ADMINKITA

Seputar Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di OSS

Seputar Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di OSS
Rangkum Artikel Ini Menggunakan AI

Daftar Isi

Apakah kamu memiliki bisnis yang bergerak di bidang jasa pertambangan? Jika iya, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui terkait Izin Usaha Jasa Pertambangan di OSS.

Seperti kita ketahui bahwa sektor usaha pertambangan ada banyak jenisnya. Mulai dari aktivitas pertambangan itu sendiri, pengangkutan dan perdagangan hasil tambang, hingga konsultan perencanaan atau mitra (pihak kedua) dari perusahaan tambang.

Untuk perusahaan yang melaksanakan aktivitas tambang bisa mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP). Lalu untuk perusahaan yang mengangkut serta menjual hasil tambang bisa mengurus Izin Penjualan dan Pengangkutan (IPP).

Sementara untuk perusahaan yang berperan sebagai mitra usaha untuk mendukung kegiatan aktivitas tambang, akan berurusan dengan dokumen perizinan yang kita sebut sebagai Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Adapun Kode KBLI yang membutuhkan dokumen IUJP ini adalah KBLI 09900 – Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan. Sementara jika kita rincikan lebih lanjut, aktivitas jasa penunjang perrtambangan di KBLI ini bisa berupa:

  • Konsultasi, Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengujian Peralatan untuk
  1. Penyelidikan umum;
  2. Eksplorasi;
  3. Studi Kelayakan;
  4. Konstruksi Pertambangan;
  5. Pengangkutan;
  6. Lingkungan Pertambangan;
  7. Pasca-tambang dan Reklamasi; dan/atau
  8. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Konsultasi, Perencanaan, dan Pengujian Peralatan untuk kegiatan: 
  1. Penambangan;
  2. atau pengolahan dan pemurnian.

Selain itu perlu kamu ketahui juga bahwa seluruh bidang usaha di KBLI 09900 ini tidak bisa digabungkan ke dalam satu entitas dengan bidang usaha:

  • Pertambangan Mineral/Batubara dengan Kode KBLI: 05xxx, 07xxx, 08xxx; 
  • Perdagangan Mineral/Batubara, Kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641; 
  • Pengolahan dan Pemurnian mineral/batubara, Kode KBLI: 19xxx, 2xxxx.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM kepada Deputi PIPM Kementerian Investasi/BKPM Nomor 1201/MB.02/DJB/2021 tanggal 21 Mei 2021.

Nah jika semua ketentuan di atas sudah sesuai, dan perusahaan jasa pertambanganmu ingin mengurus IUJP, selanjutnya ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi. Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus kamu siapkan untuk memperoleh IUJP:

Persyaratan Administratif Untuk Memperoleh IUJP

Langkah pertama adalah kamu perlu mendirikan Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas dan membuat NIB di OSS. Selain itu juga kamu perlu mengurus NPWP untuk badan usahamu.

Setelah itu kamu bisa menyiapkan beberapa salinan dokumen di bawah ini:

  1. Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh direksi badan usaha dan distempel basah.
  2. Format isian lampiran permohonan sesuai ketentuan.
  3. Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
  4. NPWP badan usaha.
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan bidang usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian (KBLI 09900).
  6. Susunan direksi dan komisaris/pengurus sesuai profil badan usaha pemohon, dilengkapi dengan identitas KTP dan NPWP.
  7. Daftar pemegang saham hingga penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership).
  8. Data kontak resmi pemohon (nomor telepon, email, dll.).
  9. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa seluruh keterangan dalam permohonan adalah benar.
  10. Salinan digital seluruh dokumen permohonan.

Persyaratan Teknis Izin Usaha Jasa Pertambangan

Selain persyaratan administratif, kamu juga perlu melengkapi persyaratan teknis untuk mengajukan IUJP. Persyaratan teknis ini terbagi ke dalam Daftar Tenaga Ahli dan Daftar Peralatan.

Adapun untuk Daftar Tenaga Ahli tersebut harus dalam bentuk tabel yang meliputi:

  1. Nama tenaga ahli.
  2. Keahlian yang dibuktikan dengan lampiran Sertifikat Kompetensi atau Pelatihan.
  3. Salinan KTP dan/atau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (jika ada).
  4. Salinan ijazah dan Curriculum Vitae (CV).
  5. Surat pernyataan tenaga ahli yang menyatakan keterlibatan dalam badan usaha pemohon IUJP.

Selanjutnya juga kamu perlu menyiapkan Daftar Peralatan dalam bentuk tabel yang meliputi jenis, jumlah, kondisi, lokasi keberadaan alat, dan status kepemilikannya.

Sebagai catatan jika peralatan yang digunakan bukan milik sendiri, kamu wajib menyertakan dokumen yang menunjukkan status sewa atau peminjaman, seperti salinan perjanjian sewa antara perusahaan dan pemilik peralatan.

Selain itu, bagi perusahaan yang belum memiliki peralatan sendiri, kamu harus melampirkan surat kerjasama resmi, seperti Memorandum of Understanding (MoU) atau surat dukungan dari pihak ketiga yang memiliki peralatan tersebut. 

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan memiliki akses terhadap peralatan yang diperlukan untuk menjalankan operasional pertambangan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.

Anti Ribet Urus Izin Usaha Jasa Pertambangan

Banyaknya persyaratan yang harus kamu penuhi di atas, tentu bisa membebani jika mengurus sendiri tanpa bantuan para ahli di bidang perizinan usaha. Belum lagi kamu harus mengurus beberapa hal lain di OSS agar perizinan usahanya benar-benar bisa terbit.

Nah sebagai solusi, kamu bisa mempercayakan Para Profesional dari AdminKita untuk membantumu mengurus Izin Usaha Jasa Pertambangan.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

1
Scan the code