Apakah kamu pengusaha dan memiliki merek terdaftar di DJKI dan ingin melakukan Pengalihan Hak Merek? Ada beberapa hal yang harus kamu ketahui terkait Pengalihan Hak Merek agar prosedurnya sesuai dengan regulasi berlaku.
Sebelumnya perlu kita ketahui juga bahwa Pengalihan Hak atas Merek bisa terjadi dalam beberapa kondisi seperti pewarisan, wasiat, hibah, wakaf, perjanjian, atau sebab lainnya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 41 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Selain itu pengalihannya bisa terjadi karena adanya restrukturisasi perusahaan, merger, penjualan atau akuisisi perusahaan, hingga pembubaran badan hukum yang memegang hak mereknya.
Jika kamu mengalami salah satu kondisi di atas dan ingin mengurus proses peralihan hak mereknya, maka ada baiknya kamu menyiapkan persyaratannya terlebih dahulu.
Dokumen Persyaratan Peralihan Hak Merek

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat dokumen bukti pengalihan hak. Biasanya dokumen itu berupa Akta yang memuat perihal pengalihan hak merek sesuai kondisinya.
Semisal Akta Wakaf jika pengalihan karena Wakaf, Akta Hibah jika karena hibah, Akta Perjanjian atau Akta Jual Beli yang dibenarkan oleh Undang Undang. Dan pembuatan Akta tersebut harus melibatkan Notaris agar memiliki kedudukan hukum yang kuat dan sah.
Setelah memiliki dokumen Akta Notaris yang sesuai, tahapan selanjutnya adalah kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti:
- Salinan Sertifikat Merek, petikan resmi Merek terdaftar, atau bukti Permohonan.
- Salinan sah Akta Badan Hukum (jika penerima hak merek adalah badan hukum).
- Salinan KTP/identitas pemohon pengalihan hak.
- Surat kuasa konsultan KI bermaterai (jika diajukan melalui Kuasa).
Selanjutnya bila semua persyaratan dokumen di atas sudah kamu siapkan, maka selanjutnya kamu perlu mengajukan permohonan pencatatan pengalihan hak merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Cara Mengajukan Pengalihan Hak Merek

Saat ini baik Pendaftaran Merek hingga Pengalihan Hak Merek berlangsung online melalui situs DJKI. Nah, berikut ini adalah cara mengajukannya:
1. Mengisi Formulir Permohonan
Yang pertama kamu bisa mengakses laman resmi DJKI dan mengajukan permohonan secara elektronik melalui formulir yang sesuai format berlaku. Di mana Formulir harus mencantumkan identitas pemilik merek sebelumnya dan pihak penerima hak.
2. Mengunggah Dokumen Pendukung
Selanjutnya semua dokumen yang kamu siapkan sebelumnya bisa kamu unggah sesuai persyaratan. Pastikan juga dokumen dalam format yang sesuai agar tidak mengalami kendala teknis di kemudian waktu.
3. Pemeriksaan Dokumen oleh DJKI
Nah setelah itu DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen dalam waktu maksimal 15 hari kerja. Jika ada kekurangan, kamu perlu melengkapinya dalam waktu 3 bulan.
4. Pencatatan dan Pengumuman
Jika semua persyaratan terpenuhi dan tidak ada lagi koreksi, maka DJKI akan mencatat pengalihan hak dalam waktu maksimal 6 bulan. Pengalihan hak merek ini nantinya juga akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek, agar status kepemilikan baru menjadi sah secara hukum.
Dengan pengalihan merek yang sah secara hukum ini tentu saja membuat pihak ketiga (penerima baru hak atas merek) bisa terhindar dari sengketa HKI untuk mereknya di kemudian hari.
Bayangkan jika tidak ada proses pengalihan merek yang sesuai regulasi berlaku, tentu pihak ketiga tidak bisa memiliki kekuatan hukum kuat dan belum tercatat sebagai pemegang terbaru dari hak merek tersebut.
Maka dari itu mengurus pengalihan merek perlu kamu lakukan dengan benar, tapi banyak prosedur berlapis yang harus kamu lalui terkadang bisa membebani. Terlebih lagi jika kamu belum punya waktu untuk mengurusnya.
Urus Pengalihan Hak Merek Mudah Bersama AdminKita
Agar proses pengalihannya menjadi lebih mudah dan tanpa hambatan berarti, kamu bisa mempercayakan Jasa Pengalihan Hak Merek dari AdminKita.
Para profesional kami telah berpengalaman lebih dari 10 Tahun dan dipercaya 500+ perusahaan untuk mengurus legalitas dan perizinan usahanya, termasuk membantu mengalihkan hak merek.
Kamu juga tidak perlu datang ke kantor Notaris untuk membuat Akta yang sesuai, karena proses pengurusan bersama AdminKita berlangsung 100% Online. Kamu cukup kirim berbagai persyaratan yang dibutuhkan melalui Email atau WhatsApp.
Jika ada kebingungan atau yang ingin kamu tanyakan, jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi secara GRATIS!
Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi semua permasalahan dalam proses Pengalihan Hak Merek yang kamu alami.
Tunggu apa lagi? Klik tombol di bawah ini ya!