Jasa pendaftaran merek – Merek adalah sebuah desain grafis berbentuk logo, lambang, atau tulisan yang menandakan suatu barang atau jasa yang dijual dalam suatu usaha. Merek ini menjadi sebuah penanda sekaligus pembeda untuk setiap barang atau jasa yang ditawarkan oleh pengusaha atau pebisnis.
Penting bagi setiap pelaku usaha untuk mendaftarkan merek yang mereka punya dengan mendaftarkannya langsung melalui Dirjen Kekayaan Intelektual maupun dengan menggunakan jasa pendaftaran merek.
Mengapa mendaftarkan merek itu penting?
Membuat merek merupakan cara agar produk dapat lebih mudah dikenal dan penting bagi merek untuk dilindungi oleh hukum secara legal. Dengan mendaftarkan merek, pelaku usaha mendapatkan hak penggunaan merek secara eksklusif dengan adanya Hak Kekayaan Intelektual (HKI atau HAKI) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan atas penyalahgunaan mereknya.
Dengan adanya Hak Kekayaan Intelektual ini, jika ada pihak yang menyalahgunakan merek dan membuat jatuh reputasi suatu merek, pelaku usaha yang memiliki hak atas merek tersebut dapat melakukan penuntutan terhadap pihak yang menyalahgunakan. Dan apabila ada sebuah merek belum terdaftar secara resmi, pihak manapun bisa menggunakan merek tersebut tanpa masalah karena tidak ada hukum yang melindunginya.
Mendaftarkan merek dagang juga menjadi salah satu bentuk usaha pebisnis untuk menaikkan daya saing perdagangan karena konsumen akan dengan mudah mengenal barang atau jasa yang ditawarkan. Merek dagang yang sudah terdaftar juga membuat meningkatnya kepercayaan para konsumen.
Baca Juga: Keuntungan Buat PT Perorangan
Bagaimana cara mendaftarkan merek?
Ada dua cara agar merek kamu bisa terdaftar secara legal dan resmi, yang pertama adalah dengan mendaftarkannya langsung melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham dengan mengikuti segala proses yang telah ditentukan atau kamu bisa menggunakan jasa pendaftaran merek.
Proses Pendaftaran Merek
Adapun cara mendaftarkan merek baru melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, yaitu:
- Registrasi Akun di merek.dgip.go.id
- Mengajukan permohonan pembuatan merek baru
- Mengisi formulir yang tersedia
- Mengunggah data pendukung
- Pesan kode pembayaran
- Lakukan pembayaran
- Konfirmasi penyelesaian jika semua data dirasa sudah benar
- Permohonan diterima
Dikutip dari dgip.go.id, berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Etiket/Label merek
- Tanda tangan pemohon
- Bagi pemohon usaha mikro dan kecil, dibutuhkan surat rekomendasi UKM Binaan atau UKM Binaan Dinas (asli)
- Bagi pemohon usaha mikro dan kecil, harus mengisi surat pernyataan UMK bermaterai
Ketika kamu melakukan pendaftaran merek, terkadang akan ada pihak lain yang mengajukan keberatan atas merek yang telah diajukan. Pada masa ini, kamu bisa melakukan sanggahan terhadap pengajuan keberatan ini. Dan tentunya, pada masa pendaftaran merek ini, pihak Dirjen Kekayaan Intelektual tidak selalu dapat menyetujui permohonan kepemilikan merek dan jika merek yang kamu ajukan tidak disetujui, kamu dapat mengajukan sidang banding.
Namun, jika kamu merasa kesulitan dan tidak punya waktu untuk mendaftarkan merek dagang sendiri secara manual, kamu bisa menggunakan jasa pendaftaran merek. Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek ini tentunya akan lebih mudah dan prosedur yang dilalui tidak sesulit mendaftarkan merek dagang sendiri.
Hal-hal yang perlu disiapkan ketika menggunakan jasa pendaftaran merek pun tidak sebanyak ketika mendaftarkannya langsung secara mandiri. Melalui AdminKita, kamu hanya perlu menyiapkan KTP, logo merek, tanda tangan digital, dan akta/surat keterangan (khusus perusahan). Menggunakan jasa pendaftaran merek seperti AdminKita ini tentunya dapat dipercaya dan harganya yang cukup terjangkau.