Bagi kamu pengusaha di bidang jasa konstruksi dan sedang mengurus perizinan di OSS, apakah sudah mengetahui perbedaan antara SKA dan SKT?
Bagi kamu pengusaha di bidang jasa konstruksi, kamu pasti pernah mendengar istilah SKA dan SKT. Meski dari segi istilah sekilas mirip, namun ada perbedaan antara SKA dan SKT.
Sebelum membahas lebih lanjut perbedaanya, kamu harus tahu dahulu bahwa SKA dan SKT saat ini sudah berubah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
SKK merupakan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang di Akreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Namun jika kamu masih ingin mengetahui perbedaan antara dokumen SKA dan SKT bisa langsung menyimak ulasan berikut ini hingga bagian akhir.
SKA Adalah
Sertifikat Keahlian atau SKA adalah surat yang dikeluarkan oleh LPJK atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan ditujukan khusus bagi para kontraktor.
Surat SKA ini akan berfungsi sebagai standar kompetensi para kontraktor terhadap suatu bidang tertentu yang berdasarkan pada keahlian dan disiplin ilmu yang mereka pelajari.
Terdapat tiga jenjang sertifikasi SKA yang bisa dimiliki oleh para kontraktor.
Jenjang pertama adalah Level Ahli Utama atau Khusus yang merupakan tingkatan paling tinggi dari semua level sertifikasi.
Kemudian ada Level Ahli Madya yang berada di bawah tingkatan Level Ahli Utama.
Jenjang sertifikasi SKA yang paling bawah adalah Level Ahli Muda yang diperuntukkan khusus bagi para pemula.
SKT Adalah
Di sisi lain, SKT atau Sertifikat Keterampilan Kerja adalah surat bukti nyata seseorang yang memiliki kompetensi pada bidang yang ada kaitannya dengan kontraktor.
SKT ini akan menjadi gambaran seberapa berpengalaman seseorang menekuni bidang yang sedang dia jalani.
Seperti halnya SKA, SKT juga memiliki tingkatan tertentu dalam sertifikasinya, yakni Tingkat I, Tingkat II, dan Tingkat III.
Landasan Hukum SKA dan SKT
Pada dasarnya, SKA dan SKT merupakan sertifikat atau dokumen yang dibutuhkan oleh seorang pengusaha konstruksi memenuhi keperluan usahanya.
Landasan hukum yang mengatur tentang sertifikat dokumen ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Peraturan Pemerintah ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
Perbedaan SKA dan SKT
Kamu bisa mengetahui perbedaan antara kesua sertifikat ini jika melihat dari segi penitikberatan ilmu dan pelaksanaannya.
Terdapat tiga perbedaan yang bisa kamu ketahui tentang sertifikat SKA maupun SKT, yakni.
- Sertifikat Keterampilan Kerja menitikberatkan pada pengalaman dan riwayat kerja. Sementara itu, Sertifikat Keahlian lebih menitik beratkan pada disiplin ilmu yang ditekuni.
- Sertifikat Keterampilan Kerja lebih banyak diperuntukkan bagi pelaksana konstruksi.
- Sertifikat Keterampilan Kerja bisa didapatkan dengan ijazah minimal SMK Konstruksi, STM, atau SMA. Di sisi lain, Sertifikat Keahlian harus mencantumkan ijazah yang sesuai dengan bidang yang dikuasai.
Jasa Pengurusan SIUJK bersama AdminKita
Bagi yang masih kebingungan dalam mengurus dokumen ini, sekarang kamu bisa memanfaatkan Jasa Pengurusan SIUJK bersama AdminKita untuk mengatasi masalah tersebut.
Dengan menggunakan layanan dari AdminKita ini, kamu akan mendapatkan bantuan dalam pengurusan berbagai macam dokumen perizinan berusaha di OSS sesuai KBLI sub bidang jasa konstruksi, seperti Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Kompetensi Kerja, Kartu Tanda Anggota Asosiasi, hingga Sertifikat Standar Terverifikasi.
Kamu bisa menghubungi kontak yang ada di bawah ini untuk mulai berkonsultasi dan memanfaatkan layanan jasa pengurusan SIUJK di AdminKita.