. Bila bisnimu sudah berbentuk badan usaha PT, maka ada pemisahan harta kekayaan pribadi dan perusahaan. Pemisahan tersebut tentu saja mengakibatkan pajak yang kamu bayarkan secara pribadi berbeda dengan pajak yang dikenakan pada perusahaan seperti PT.
Sebelumnya kita pernah membahas Jenis Pajak pada PT yang umumnya terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Nah untuk PPN, tidak semua PT atau Badan Usaha wajib memungut/membayar PPN. Hanya badan usaha yang berstatus PKP saja yang diwajibkan. Sementara yang berstatus Non PKP tidak ada kewajiban perihal PPN. Lalu apa saja perbedaan antara perusahaan yang berstatus PKP dan Non PKP?
Perbedaan PKP dan Non PKP: Definisi & Status
Perbedaan pertama terletak pada definisi dan statusnya. PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) definisi dari PKP merupakan pengusaha pribadi atau perorangan maupun pengusaha badan yang melakukan kegiatan berupa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai atau dibebankan pajak dan telah dikukuhkan berdasarkan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Berbeda dengan PKP, status Non PKP adalah kebalikan dari PKP. Yang artinya tidak ada pajak yang dikenai atau dibebankan kepada perusahaan. Secara default perusahaan kamu akan berstatus sebagai Non PKP. Namun bila omzet perusahaan kamu dalam setahun berada di atas Rp 4,8 miliar, maka wajib berstatus sebagai PKP.
Untuk mendapatkan status sebagai PKP, kamu bisa mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Nantinya kamu akan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Bila kamu ingin mendaftar secara online, hingga tulisan ini terbit pendaftarannya masih belum bisa berlangsung penuh secara online di situs DJP.
Beda Kewajiban Pajak antara PKP dan Non PKP
Selanjutnya yang membedakan antara PKP dan Non-PKP adalah kewajiban pajaknya, Bila perusahaanmu sudah berstatus PKP maka ada kewajiban untuk memungut PPN di setiap transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Setelah memungut PPN dari setiap transaksi tersebut, kamu juga harus menyetorkan PPN terutang tersebut. Penyetoran PPN terutang yang terkreditkan, menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke DJP. Selain itu kamu juga harus menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi BKP dan JKP.
Berbeda halnya dengan PKP, bila kamu pengusaha Non PKP maka kamu tidak perlu memungut PPN dan dilarang menerbitkan faktur pajak. Bila ketahuan menerbitkan faktur pajak maka terancam hukuman penjara 2 hingga 6 tahun. Serta denda 2 hingga 6 kali lipat jumlah di dalam faktur pajak tersebut. Larangan ini mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 Pasal 39A tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Urus Pajak & Pembukuan Anti Ribet
Mengurus perpajakan perusahaan memang tidak semudah yang terbayangkan. Banyak detail-detail yang harus dipahami supaya perusahaanmu taat dan tidak melanggar ketentuan perpajakan.
Namun dengan menggunakan Jasa Perpajakan & Pembukuan dari AdminKita, maka kamu tidak akan kesulitan lagi. AdminKita siap membantu kamu dalam mengidentifikasi transaksi objek pajak dan perhitungannya bagi perusahaan kamu, serta penyiapan pembayaran dan SPT. Sehingga bisnis kamu tidak akan terlambat dalam pelaporan pajak dan menghindari denda.
Kamu bisa konsultasikan dulu segala permasalahan perpajakan dan pembukuan perusahaan kamu kepada Tim AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab segala permasalahan.