Apakah kamu tahu siapa saja pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal di Indonesia? Ternyata prosedur pengurusan dokumen ini tidak hanya dikerjakan oleh satu pihak saja.
Sertifikasi halal merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang makanan, minuman, obat-obatan, dan sejenisnya. Sebab sertifikat halal ini dibutuhkan agar produk yang dihasilkan usahamu bisa terjamin kehalalannya.
Oleh sebab itu, kamu mesti tahu proses apa saja yang mesti dilewati ketika mengurus sertifikasi halal ini. Selain itu, kamu juga perlu mengetahui siapa saja pihak yang ikut terlibat, sehingga bisa mengetahui alur pengurusan secara keseluruhan.
Lantas siapa saja pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal ini?
Penjelasan Umum
Sebelum mengetahui siapa saja yang ikut terlibat dalam prosedur pengurusan dokumen ini, kamu mesti mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan sertifikasi halal tersebut. Secara umum, sertifikasi halal bisa diartikan sebagai sebuah jaminan terhadap sebuah produk yang dihasilkan oleh sebuah produsen yang terjamin memenuhi standar halal dan diakui oleh pihak berwenang.
Sertifikasi halal ini memberikan informasi kepada para pelanggan, khususnya yang beragama Islam bahwa produk yang dihasilkan aman untuk digunakan. Dengan demikian, konsumen muslim tidak perlu khawatir lagi dalam menentukan kehalalan barang-barang yang akan dia gunakan atau konsumsi sehari-harinya.
Oleh sebab itu, penting bagi kamu untuk memiliki sertifikasi halal ini. Apalagi konsumen Muslim termasuk salah satu pasar terbesar yang bisa kamu targetkan ketika beroperasi di Indonesia.
Dengan adanya sertifikasi halal ini, produk yang kamu hasilkan akan mendapatkan nilai lebih di mata konsumen Muslim, sehingga bisa memperlancar proses jual beli nantinya.
Siapa Sajakah yang Terlibat dalam Proses Sertifikasi Halal?
Lalu siapa saja pihak yang ikut terlibat dalam prosedur pengurusan ini? Ternyata ada tiga pihak berbeda yang akan ikut andil dalam penerbitan sertifikasi halal.
Ketiga pihak tersebut di antaranya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketiga pihak ini akan ikut terlibat dalam proses pengurusan sertifikasi halal. Adapun prosedur yang mesti kamu lalui ketika mengurus dokumen ini adalah.
- Pemohon mengajukan sertifikasi halal dengan kelengkapan dokumen.
- BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal.
- LPH akan memeriksa dan menguji kehalalan produk.
- MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal.
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
Jasa Pembuatan PT Lengkap dengan Sertifikasi Halal
Bagi kamu yang ingin mendirikan usaha dalam bentuk PT dan mengurus sertifikasi halalnya sekaligus, ada satu solusi yang bisa dimanfaatkan untuk mempermudah pengurusan ini. Kamu bisa memanfaatkan Jasa Pembuatan PT yang ada di AdminKita untuk mewujudkan hal tersebut.
Ketika memanfaatkan layanan ini, kamu akan dibantu oleh tim AdminKita dalam mengurus prosedur pendirian PT, lengkap dengan perizinannya. Tidak hanya itu, kamu juga tidak perlu khawatir dengan sertifikasi halal yang dibutuhkan oleh perusahaan yang didirikan.
Sebab tim AdminKita juga akan membantumu dalam mengurus dokumen ini. Tim AdminKita akan memberikan bantuan berupa Pernyataan Mandiri Kesanggupan Mengikuti Proses Sertifikasi Halal.
Jadi tunggu apalagi? Segera hubungi kontak yang ada di bawah ini dan manfaatkan layanan mendirikan PT lengkap dengan bantuan pengurusan sertifikasi halal bersama AdminKita.