Siapa saja di sini yang pernah atau sedang mengalami kendala PKKPR menunggu verifikasi persyaratan?
PKKPR merupakan salah satu dokumen yang wajib kamu ketahui ketika ingin mengurus izin usaha yang sedang dijalani.
Oleh sebab itu, penting bagi kamu untuk mengetahui langkah apa saja yang harus diambil ketika mengalami kendala dalam PKKPR menunggu verifikasi persyaratan.
Sebelum mengetahui solusi untuk mengatasi kendala yang sedang dialami, simak terlebih dahulu penjelasan berikut ini tentang apa yang dimaksud dengan PKKPR tersebut.
Apa Itu PKKPR?
Dikutip dari laman Disnaker PMPTSP, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau kita sebut PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
Dalam Pasal 1 Angka 19 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga dijelaskan bahwa definisi PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang.
Bentuk dari pengendalian pemanfaatan ruang ini meliputi penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan, pemanfaatan ruang dan penyataan mandiri dari pelaku usaha, penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang, pemberian insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa penataan ruang.
Para pelaku usaha bisa mendapatkan dokumen PKKPR ini dengan mengurus perizinan lewat Online Single Submission atau OSS.
Meskipun demikian, para pelaku usaha juga bisa mengurus dokumen ini secara langsung atau luring.
Cara Mengatasi Kendala PKKPR Menunggu Verifikasi Persyaratan
Terdapat lima cara yang bisa kamu ambil ketika mengalami kendala PKKPR menunggu verifikasi persyaratan, yaitu.
- PKKPR konversi lahan terbatas pada pemohon yang telah mendapatkan dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan atau PTP dari Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota.
- Bagi pemohon yang belum memiliki PTP ini bisa terlebih dahulu mengajukan atau mengelolanya ke Kantor Pertanahan di daerah masing-masing.
- Pemohon yang telah mengajukan IPPT kegiatan non usaha dan menerbitkan PTP dari kantor pertanahan akan dihubungi DPMPTSP.
- Pemohon diminta untuk memigrasikan permohonan dari IPPT ke PKKPR untuk memenuhi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG lewat laman http://simbg.pu.go.id.
- Permohonan PKKPR non usaha DPMPT bisa diajukan oleh pemohon secara online.
Jasa Pembuatan PT Lengkap dengan Pengurusan Perizinan di OSS
Selain melakukan langkah-langkah di atas untuk mengatasi masalah kendala yang sedang dialami, masih ada satu cara lagi yang bisa kamu lakukan ketika mengalami PKKPR menunggu verifikasi persyaratan.
Cara tersebut adalah dengan memanfaatkan layanan Jasa Pembuatan PT dari AdminKita.
Perlu kamu ketahui layanan yang diberikan oleh tim AdminKita tidak hanya berurusan dalam proses pendirian pt saja.
Setiap klien yang memanfaatkan jasa pembuatan PT bersama AdminKita juga akan mendapatkan bantuan serta kemudahan dalam melakukan pengurusan perizinan di Online Single Submission atau OSS.
Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu tidak perlu lagi pusing untuk mengurus segala hal yang dibutuhkan untuk perizinan usaha yang didirikan.
Tidak hanya itu, kamu juga akan mendapatkan pelayanan yang cepat dan aman dalam proses pendirian usaha bersama tim AdminKita.
Jadi tunggu apalagi, segera hubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi terlebih dahulu dan manfaatkan layanan jasa pembuatan PT bersama AdminKita.