Dalam menjalankan bisnis, kamu pasti berhadapan dengan berbagai jenis pajak penghasilan yang harus dipotong dan disetorkan. Dua yang paling sering muncul dalam operasional perusahaan adalah PPh 21 dan PPh 23. Meskipun sama-sama termasuk pajak penghasilan, PPh 21 dan 23 memiliki perbedaan mendasar yang wajib kamu pahami agar tidak salah dalam pemotongan.
Kesalahan dalam membedakan PPh 21 dan PPh 23 bisa berakibat fatal bagi perusahaan. Salah potong berarti salah setor, dan salah setor berarti potensi sanksi dari kantor pajak.
Maka dari itu mari kita simak secara mendetail apa saja perbedaan Pajak Penghasilan (PPh) 21 dan 23
Apa Itu PPh 21?
PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Dalam konteks perusahaan, PPh 21 paling sering dikaitkan dengan pemotongan pajak atas gaji, upah, honorarium, dan tunjangan karyawan.
Perusahaan bertindak sebagai pemotong PPh 21 setiap kali membayarkan penghasilan kepada karyawan. Pajak ini dipotong langsung dari penghasilan bruto sebelum gaji bersih dibayarkan.
Apa Itu PPh 23?
PPh 23 atau Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan tertentu yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Berbeda dengan PPh 21, PPh 23 mencakup penghasilan dari jasa, dividen, royalti, bunga, dan sewa.
Dalam praktik bisnis, PPh 23 paling sering muncul saat perusahaan membayar imbalan jasa kepada pihak ketiga.
Misalnya, saat kamu membayar jasa konsultan, jasa kebersihan, jasa teknik, atau sewa peralatan.
Tabel Perbedaan PPh 21 dan PPh 23
Untuk memudahkan pemahaman, berikut tabel perbandingan antara PPh 21 dan PPh 23 berdasarkan beberapa aspek penting.
| Aspek | PPh 21 | PPh 23 |
| Definisi | Pajak atas penghasilan orang pribadi dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan | Pajak atas penghasilan dari jasa, dividen, royalti, bunga, dan sewa |
| Subjek Pajak | Orang pribadi (karyawan, pegawai, tenaga ahli, peserta kegiatan) | Wajib Pajak dalam negeri (badan usaha maupun orang pribadi) dan BUT |
| Objek Pajak | Gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain terkait pekerjaan | Imbalan jasa, dividen, royalti, bunga, sewa, dan hadiah/penghargaan |
| Tarif | Tarif progresif 5%-35% (menggunakan TER untuk perhitungan bulanan) | 2% untuk jasa dan sewa harta; 15% untuk dividen, bunga, royalti |
| Pemotong Pajak | Pemberi kerja (perusahaan, instansi, badan usaha) | Pihak yang membayarkan penghasilan (perusahaan, badan usaha) |
| Dasar Hukum | Pasal 21 UU Pajak Penghasilan, PP 58/2023, PMK 168/2023 | Pasal 23 UU Pajak Penghasilan dan PMK terkait |
| Bukti Potong | Formulir 1721-A1 (pegawai tetap) atau bukti potong tidak final | Bukti potong PPh 23 |
| Pelaporan | SPT Masa PPh 21 | SPT Masa PPh 23 |
| Batas Setor | Tanggal 10 bulan berikutnya | Tanggal 10 bulan berikutnya |
| Batas Lapor | Tanggal 20 bulan berikutnya | Tanggal 20 bulan berikutnya |
Tabel di atas menunjukkan bahwa keduanya memiliki perbedaan signifikan dari segi subjek, objek, dan tarif meskipun sama-sama dipotong oleh pihak pembayar.
Perbedaan dari Segi Subjek Pajak
Perbedaan paling mendasar terletak pada siapa yang menjadi subjek pajaknya.
Subjek PPh 21:
- Pegawai tetap yang menerima gaji bulanan
- Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas
- Penerima pensiun berkala
- Anggota dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
- Tenaga ahli seperti dokter, pengacara, dan akuntan
Subjek PPh 23:
- Badan usaha dalam negeri (PT, CV, firma, koperasi) yang menerima penghasilan dari jasa, dividen, royalti, bunga, atau sewa
- Orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan dari transaksi objek PPh 23
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang beroperasi di Indonesia
Secara sederhana, PPh 21 dikenakan kepada orang pribadi atas penghasilan dari pekerjaan. Sedangkan PPh 23 dikenakan kepada Wajib Pajak atas penghasilan dari jasa, modal, dan transaksi tertentu lainnya.
