fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Sertifikat Halal Self Declare: Pengertian hingga Syarat

Pengertian dari sertifikat hala self declare

Apakah kamu sudah mengetahui apa itu sertifikat halal self declare? Bagi kamu yang menjalankan sebuah usaha, khususnya di bidang makanan dan minuman tentu penting untuk mengetahui dokumen yang satu ini.

Sertifikat halal merupakan jaminan bagi sebuah produk yang dari sebuah produsen sudah memenuhi standar halal yang diberlakukan oleh pihak terkait. Hal ini sesuai dengan landasan hukum yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam artikel ini kita akan membahas beberapa informasi terkait sertifikat halal self declare. Bagi kamu yang masih asing dengan dokumen yang satu ini, pastikan membaca tuntas artikel berikut hingga tuntas agar tidak ada informasi yang terlewat.

Penjelasan Umum

ilustrasi dan contoh sertifikat halal
Ilustrasi Pemberian Label Halal

Pada dasarnya, sertifikat halal selfdeclare merupakan cara yang diberikan oleh pemerintah agar masyarakat yang memiliki usaha bisa lebih mudah dalam mengurus dokumen tersebut. Dengan demikian, setiap produk yang dihasilkan bisa terjamin mutu dan kehalalannya.

Jika dilihat berdasarkan definisinya, sertifikat halal self declare bisa diartikan sebagai pengurusan dokumen halal yang dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri. Artinya para pelaku usaha yang ada di Indonesia bisa menyatakan produk yang mereka miliki halal dengan mengurus dokumen tersebut.

Meskipun demikian, terdapat beberapa persyaratan dan mekanisme yang mesti diikuti para pelaku usaha ketika mengurus dokumen ini. Dengan demikian, sertifikat halal yang dimiliki nanti juga akan terjamin keberadaannya.

Hadirnya sertifikat halal self declare ini memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang UMKM untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan pada produk yang mereka miliki. Hal ini tentu berdampak positif bagi setiap produk UMKM yang akan terjamin kehalalannya ketika memiliki dokumen tersebut.

Ketentuan dan Syarat Mengurus Sertifikat Halal Self Declare

Meskipun bisa diurus secara mandiri, terdapat beberapa ketentuan yang mesti dipenuhi oleh para pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikat halal self declare. Adapun ketentuan dan syarat yang mesti dipenuhi dalam mengurus dokumen ini adalah.

  1. Produk harus memiliki kepastian halal dan tidak menimbulkan dampak yang berisiko nantinya.
  2. Kehalalan produk akan dilihat berdasarkan proses pembuatan hingga pengemasannya.
  3. Diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil maupun menengah yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB.
  4. Pemilik usaha mesti bisa memastikan kehalalan tempat dan alat produksi yang digunakan.
  5. Usaha memiliki surat izin edar.
  6. Memiliki laba kotor maksimal Rp500 juta per tahunnya. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku usaha.
  7. Memiliki alat proses produksi dan lokasi yang jauh dan terpisah dari segala sesuatu yang tidak halal.
  8. Usaha merupakan skala rumahan, bukan industri besar, seperti pabrik dan lainnya.
  9. Jika produk menggunakan pengawet makanan, maka tidak diperkenankan menggunakan lebih dari satu metode.

Jasa Pengurusan Sertifikat Halal

Dari penjelasan di atas bisa kamu lihat terdapat banyak ketentuan yang mesti dipenuhi ketika ingin mengurus sertifikat halal self declare. Bagi kamu yang kesulitan dalam mengurus dokumen tersebut tidak perlu khawatir.

Kamu bisa memanfaatkan Jasa Pengurusan Sertifikat Halal yang ada di AdminKita untuk mengatasi kendala tersebut. Dengan memanfaatkan layanan ini, tim AdminKita akan mendampingimu dalam proses pengurusan sertifikat halal sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Segera hubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi dan nikmati kemudahan dalam mengurus dokumen yang kamu butuhkan bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!