Perbedaan dari Segi Objek Pajak
Objek pajak PPh 21 dan PPh 23 juga sangat berbeda. Memahami perbedaan ini membantu kamu menentukan kapan harus memotong PPh 21 dan kapan PPh 23.
Objek PPh 21:
- Gaji pokok dan tunjangan tetap (jabatan, transportasi, makan)
- Tunjangan tidak tetap (lembur, bonus, THR)
- Honorarium atas jasa yang dilakukan orang pribadi
- Uang pensiun dan pesangon
Objek PPh 23:
- Imbalan jasa teknik, manajemen, konsultan, dan jasa lain sesuai PMK
- Dividen yang diterima Wajib Pajak badan dalam negeri
- Royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual
- Bunga termasuk premium dan diskonto
- Sewa harta (kecuali sewa tanah/bangunan)
Contohnya, honorarium kepada tenaga ahli orang pribadi masuk PPh 21. Tetapi jasa konsultan yang dibayar kepada badan usaha masuk PPh 23.
Perbedaan dari Segi Tarif
PPh 21 menggunakan tarif progresif, sedangkan PPh 23 menggunakan tarif tetap (flat rate).
Tarif PPh 21:
- Tarif progresif: 5% (sampai Rp60 juta), 15% (Rp60-250 juta), 25% (Rp250-500 juta), 30% (Rp500 juta-5 miliar), 35% (di atas Rp5 miliar)
- Perhitungan PPh 21 bulanan menggunakan TER (Tarif Efektif Rata-rata) sejak 2024
- Penghasilan dikurangi PTKP sebelum dikenakan tarif
Tarif PPh 23:
- Tarif 2% untuk jasa dan sewa harta (punya NPWP)
- Tarif 15% untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah
- Tarif 100% lebih tinggi jika tidak punya NPWP (2% menjadi 4%, 15% menjadi 30%)
Perhitungan PPh 21 jauh lebih kompleks karena membutuhkan data lengkap karyawan termasuk status PTKP dan komponen gaji.
Kendala dalam Identifikasi Objek Pajak
Salah satu kendala terbesar dalam perpajakan usaha adalah mengidentifikasi apakah suatu transaksi termasuk objek PPh 21 atau PPh 23. Batas antara keduanya tidak selalu jelas, terutama untuk transaksi jasa dari orang pribadi.
Situasi yang Sering Membingungkan:
- Pembayaran jasa kepada orang pribadi yang bukan karyawan: apakah masuk PPh 21 atau PPh 23?
- Pembayaran sewa kendaraan dari orang pribadi: PPh 21 atau PPh 23?
- Honorarium kepada narasumber seminar: PPh 21 atau PPh 23?
- Pembayaran jasa kepada CV atau firma: PPh 23, tetapi bagaimana jika pemiliknya yang mengerjakan langsung?
Kesalahan identifikasi bisa menyebabkan perusahaan memotong jenis pajak yang salah. Akibatnya, perusahaan harus melakukan pembetulan SPT dan membayar kekurangan pajak beserta sanksi administrasi.
Serahkan Urusan PPh 21 dan PPh 23 ke AdminKita
Mengelola PPh 21 dan PPh 23 secara bersamaan memang bukan pekerjaan mudah. Ditambah kendala identifikasi objek pajak yang sering membingungkan dan sulit memahami perbedaan PPh 21 dan 23, bisa meningkatkan risiko kesalahannya di setiap transaksi.
AdminKita hadir sebagai solusi Jasa Tax & Accounting yang menyelesaikan semua kendala perpajakan usaha kamu.
Dengan pengalaman lebih dari 11 tahun dan dipercaya oleh 650+ perusahaan, tim Certified Accountant AdminKita menguasai seluk-beluk PPh 21 dan PPh 23. Mulai dari identifikasi objek pajak, perhitungan tarif, penyetoran, hingga pelaporan SPT Masa ditangani secara profesional.
Kamu juga mendapatkan konsultasi pajak gratis termasuk tax planning untuk mengoptimalkan beban pajak secara legal.
Konsultasi Gratis bersama para profesional dari AdminKita sekarang!




